TRIBUN INDONESIA.BIZ.ID

Sabtu, 07 November 2026

Majelis Wilayah KAHMI Rayon STIE SWADAYA Jakarta Sahkan Pengurus Baru,M.Syawali Pratna,S.E.,M.M Siap Pimpin Bisnis dan Wirausaha Alumni

             


   



Jakarta, 08 Mei 2026 - Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta Raya (KAHMI JAYA) Rayon STIE SWADAYA Resmi menetapkan Susunan Pengurus Majelis Rayon KAHMI Swadaya Periode 2026 - 2031 melalui SK Nomor: 024/SK/SEK MW-KAHMI JAYA/V/2026.



Terpilihnya Bidang Ekonomi, Bisnis dan Wirausaha,M Syawali Pratna, S.E, M.M. Diharapkan menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi kader dan alumni, memperkuat jejaring bisnis, serta mendorong lahirnya wirausaha baru dari keluarga besar KAHMI.


SK ditetapkan di Jakarta pada 21 Dzulqoidah 1447 H / 08 Mei 2026 M, ditandatangani oleh Ketua Umum M. Ichwan Ridwan dan Sekretaris Umum Moehammad Amin, Majelis Wilayah KAHMI Jaya.


Ketua Bidang Ekonomi, Bisnis dan Wirausaha  Rayon STIE SWADAYA Jakarta, M Syawali Pratna, S.E., M.M. yang  juga sebagai Ketua Umum ASPRUMNAS Mengatakan bahwa, Kami sudah mengadakan diskusi dengan Senior kanda Doktor Samsul Munir untuk berdiskusi, menginisiasi, membuat sebuah terobosan khususnya di bidang Kawasan Perumahan yang disebut dengan Agripolitan Housing.


Menurutnya,Rencana ini Terpadu dengan stakeholder dari pengembang. Kemudian para penghuni, kontraktor, termasuk masyarakat yang ingin memiliki rumah. Untuk bisa membayar angsuran rumah setiap bulan melalui usaha kerakyatan di lingkungan kawasan tersebut,ujarnya. Kepada. Awak media. Di. Jakarta, Jumat,06/11/2026.


Dijelaskannya bahwa Contoh usahanya: ada penanaman,Sayur, Bawang, Tomat, Cabai, dan sayuran lainnya. Perikanan  Lele, Ikan Nila, dan lain-lain termasuk tanaman palawija.


M Syawali Pratna, S.E., M.M. dan selaku Ketua  Umum ASPRUMNAS, Menambahkan bahwa, Masyarakat yang memiliki rumah kita kasih opsi penyediaan lahan untuk berkebun, bercocok tanam atau Peternakan lele, ikan nila, bahkan Ternak skala kecil Kambing, Domba, Ayam.


"Jadi masing-masing rumah bisa punya usaha kecil-kecil di lingkungannya, hasilnya nyata, bisa untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar angsuran rumah,"paparnya.

"Inilah bentuk nyata Ekonomi, Bisnis dan Wirausaha KAHMI Swadaya: bukan hanya teori, tapi usaha yang menghidupi warga,"tambahnya.

M.Syawali Pratna, S.E., M.M.  sangat harapkan para Stakeholder dapat menjalin kerjasama lebih intens dan lebih masif.


Rencana Kedepan M Syawali Selaku Ketua Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Wirausaha KAHMI,  Akan membuat Agripolitan Housing Menjadi berkesinambungan dan saling Terpadu.Kalau rencananya itu lokasinya di daerah Purwakarta.


HARAPAN KE DEPAN


Harapan ke depannya ini menjadikan masyarakat dapat memiliki rumah. Dan para alumni-alumni HMI bisa saling berinteraksi dalam menjalankan usaha ini, namanya, usaha bisnis. Sesuai di bidang perumahan dan bidang lainnya, pungkasnya.(Red)



MAJELIS WILAYAH

KORPS ALUMNI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM JAKARTA RAYA

(KAHMI JAYA)

Gedung Pemuda Jl. Veledrome No.3, RT02 RW.06, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur Kode Pos 13220


Lampiran SK Nomor : 024/SK/SEK MW-KAHMI JAYA/V/2026


SUSUNAN PENGURUS

MAJELIS RAYON KAHMI SWADAYA

PERIODE 2026 - 2031


Pelindung

: Dr. H. Basuki Ranto, SE. MM.

: Dr. H. Zainudin Amali, SE. MSi.

: Noormansyah E. Tanjung, SE. MSi.


Penasehat

: Del Agus, SE, MM.

: Kausar Nevi T, SE.

: Zaenal Abidin Nasution, SE. MM.

: Zaenudin, SE.

: Dias Rukmana P, SE.


Pengurus


PRESIDIUM

: 1. SOFIAN PANIGORO, SE. MM. (Ketua)

: 2. EDWARD, SE.

: 3. DEDI JAYA SAPUTRA, SE. MM.


*SEKRETARIS UMUM*

: RONNY APRIANTO F, SE.


*Wakil Sekretaris Umum*

: RAHMAT MUS, SE.


*BENDAHARA UMUM*

: IMAM SOLIHIN, SE. MM.


*Wakil Bendahara Umum*

: BENY PAHINGGUAN, SE. 


*Bidang - bidang*


*Organisasi dan Kaderisasi*

: Arif Rahman, SE.

: Prawiranegara, SE.

: Eko Pramono, SE.


*Kerjasama Antar Lembaga*

: Saleh Nurjamil, SE.

: M. Imron, SE.

: Uwes Khumaidi, SE.


*Keanggotaan*

: Zainal Abidin, SE.

: Fikri Arisandi, SE.

: Wawan Susanto, SE.


*Kepemudaan*

: Bagus Haryanto, SE. MM.

: Fachrudin, SE.

: Achmad Fauji, SE.


*Kesekretariatan*

: Rino Wisrianto, SE.

: Andri Dwi Cahya, SE.

: Zacky Indra, SE.


*Kajian dan Kebijakan Strategis*

: Jhon Rizal, SE.

: Rudi Nasa Indra, SE.

: Sonni Tri Aries, SE. MM.


*Dana dan Usaha*

: Rio Saputra, SE. MM.

: Dedi Setiawan, SE.

: Jeri, SE.


*Komunikasi dan Informasi*

: Noviandri, SE.

: Nasrudin, SE.


*Pendidikan dan Manajemen*

: Wahyono Nugrohandjojo, SE. MM.

: Robby Adha, SE.


*Ekonomi, Bisnis dan Wirausaha*

: M Syawali Pratna, SE, MM

: Ahmad Buchari, SE, MM


*Hukum*

: Tri Wijayanto, SE. SH.

: Fajar Dalimunthe, SE.


Ditetapkan di: Jakarta

Tanggal: 21 Dzulqoidah 1447 H

08 Mei 2026 M



*PENGURUS*

*MAJELIS WILAYAH*

*KAHMI JAYA*



*M. ICHWAN RIDWAN*

Ketua Umum


*MOEHAMMAD AMIN*

Sekretaris Umum



#KAHMIJaya 

#KAHMISwadaya

 #EkonomiBisnisWirausaha





  

Jumat, 06 November 2026

75 Karyawan vs PT Marga Lingkar Jakarta: Advokat H. Rochmani Harap Putusan Sesuai Aturan Pemerintah

   


 







Keterangan Foto : . Rochmani, S.H., M.H. Ketua Tim Kuasa Hukum 75 Karyawan PT Marga Lingkar Jakarta Perjuangkan Usia Pensiun 56 Tahun di PHI Jakpus.



Jakarta — Perjuangan 75 karyawan PT Marga Lingkar Jakarta memasuki babak akhir. Setelah melalui 17 kali persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Nomor 265/Pdt PHI/2026 kini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Pada sidang Rabu (04/11/2026) di Ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. agenda sidang adalah pembacaan Nota Kesimpulan.

Kuasa Hukum para  karyawan PT Marga Lingkar Jakarta, Advokat H. Rochmani, S.H., M.H., kepada awak media menyebut Nota Kesimpulan setebal 14 halaman itu disusun berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan,ujarnya.



Advokat H. Rochmani, S.H., M.H., Kuasa Hukum 75 Karyawan PT Marga Lingkar Jakarta  mengatakan bahwa,Kami tetap pada gugatan. Kami berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatan kami," tegas Rochmani usai sidang Rabu (04/11/2026).

Menurutnya, yang diperjuangkan para karyawan adalah satu hal yang mendasar: batas usia pensiun yang sesuai dengan standar minimal yang diatur Pemerintah RI.


Diharapkannya, Jika dikabulkan, putusan ini akan menjadi kepastian hukum bagi 75 karyawan jalan tol yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Menurut rencana, Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan dalam 2 pekan ke depan,pungkasnya.




75 Pekerja Merasa Dijebak PKB


Gugatan Nomor 265/Pdt.Sus-PHI/2026 ini mencuat karena adanya dugaan pemangkasan hak pensiun secara sepihak.


Jika di perusahaan induk PT Jasa Marga (Persero) Tbk usia pensiun ditetapkan 56 tahun, maka di anak perusahaannya, PT MLJ, usia pensiun justru dipatok 45-46 tahun melalui PKB 2024-2026.


Kuasa Hukum Pekerja, H. Rochmani S.H., M.H., menyebut kliennya telah mengabdi sejak 2015. Di PKWTT awal, hak pensiun mereka jelas 56 tahun sesuai PP 45 Tahun 2015* tentang Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.


 "Tiba-tiba lahir PKB baru yang memangkas 10 tahun masa kerja mereka. Padahal negara saja baru membolehkan pencairan jaminan pensiun di usia 59 tahun. Ini merugikan pekerja 11-14 tahun masa produktif," tegas rekan Rochmani, Rendi S.H.


Dalam sidang ke-16 di PN Jakpus, Rabu (28/10/2026), fakta semakin terang. Ahli Ketenagakerjaan yang dihadirkan pihak perusahaan sendiri, Oktav, mengakui bahwa hak yang sudah melekat di PKWTT tidak bisa begitu saja dibatalkan oleh PKB.


 "Keterangan ahli dari Tergugat justru menguatkan dalil kami. PKWTT lebih tinggi kedudukannya dari PKB untuk hak yang sudah ada," ujar Rochmani.(red).



Kamis, 29 Oktober 2026

PT Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 2). Membahas Mekanisme SPT Pembetulan atas: SPT PPh Pasal 21, SPT Unifikasi, SPT Tahunan PPH OP dan Badan

    


Jakarta, Pada hari Kamis, 29 Oktober 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia serta Yayasan Pendidikan Budi Mulya Indonesia Emas menyelenggarakan webinar dengan topik "Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026 (Jilid 2)". Membahas mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan atau SPT, meliputi SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan.


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 merupakan perubahan atas PER-11/PJ/2025 yang mengatur ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Kehadiran ketentuan ini menjadi hal penting untuk dicermati oleh wajib pajak, konsultan pajak, staf keuangan, akuntan, praktisi perpajakan, serta pelaku usaha yang menjalankan kewajiban administrasi perpajakan melalui Coretax.


PER-12/PJ/2026 ditetapkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Ketentuan peralihan tersebut membedakan penanganan laporan atau pembetulan yang telah disampaikan sebelum tanggal berlakunya peraturan dengan pembetulan yang disampaikan setelah tanggal tersebut, termasuk pembetulan untuk masa atau tahun pajak yang dimulai sejak Januari 2025.


Pada webinar jilid kedua ini, kita akan mengupas secara mendalam perubahan ketentuan mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan atau SPT, meliputi SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Fany selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., http://M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak. Dalam opening speech-nya beliau menyampaikan PER-12/PJ/2026 adalah perubahan mekanisme pembetulan SPT menuju skema _replace with calculation rule_ disertai pengaturan yang lebih terperinci mengenai penghitungan pembayaran/pengembalian pajak dan penyesuaian saldo kompensasi.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Putri Pramitasari, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 700 (Tujuh Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, baik dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming Youtube.



Adapun perbandingan perubahan dari PER-11/PJ/2025 menjadi PER-12/PJ/2026 Pada SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan, yakni:



1. Mekanisme pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Pembetulan bukti potong dan pembetulan SPT Masa PPh 21/26 harus direkonsiliasi dengan pembayaran yang sudah dilakukan. Persyaratan bahwa belum dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap masa pajak bersangkutan tetap perlu diperhatikan.


2. Mekanisme pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi.

Pembahasan ini mengulas pentingnya konsistensi antara bukti pemotongan atau pemungutan, nilai transaksi, kewajiban pajak, dan setoran yang telah dilakukan.


3. Mekanisme pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

-

Dalam bagian ini, kita akan mencermati bagaimana perubahan data penghasilan, kredit pajak, dan unsur lainnya dapat memengaruhi penghitungan kembali PPh terutang serta status akhir SPT.



4. Mekanisme pembetulan SPT Tahunan PPh Badan.


Bagi perusahaan dan badan usaha, pembetulan SPT Tahunan dapat berkaitan dengan koreksi fiskal, perubahan penghasilan kena pajak, penyesuaian kredit pajak, serta penghitungan ulang kurang bayar atau lebih bayar. Oleh karena itu, ketelitian dalam memahami mekanisme pembetulan menjadi bagian penting dari pengendalian risiko perpajakan perusahaan.



PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026 (Jilid 2)”, menjadi sarana pembelajaran yang relevan bagi para profesional untuk memperkuat pemahaman regulasi sekaligus meningkatkan kesiapan dalam menghadapi perubahan mekanisme pelaporan pajak melalui Coretax.


Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang berkelanjutan. Dengan memahami regulasi secara benar, Wajib Pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, tetapi juga mampu mengoptimalkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Akhir kata,

“Salam Regulasi Baru, Strategi Tepat, Pembetulan Akurat, Kepatuhan Kuat!”


#BerbaktiPadamuNegeri

#PajakKuatIndonesiaMaju

#IndonesiaCintaDamai

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#PER12PJ2026

#PembetulanSPT

#UpdatePerpajakan2026

#KupasTuntasPER12PJ2026



Jakarta, 29 Oktober 2026

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 WA. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion)

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : http://www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktok : @bina.indocipta


-



Minggu, 18 Oktober 2026

  

 

Kasus Ekploitasi anak di Polres Jakarta Utara yang MANDEG 2 Tahun DISOROT untuk mendapat Kepastian Hukum


JAKARTA UTARA – Penanganan 3 laporan OLH  dugaan tindak pidana yang dilaporkan Mandek dan Tidak Ada Kepastian  Hukum sejak 2024 menjadi sorotan. Pihak kuasa hukum pelapor meminta Kepala Polres Metro Jakarta Utara memberikan kepastian hukum serta memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Dalam keterangannya kepada awak media usai konferensi pers tanggal 13 Oktober 2026, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa perkembangan penanganan laporan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan hukum yang memadai bagi pelapor. Mereka berharap Kapolres Metro Jakarta Utara yang baru, *Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H.*, yang menjabat sejak September 2026, dapat memberikan atensi.


Pihak Kuasa hukum pelapor atas 3 LP di Polda Dan Polres mengenai kasus Eksploitasi Psikis kepada anak di Bawah umur oleh terlapor Danny S. Djayaprawira yang ditangani  oleh penyidik ARITONANG di PPA POLRES UTARA utk 3 LP tsb menegaskan Bahwa  laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Apabila unsur terpenuhi, proses dilanjutkan sesuai prosedur.


Sebaliknya, apabila bukti tidak cukup, penghentian perkara harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, ujarnya kepada. Awak media di Polres Jakarta Utara, Jumat 16/10/2026.


Menurutnya, Tujuan masyarakat melapor ke polisi adalah untuk memperoleh kepastian hukum, baik bagi pelapor maupun terlapor. Karena itu, setiap laporan perlu ditangani secara jelas dan profesional," ungkapnya.


Pelapor Berhalangan Hadir


Pihak kuasa hukum menjelaskan, Mendadak pihak pelapor  menerima surat panggilan dari PENYIDIK ARITONANG Dan KANIT PPA DODDY PANDAPOTAN untuk pemeriksaan pada 16 Oktober 2026 di RS Polri Kramat Jati setelah Konpers. 


Namun saat itu Pelapor sedang tugas di luar kota sehingga tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dan telah menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran kepada penyidik.


Pelapor Minta Pemeriksaan Profesional dan Transparan


Dalam perkara yang  menyangkut anak, kuasa hukum berharap pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sesuai UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Pihaknya juga menekankan pentingnya penyampaian perkembangan penyidikan melalui mekanisme resmi, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang lengkap sesuai Perkap Kapolri No.6 Tahun 2019


Kepastian Hukum Yang tidak pasti di POLRES Utara


Pihak kuasa hukum menegaskan penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Mereka berharap penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dan tindak lanjut yang akan ditempuh.


"Kalau memang unsur pidananya terpenuhi dan alat Bukti nya KUAT, proses harus dilanjutkan. Namun, apabila tidak terpenuhi, harus ada keputusan yang jelas dan  harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.


Tindak Lanjut Setelah Konfirmasi Media

Sebelumnya, penanganan tiga LP tersebut stop sejak 2024 hingga 2026. Namun setelah awak media melakukan konfirmasi resmi, penanganan kasus tersebut kembali bergerak.


Menanggapi pertanyaan awak media, Kabid Humas Polres  Jakarta Utara Susanto, menyampaikan agar pihak yang berperkara bersurat resmi untuk menanyakan perkembangan 3 laporan tersebut sesuai prosedur. Padahal sudah  Team Kuasa hukum dari Law Firm Prof Dr Suhandi Cahaya Sudah Bersurat Dan dimintakan secara langsung  berkali kali kepada Penyidik ARITONANG di PPA Polres Utara Namun tidak diberikan dengan seribu macam alasan sampai turun berita ini


"Respon cepat setelah ada konfirmasi media. Ini bukti bahwa pengawasan publik dan media berjalan. Kami berharap 3 LP ini ditangani transparan, profesional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," ujar salah satu awak media.


Kasus ini masih dalam proses. Pihak PPA POLRES UTARA diharapkan dapat terus memberikan kepastian hukum, sementara Laporan SP2HP Dan GELAR PERKARA adalah Hak Pelapor ibu korban anak di bawah umur untuk membuktikan kerja Profesional dari POLRES UTARA


Pemberitaan ini bukan untuk menyudutkan institusi Polri, melainkan mendorong transparansi dan percepatan kepastian hukum sesuai Perkap Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan.


Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi Danny S. Djayaprawira, pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan, tenaga medis yang berkaitan dengan dugaan pemberian obat, serta RSCM untuk memberikan penjelasan sesuai kapasitas dan kewenangannya.


Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dalam rilis tim hukum. Seluruh dugaan yang disebutkan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti sebelum didukung alat bukti dan diputuskan melalui proses hukum yang berlaku.


Redaksi berkomitmen menjalankan fungsi pers secara profesional dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, akurasi, dan praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.


Team/Red

[17/10 15.56] CEO INDONESIA: 

Sabtu, 17 Oktober 2026

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 1). Membahas Perihal Perubahan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 


Jakarta, Kamis 15 Oktober 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan (BIA) bekerja sama dengan Direktorat Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia serta Yayasan Pendidikan Budi Mulya Indonesia Emas menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 1). Membahas Perihal Perubahan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).



Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 merupakan perubahan atas PER-11/PJ/2025 yang mengatur ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Kehadiran ketentuan ini menjadi hal penting untuk dicermati oleh wajib pajak, konsultan pajak, staf keuangan, akuntan, praktisi perpajakan, serta pelaku usaha.


PER-12/PJ/2026 ditetapkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Ketentuan peralihan membedakan penanganan laporan atau pembetulan yang telah disampaikan sebelum tanggal berlakunya peraturan dengan pembetulan yang disampaikan setelah tanggal tersebut, termasuk pembetulan untuk masa atau tahun pajak yang dimulai sejak Januari 2025.


Pada webinar jilid pertama ini, dibahas secara mendalam perubahan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Webinar dipandu langsung oleh MC Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak.


Dalam opening speechnya, beliau menyampaikan PER-12/PJ/2026 adalah perubahan mekanisme pembetulan SPT menuju skema replace dengan calculation rule, disertai pengaturan yang lebih terperinci mengenai penghitungan pembayaran atau pengembalian pajak dan penyesuaian saldo kompensasi.


Webinar menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas DJP yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Putri Pramitasari, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara ini diikuti oleh kurang lebih 700 peserta dari berbagai sektor usaha, perusahaan mapan, perorangan, lintas multi profesi, serta akademisi melalui Zoom maupun live streaming youtube.


Adapun perbandingan perubahan dari PER-11/PJ/2025 menjadi PER-12/PJ/2026 Pada Pajak Pertambahan Nilai yakni:


1. Mekanisme pembetulan SPT Masa PPN. Pada PER-11 menggunakan mekanisme Delta, yaitu pelaporan berfokus pada selisih perubahan SPT. Sedangkan pada PER-12 menggunakan mekanisme Replace dengan calculation rule. Substansinya, SPT pembetulan terakhir menjadi acuan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.


2. Penghitungan kurang bayar atau lebih bayar. Pada PER-11, penghitungan selisih dapat menimbulkan kurang bayar semu dalam kondisi tertentu. Sedangkan pada PER-12, penghitungan memperhitungkan pembayaran yang telah dilunasi dan kelebihan pajak yang telah dikembalikan melalui ketetapan terkait. Penghitungan menjadi lebih sesuai dengan riwayat pembayaran dan pengembalian pajak.


3. Penyesuaian saldo kompensasi lebih bayar PPN. Pada PER-11, mekanisme Delta dapat menimbulkan ketidaksesuaian saldo kompensasi ketika SPT masa sumber dibetulkan. Pada PER-12, saldo kompensasi diperbarui secara otomatis ketika pembetulan SPT Masa PPN mengubah nilai lebih bayar. Saldo kompensasi dapat disesuaikan mengikuti hak kompensasi yang sebenarnya.


4. Saldo penyesuaian positif atau negatif. Pada PER-11, belum menerapkan mekanisme penyesuaian saldo sebagaimana disempurnakan dalam PER-12. Pada PER-12, penyesuaian saldo dapat bernilai positif maupun negatif. Saldo negatif merupakan koreksi atas kompensasi yang sebelumnya tercatat atau telah digunakan, bukan otomatis kesalahan sistem.


5. Pengadministrasian penyesuaian saldo. Pada PER-11, berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam penelusuran kompensasi antarperiode. Pada PER-12, saldo penyesuaian diperhitungkan secara otomatis pada SPT Masa berstatus normal pertama yang disampaikan berikutnya. Wajib pajak perlu memastikan SPT Masa normal berikutnya disampaikan agar penyesuaian teradministrasi.


6. Perubahan pilihan restitusi atau kompensasi. Pada PER-11, mekanisme sebelumnya memiliki keterbatasan ketika wajib pajak hendak mengubah pilihan tindak lanjut atas lebih bayar. Pada PER-12, pilihan dapat berubah melalui SPT pembetulan, sepanjang memenuhi ketentuan dan batas proses yang diatur. Wajib pajak memperoleh fleksibilitas lebih besar dalam menentukan tindak lanjut atas lebih bayar.


7. Proses permohonan pengembalian yang sedang berjalan. Pada PER-11, mengikuti mekanisme dan ketentuan sebelumnya. Pada PER-12, pembetulan SPT lebih bayar dapat menghentikan tindak lanjut permohonan pengembalian tertentu, bergantung pada tahapan proses dan ketentuan yang berlaku. Sebelum membetulkan SPT, wajib pajak perlu memeriksa status permohonan pengembalian.


8. Ketentuan peralihan. Pada PER-11, menjadi dasar bagi proses yang masih berjalan sebelum pemberlakuan ketentuan baru. Pada PER-12, berlaku mulai 1 Oktober 2026 untuk pembetulan SPT yang disampaikan sejak tanggal tersebut atas periode masa atau tahun pajak tahun 2025 dan seterusnya. Pembetulan yang telah masuk sebelum 1 Oktober 2026 dan masih diproses tetap mengikuti ketentuan sebelumnya; masa atau tahun pajak 2024 ke bawah mengikuti ketentuan peralihan sistem terkait.


PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 1), menjadi sarana pembelajaran yang relevan bagi para profesional untuk memperkuat pemahaman regulasi sekaligus meningkatkan kesiapan dalam menghadapi perubahan mekanisme pelaporan pajak melalui Coretax.


Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang berkelanjutan. Dengan memahami regulasi secara benar, Wajib Pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, tetapi juga mampu mengoptimalkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Akhir kata, “Salam Regulasi Baru, PPN Dipahami, Administrasi Akurat, Kepatuhan Semakin Kuat!”


#BerbaktiPadamuNegeri #PajakKuatIndonesiaMaju #IndonesiaCintaDamai #PajakTumbuhIndonesiaTangguh #PER12PJ2026 #PembetulanSPT #UpdatePerpajakan2026 #KupasTuntasPER12PJ2026



Jakarta, 15 Oktober 2026


Salam & Hormat Panitia Webinar


PT Bina Indocipta Andalan


Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion)

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : http://www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktiok : @bina.indocipta




Selasa, 22 September 2026

The Lawsuit has been registered at the South Jakarta District Court with Case Number: 1058/Pdt.G/2026/PNJaksel

   

                Advokat David S.G. Pella, S.H.


Jakarta -- Internal conflict and a large-scale legal turmoil are now hitting PT Nachi Tokiwa Indonesia, a foreign investment company based at Tempo Scan Tower, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan Timur, Setiabudi, South Jakarta.


The dispute between the company's management and an employee has officially proceeded at the South Jakarta District Court and has been formally registered under Case Number: 1058/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. This civil lawsuit for unlawful act was filed by Ferty Niarty as the Plaintiff, represented by her legal team from the law firm David S.G. Pella, S.H. & Partners.


The legal issue began when Ferty Niarty, who had been employed at PT Nachi Tokiwa Indonesia since 2013 as an administrative and operational staff member, was suddenly terminated. In August 2025, Ferty received a message via WhatsApp and email from Defendant II, the President Director, Ishioka Teruyuki, asking her to come to the office for an interview with a new job candidate. However, upon arrival, Ferty was instead handed a Termination of Employment Letter without ever having received any prior verbal warning, written warning, or Warning Letter from the company.


For years, while performing her routine duties, Ferty played a crucial role in managing various company operational needs, including inputting invoices, preparing payments, finding storage locations for inventory, and often using her own personal funds or seeking advance funds when operational funds from headquarters were delayed.


All of these operational activities were carried out independently by Ferty because the company's top executives, including Ishioka Teruyuki as President Director, Iwao Kodera as Director, and Masashi Hori as Commissioner, mostly reside overseas in Japan.


 Coordination and routine reports were still conducted every 20th of the month via WhatsApp, email, and video calls, and were always approved by Ishioka Teruyuki. In fact, all company financial transactions and data were also regularly audited by an independent financial consultant appointed by the company. Ironically, after the company discovered an internal problem, Ferty was instead accused of embezzlement without strong basis or evidence by the President Director.


The plaintiff has named several parties as defendants. These include PT Nachi Tokiwa Indonesia as Defendant I, Ishioka Teruyuki (President Director of PT Nachi Tokiwa Indonesia) as Defendant II, Iwao Kodera (Director of Nachi Tokiwa Corporation) as Defendant III, Masashi Hori (Commissioner of Nachi Tokiwa Corporation) as Defendant IV, and the Embassy of Japan in Indonesia, which was also named as Co-Defendant.


The plaintiff's legal team, consisting of David S.G. Pella, S.H., Pemuda Jaya Tambunan, S.H., M.H., P. Yehezkiel H.F. Pella, S.H.,M.Th., and Drs. H. Darsono E.K., S.H., M.H., firmly highlighted the legal violations committed by the foreign executives. Under Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies, the appointment of Foreign Citizens as directors in Indonesia is permitted provided they strictly comply with prevailing laws and regulations, company regulations, immigration, labor, and taxation laws.


However, in reality, the foreign management of PT Nachi Tokiwa Indonesia is strongly alleged to have ignored these provisions. Defendant III, Iwao Kodera, is recorded as holding the position of director in charge of personnel or HRD, even though Indonesian laws and regulations explicitly prohibit foreign citizens from holding positions that handle personnel or employment affairs.


This immigration issue was also officially reported by Ferty Niarty to the Class I Non-TPI Bekasi Immigration Office through a complaint letter dated August 10, 2026. Based on a review of immigration documents, Defendant II, President Director Ishioka Teruyuki, is recorded as not having a Limited Stay Permit (KITAS) to work in Indonesia for the period 2023 to 2026, but instead only used Visa on Arrival (VoA) facilities and various types of Visit Visas. Despite not having a valid work stay permit, Ishioka Teruyuki remained actively involved in managerial and operational activities in Indonesia, including giving company directives, approving transactions and payments, and making important decisions regarding employment, importation, and taxation. The inclusion of the Embassy of Japan in Indonesia as a Co-Defendant is based on the need for supervision of its citizens to prevent them from operating a company in Indonesia unlawfully.


The legal situation facing PT Nachi Tokiwa Indonesia does not stop at employment and immigration issues. It has worsened with indications of a far greater legal violation. Based on facts revealed in handling this case, there is strong indication of Harmonized System Code (HS Code) forgery in the company's export and import activities. This alleged deviation in customs codes is suspected not only of harming Indonesia's clean investment climate, but also of causing state financial losses estimated at a staggering Rp55,000,000,000 (fifty-five billion rupiah).


Therefore, through its petition to the South Jakarta District Court, the plaintiff requests that the Honorable Panel of Judges accept and grant the lawsuit in its entirety, declare that the defendants have committed an Unlawful Act, and declare valid and binding the conservatory seizure placed on PT Nachi Tokiwa Indonesia and all its inventory so that the court decision will not be rendered meaningless.


The plaintiff also requests that the court decision be provisionally enforceable even if there are legal remedies such as verzet, appeal, or cassation filed by the defendants.


In the details of the compensation claim, the plaintiff demands that the defendants be jointly and severally liable to pay material damages in the form of unpaid salary from August 2025 to August 2026 and severance pay totaling Rp527,000,000. In addition, the plaintiff is also seeking immaterial damages for loss of livelihood, damage to reputation, and psychological, emotional, and mental distress amounting to Rp2,257,000,000, bringing the total material and immaterial damages claimed to Rp3,244,824,000.


Furthermore, the plaintiff requests that the panel of judges order the defendants to pay a penalty of Rp1,000,000 for each day of delay in complying with the decision, and to comply with and pay all court costs incurred. _(Red)_



 Editor's Note:The editorial board emphasizes that as of the publication of this news, the content herein constitutes the legal arguments and opinions of the plaintiff, which still require clarification, examination, and verification by the authorized institutions. In accordance with the principle of presumption of innocence and the principle of balanced reporting, this media outlet provides the right of reply to the defendant to submit an official explanation or response, which will be published proportionally in accordance with Law No. 40 of 1999 concerning the Press.




Jumat, 28 Agustus 2026

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema Kupas Tuntas Transfer Pricing Documentation 2026

 




Jakarta, Pada hari Kamis, 27 Agustus 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Praktisi Perpajakan dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia serta Yayasan Pendidikan Budi Mulya Indonesia Emas menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas Tuntas Transfer Pricing Documentation 2026”. 

 

Dokumentasi transfer pricing dapat menjadi salah satu dasar penting untuk menjelaskan substansi transaksi, fungsi dan risiko masing-masing pihak, alasan ekonomi suatu transaksi, metode penentuan harga transfer, serta penerapan Arm’s Length Principle. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa informasi yang terdapat dalam TP Doc tidak berdiri sendiri, melainkan konsisten dengan berbagai informasi dan dokumen perpajakan maupun bisnis lainnya. Ketidaksesuaian antara TP Doc dengan laporan keuangan, kontrak, data transaksi, maupun pelaporan perpajakan dapat meningkatkan kompleksitas ketika perusahaan harus memberikan penjelasan dalam proses pengawasan atau pemeriksaan. 

Karena itu, pendekatan terhadap TP Doc perlu bergeser dari sekadar “document compliance” menuju “defensible documentation”—dokumentasi yang tidak hanya tersedia, tetapi juga memiliki dasar analisis dan bukti yang kuat untuk mendukung posisi perusahaan. 

 

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Salsabila yang selaku juga sebagai Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan TP Doc merupakan representasi bagaimana perusahaan menjelaskan substansi transaksi afiliasi, alasan ekonomi di balik suatu transaksi, pembagian fungsi dan risiko, serta bagaimana perusahaan membuktikan bahwa harga atau kondisi transaksi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau Arm’s Length Principle. 

 

Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Dosen IPDN Praktisi Perpajakan, yaitu Bapak Dr. Womsiter Sinaga, S.E., M.M. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 400 (Empat Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube. 

 

Yang dibahas dalam Webinar “Kupas Tuntas Transfer Pricing Documentation 2026”. 

 

• Perkembangan Regulasi Transfer Pricing di Indonesia 

• Memahami Hubungan Istimewa (Related Party Transaction) 

• Kewajiban Penyusunan Transfer Pricing Documentation 

• Bedah Komponen Transfer Pricing Documentation 

• Functional Analysis (FAR Analysis) yang Tepat 

• Pemilihan Metode Transfer Pricing 

• Benchmarking Analysis 

• Strategi Menyusun TP Documentation yang Defensible 

• Strategi Menghadapi Sengketa Transfer Pricing 

• Studi Kasus Transfer Pricing 

• Best Practices Penyusunan TP Documentation



PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini para peserta dapat meningkatkan pemahaman, memperkuat kompetensi, serta membangun strategi transfer pricing yang lebih baik. Bukan hanya untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk menciptakan kepastian, mitigasi risiko, dan perlindungan bagi perusahaan dalam jangka panjang.

 

Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kesiapan menghadapi dinamika transfer pricing dengan pendekatan yang lebih strategis, berbasis data, dan berorientasi pada mitigasi risiko.

 

Akhir kata, 

"Salam Transfer Pricing, Dokumentasi Akurat, Kepatuhan Kuat, Risiko Terkendali!" 

"Salam Perpajakan Indonesia, Strategi Tepat, Data Kuat, Siap Hadapi Pemeriksaan!" 

 

#BerbaktiPadamuNegeri 

#PajakKuatIndonesiaMaju 

#IndonesiaCintaDamai 

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh 

#ArmLengthPrinciple 

#TransferPricingCompliance 

 #TransferPricingDocumentation2026 

 #KupasTuntasTransferPricing2026 

 

Jakarta, 27 Agustus 2026 

Salam & Hormat Panitia Webinar 

PT Bina Indocipta Andalan 

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220 

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com 

Website : www.binaindociptaandalan.com 

IG : @binaindociptaandalan 

Tiktiok : @bina.indocipta

Rabu, 19 Agustus 2026

Provinsi Maluku menjadi Pioner Kerjasama President AAMECC Indonesia

 

 Jakarta.- Momentum penting dalam penguatan jejaring kerja sama Indonesia dengan negara-negara Asia, Afrika, dan Timur Tengah berlangsung di VERDANT Grand Ballroom, ARTOTEL Living World Kota Wisata Cibubur, Jakarta, Selasa (18/8/2026).


Dalam forum bisnis internasional bertema “Global Synergy of Local Wisdom for a Golden Indonesia: Harmony Indonesia”, KING OF NUSANTARA SULTAN PASER 18, Dr. M.H. Andrian, ST., MBA, dilantik sebagai President Africa Asia Middle East Chambers of Commerce (AAMECC) Indonesia.


Pelantikan tersebut sekaligus menjadi bagian dari deklarasi AAMECC Indonesia yang mengusung gagasan Harmony Indonesia 1881. Konsep tersebut diposisikan sebagai simbol momentum sejarah baru dengan semangat kebangkitan Indonesia di panggung global, sekaligus menghidupkan kembali spirit kerja sama lintas kawasan yang pernah menjadi bagian penting dari sejarah Konferensi Asia Afrika.


Harmony Indonesia 1881, Semangat Sejarah BaruGelar “1881” yang melekat pada tema Harmony Indonesia 1881 menjadi pesan simbolik tentang lahirnya sebuah babak baru. Semangat tersebut berangkat dari sejarah perjuangan diplomasi Indonesia dan warisan Konferensi Asia Afrika, kemudian diterjemahkan ke dalam kerja sama ekonomi, pangan, energi, kebudayaan, serta jejaring bisnis internasional.


Sebagai President AAMECC Indonesia, Sultan Paser 18 menegaskan pentingnya membangun hubungan internasional yang tidak tercerabut dari akar budaya dan kearifan lokal.“Forum ini adalah bukti bhakti karya kami untuk bangsa. Melalui Trilogi Perjuangan AAMECC di bidang Ekonomi, Pangan, dan Energi, kami ingin memastikan sinergi global tidak melupakan kearifan lokal,” tegas Dr. M.H. Andrian.


Menurutnya, kerja sama global tidak cukup berhenti pada pertemuan dan kesepakatan formal. Kemitraan harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, dunia usaha, pelaku UMKM, koperasi, petani, hingga pemerintah daerah.


AAMECC Dorong Ekonomi, Pangan dan Energi


AAMECC Indonesia menempatkan tiga sektor utama sebagai bagian dari agenda strategisnya, yakni ekonomi, pangan, dan energi.Ketiga sektor tersebut dinilai memiliki posisi penting dalam memperkuat ketahanan nasional sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan jaringan bisnis internasional.


Melalui jaringan AAMECC Global, Indonesia diharapkan mampu mempertemukan potensi daerah dengan investor, pelaku usaha, dan mitra strategis dari berbagai negara.Forum yang dihadiri delegasi dari China, Kenya, Mauritius, Jepang, Singapura, Malaysia, Kamboja, serta pelaku usaha nasional itu juga menjadi ruang untuk memperkenalkan potensi Indonesia melalui pendekatan kearifan lokal.


Tiga Arah Strategis AAMECC Indonesia


Dalam forum tersebut, terdapat tiga arah strategis yang menjadi perhatian AAMECC Indonesia.


Pertama, memperkuat ekonomi nasional. AAMECC mendorong terbentuknya kemitraan antara investor internasional dengan pengusaha lokal sehingga pertumbuhan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi di pusat, tetapi juga memberikan dampak hingga ke daerah.


Kedua, memperkuat kerja sama sektor prioritas. Kolaborasi diarahkan pada bidang ekonomi, pangan, energi, dan sektor strategis lainnya dengan memanfaatkan jaringan AAMECC di kawasan Asia, Afrika dan Timur Tengah.


Ketiga, mendukung agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Program AAMECC Indonesia diarahkan untuk bersinergi dengan agenda pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi, ketahanan pangan, energi dan pembangunan berkelanjutan.


Momentum 81 Tahun Kemerdekaan RI


Penyelenggaraan forum tersebut berlangsung dalam suasana peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.Momentum tersebut menjadi semakin bermakna karena forum AAMECC Indonesia membawa narasi tentang kebangkitan Indonesia di tingkat global dengan tetap menjadikan sejarah, budaya dan kearifan lokal sebagai fondasi.Bagi AAMECC Indonesia, semangat tersebut merupakan bagian dari upaya membangun Indonesia yang tidak hanya menjadi pasar dunia, tetapi juga memiliki posisi strategis sebagai mitra dalam percaturan ekonomi internasional.


Peserta forum juga menggelar doa bersama bagi para korban gempa tektonik yang dilaporkan terjadi di Flores, Nusa Tenggara Timur.


Tiga Agenda Besar AAMECC Indonesia


Pasca deklarasi dan pelantikan President AAMECC Indonesia, sejumlah agenda lanjutan telah disiapkan.


Pertama, Forum Bisnis Berbasis Kearifan Lokal di Maluku, yang direncanakan melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku.


Kedua, Forum Bisnis dan Investasi di Bali, yang ditargetkan menghadirkan 101 pengusaha dari kawasan Asia, Afrika dan Timur Tengah.


Ketiga, peluncuran program AAMECC Smart Farming, sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan pemberdayaan petani Indonesia.


Rangkaian agenda tersebut menunjukkan upaya AAMECC Indonesia membawa kerja sama internasional dari ruang forum menuju program yang lebih konkret di daerah.


Dihadiri Tokoh Nasional dan Delegasi InternasionalForum Harmony Indonesia 1881 turut dihadiri sejumlah tokoh dan perwakilan lembaga, di antaranya Mr. G. Peter Mutinda, President Global AAMECC; perwakilan Ketua DPD RI, Dr. Sri Sundari, SH., MM.; perwakilan Menteri Kebudayaan RI, Undri, S.S., M.Si.; Drs. Amich Alhumami, M.A., M.Ed., Ph.D. dari Dewan Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek; Kardwiyana Ukar, S.H., LL.M., Deputi POLHUKAM Setduk Kabinet RI; perwakilan Gubernur Maluku, Umar Alhabsy, S.Sos., M.Si.; serta Dede A. Rachim.


Hadir pula para Raja, Sultan, Datu, Penglingsir, tokoh adat, budayawan, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku UMKM, koperasi dan organisasi profesi.


Kehadiran berbagai elemen tersebut memperlihatkan upaya AAMECC Indonesia mempertemukan tiga kekuatan sekaligus, yakni pemerintah, dunia usaha dan kekuatan sosial-budaya masyarakat.


Dari Kearifan Lokal Menuju Panggung GlobalPelantikan Sultan Paser 18 sebagai President AAMECC Indonesia menjadi penanda dimulainya fase baru organisasi tersebut di Indonesia.


Gagasan Harmony Indonesia 1881 membawa pesan bahwa modernisasi dan globalisasi tidak harus menghapus identitas bangsa. Sebaliknya, kearifan lokal dapat menjadi modal diplomasi, ekonomi dan kebudayaan untuk membangun kemitraan internasional.


Dengan jaringan Asia, Afrika dan Timur Tengah, AAMECC Indonesia diharapkan mampu membuka ruang lebih luas bagi produk, investasi, potensi daerah, serta sumber daya manusia Indonesia untuk tampil di tingkat global.


Momentum 18 Agustus 2026 pun bukan sekadar pelantikan seorang pemimpin organisasi, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun narasi baru tentang Indonesia: berakar pada sejarah, bertumpu pada kearifan lokal, dan berani mengambil peran lebih besar di panggung dunia.


Semangat tersebut terangkum dalam momentum deklarasi Harmony Indonesia 1881: bahwa sejarah tidak hanya untuk dikenang, tetapi dapat menjadi energi untuk melahirkan kerja nyata dan masa depan baru.Bravo King. Bravo AAMECC. Bravo AAMECC Indonesia.Kepemimpinan baru AAMECC Indonesia diharapkan mampu menghadirkan kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi bangsa, daerah dan masyarakat Indonesia menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.

[20/8 07.41]

Selasa, 11 Agustus 2026

Wapres Gibran : Guru Besar akan Dilibatkan dalam Pengkajian Program-program Prioritas sebagai Pilot Projeck untuk Kepentingan Pembangunan Nasional.

    


Keterangan Foto : Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersama Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si, Anggota Penasehat Pergubi yang juga Rektor Universitas Jakarta Internasional.



Jakarta,Senin,10 Agustus 2026 merupakan Momentum Bersejarah di mana DPP Perhimpunan Guru Besar Indonesia (Pergubi) bertemu Wapres Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat.



Dalam pertemuan tersebut, Semua Guru Besar yang hadir diberi kesempatan untuk Menyampaikan pendapatnya di hadapan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Hadir dalam delegasi Pergubi antara lain : Prof.Dr.Gimbal Doloksaribu; Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si, Prof.Dr.Istianingsih; Prof.Dr.Candra Setiawan; Prof.Dr.Bomer Pasaribu; Prof.Dr.Haryono Umar; Prof.Dr.Ariawan Gunadi; Prof.Dr.Ir.Johni Jonathan Numberi; Prof.Dr.Murpin Josua Sembiring; Prof.Dr.Hoga Saragih; Prof.Dr.Cecep Darmawan; dan Prof.Dr.Tiolina.



Dalam pertemuan tersebut, Pergubi menyampaikan 6 pokok usulan strategis yakni :

1.Penyusunan Roadmap percepatan dan pemerataan Guru Besar;

2.Penguatan afirmasi mutu bagi perguruan tinggi di luar pulau Jawa dan wilayah 3T;

3.Penguatan hilirisasi riset, inovasi,HKI, dan diplomasi sains;

4.Penguatan perguruan tinggi swasta melalui kolaborasi dan dukungan berkelanjutan;

5.Pelibatan Guru Besar sebagai penasehat strategi-strategi pemerintah melalui panel kepakaran dan kajian kebijakan;

6. Pengkaryaan Guru Besar/Professor sampai batas usia 79 tahun.



Setelah mendengarkan usulan Pergubi, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyambut baik dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pergubi atas masukan dan usulan. Wapres Gibran menyadari bahwa untuk mencapai tujuan besar bangsa Indonesia dan mewujudkan asta cita pemerintah dibutuhkan kolaborasi dan kerjasama dari berbagai pihak. Kedepannya Guru Besar akan kami libatkan dalam pengkajian program-program prioritas sebagai pilot projeck untuk kepentingan pembangunan nasional. 


Dalam sela pertemuan, Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si anggota Penasehat Pergubi yang juga Rektor Universitas Jakarta Internasional mengusulkan bahwa para Guru Besar sesuai kepakarannya dapat  dimanfaatkan pemerintah baik sebagai Konsultan, Tenaga ahli atau istilah lainnya di berbagai kementerian, kelembagaan, badan dan non lembaga pemerintah. Selain itu, Paiman juga mengusulkan agar batasan usia guru besar entah itu 75 tahun atau 79 tahun dapat dimasukan di RUU Sisdiknas yang saat ini sedang digodok di DPR bersama pemerintah.


Dalam kesempatan lain, Prof.Dr.Haryono umar sangat mengagumi dan mengapresiasi  kualitas Wapres Gibran yang begitu cerdas, hambel, bersahaja dan pandai dalam bertutur kata. Kecerdasan wapres ini semua rakyat harus tahu dan mengerti, jangan terus Wapres Gibran dianggap tidak punya kemampuan padahal riilnya ilmunya sungguh luar biasa. Menutup pertemuan, Wapres Gibran dan Ketum Pergubi bersama delegasi berfoto bersama, dan ada beberapa guru besar memberikan buku karya guru besar kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka.(Red). 

Rabu, 05 Agustus 2026

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema “Bedah Tuntas PMK 44 Tahun 2026” Tentang Kementerian Keuangan yang Memperbaharui Ketentuan Mengenai Kuasa Wajib Pajak.


Jakarta, Pada hari Rabu, 05 Agustus 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia serta Yayasan Pendidikan Budi Mulya Indonesia Emas menyelenggarakan webinar dengan topik “Bedah Tuntas PMK 44 Tahun 2026” tentang pembaharuan ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak.


Dinamika regulasi perpajakan di Indonesia terus berkembang seiring dengan transformasi sistem administrasi perpajakan yang semakin modern, transparan, dan berbasis digital. Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.


PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan pembaharuan penting yang mengatur persyaratan menjadi Kuasa Wajib Pajak, mekanisme penunjukan melalui Surat Kuasa Khusus, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh kuasa, serta penguatan standar kompetensi, profesionalisme, dan integritas bagi setiap pihak yang mewakili Wajib Pajak. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum sekaligus mendorong terciptanya pelayanan perpajakan yang lebih efektif, akuntabel, dan berkualitas.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Yoshi selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas layanan perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, dan memastikan bahwa setiap kuasa yang bertindak atas nama Wajib Pajak memiliki kompetensi serta tanggung jawab yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan regulasi mengenai Kuasa Wajib Pajak yang mencabut dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Putri Pramitasari, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 700 (Tujuh Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Yang akan dibahas dalam Webinar “Bedah Tuntas PMK 44 Tahun 2026” tentang pembaharuan ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak.

• Latar Belakang dan Urgensi PMK Nomor 44 Tahun 2026

• Siapa yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

• Pembaharuan Persyaratan Menjadi Kuasa Wajib Pajak

• Surat Kuasa Khusus

• Ruang Lingkup Hak dan Kewajiban Kuasa Wajib Pajak

• Batas Kewenangan dan Tanggung Jawab Kuasa

• Ketentuan Khusus bagi Konsultan Pajak

• Ketentuan bagi Pihak Lain sebagai Kuasa

• Ketentuan bagi Keluarga sebagai Kuasa Wajib Pajak

• Etika, Integritas, dan Profesionalisme Kuasa Pajak

• Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 bagi Wajib Pajak

• Implikasi bagi Konsultan Pajak dan Praktisi Perpajakan

• Perbandingan Ketentuan Lama dan Ketentuan Baru

• Studi Kasus dan Simulasi Praktis

•Masa Transisi dan Hal-Hal yang Perlu Dipersiapkan


PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini para peserta mendapatkan pemahaman normatif mengenai isi peraturan, tetapi juga menghadirkan perspektif praktis melalui pembahasan studi kasus dan pengalaman implementasi di lapangan, sehingga seluruh peserta dapat menerapkan ketentuan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dengan lebih percaya diri, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang berkelanjutan. Dengan memahami regulasi secara benar, Wajib Pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, tetapi juga mampu mengoptimalkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Akhir kata,

"Salam Kompetensi Teruji, Integritas Terpuji, Kepatuhan Menginspirasi!"

#BerbaktiPadamuNegeri 

#PajakKuatIndonesiaMaju 

#IndonesiaCintaDamai 

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#PMKNomor442026

#KetentuanKuasaWajibPajak

#PembaharuanRegulasiPajak

#BedahTuntasPMK442026



Jakarta, 05 Agustus 2026

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktiok : @bina.indocipta 



Selasa, 28 Juli 2026

Trauma Usai Diduga Dituding Mencuri HP, Keluarga Anak Tempuh Pendampingan Hukum

    


 KOTABARU, 24 Juli 2026, – Kasus dugaan tuduhan pencurian telepon genggam yang menyeret seorang anak di bawah umur di Desa Tanjung Lalak Selatan, Kabupaten Kotabaru, terus bergulir.



Perkara yang sempat menjadi perhatian publik itu kini memasuki babak baru setelah keluarga korban menunjuk kuasa hukum dan memperoleh hasil pemeriksaan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kotabaru.


Peristiwa tersebut bermula ketika korban menginap di rumah Kepala Desa Tanjung Lalak Selatan berinisial RD bersama rombongan pemain sepak bola.


Pada saat itu, salah seorang anggota rombongan dilaporkan kehilangan telepon genggam.Menurut keterangan pihak keluarga, korban yang disebut sebagai satu-satunya orang di luar rombongan kemudian diarahkan sebagai pihak yang dicurigai.


Keluarga menilai peristiwa tersebut berdampak pada kondisi psikologis korban hingga membuatnya tidak lagi berani datang ke sekolah.Di sisi lain, Kepala Desa Tanjung Lalak Selatan, RD, telah menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang beredar.


Dalam klarifikasinya melalui salah satu media online pada Jumat (17/7/2026), RD membantah telah menuduh korban melakukan pencurian telepon genggam.


“Saya tidak menuduh. Saya hanya menanyakan kepada anak itu karena handphone hilang di rumah saya. Saat itu yang tidur di rumah hanya anak tersebut bersama rombongan anggota sepak bola. Jadi wajar jika saya meminta keterangan,” ujar RD.


RD menegaskan, pertanyaan yang disampaikannya semata-mata untuk memperoleh informasi mengenai hilangnya telepon genggam milik tamunya. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk tuduhan ataupun kesimpulan bahwa korban merupakan pelaku pencurian.


Ia juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya membawa korban ke kantor polisi maupun membuat laporan resmi terkait kehilangan telepon genggam tersebut. 


“Saya tidak membawa anak itu ke polisi dan saya juga tidak pernah melaporkan kehilangan handphone ini kepada pihak kepolisian,” tegas RD.


Sementara itu, keluarga korban yang merasa keberatan atas peristiwa tersebut menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan) untuk mendampingi proses hukum. Sebagai bagian dari pendampingan, korban menjalani pemeriksaan psikologis di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kotabaru.


Berdasarkan Laporan Konseling Psikologi tertanggal 22 Juli 2026 yang diterbitkan UPTD PPA Kabupaten Kotabaru, korban dinyatakan mengalami distress emosional yang signifikan. 


Dalam laporan tersebut disebutkan korban beberapa kali menangis ketika diminta menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya.


Hasil asesmen itu menjadi dasar bagi pendampingan psikologis lanjutan.Kuasa hukum korban dari BASA REKAN, Dimas Rifaldi, S.H., mengatakan hasil pemeriksaan psikologis tersebut memperkuat dugaan bahwa kliennya mengalami tekanan mental akibat peristiwa yang dialaminya.


Menurut Dimas, berdasarkan keterangan korban, dugaan tuduhan itu bermula dari informasi yang dikaitkan dengan seorang dukun dan berlanjut pada proses permintaan keterangan di sebuah pos polisi.”Klien kami mengalami tekanan psikologis yang cukup berat.


Berdasarkan keterangan yang kami terima, korban juga mengaku mengalami perlakuan yang bersifat intimidatif saat dimintai keterangan, termasuk dugaan tindakan fisik berupa penjambakan rambut.


Seluruh temuan ini akan kami kawal sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikologis,” ujar Dimas, Jumat (24/07/2026).


Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang dianggap perlu guna memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan pemulihan nama baik dan kondisi psikologis korban.


Dukungan terhadap pendampingan korban juga disampaikan Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPC ARUN Kotabaru, Alamaturadiah, S.H.,Ia menyatakan keprihatinannya atas dugaan perlakuan yang dialami korban serta menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dalam setiap tahapan penanganan perkara.


Menurut Alamaturadiah, pihaknya akan bersinergi dengan UPTD PPA Kabupaten Kotabaru, pihak sekolah, serta instansi terkait untuk memastikan proses pemulihan psikososial korban berjalan optimal.


Ia berharap korban dapat kembali belajar dalam lingkungan yang aman, bebas dari perundungan maupun stigmatisasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan intimidasi yang disampaikan kuasa hukum korban. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya guna melengkapi informasi sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan menjunjung asas praduga tak bersalah.(reds/tim).

[26/7 12.08] 

Kamis, 23 Juli 2026

Siap Hadapi Era Digital, DPC Peradi Jakarta Pusat Dorong Sertifikasi Khusus dan Penguatan Advokat Muda

   

       

      

 


 




Penguatan Integritas Profesi Advokat di Era Multi Bar - Mewujudkan Supremasi Hukum Serta Kesetaraan Kedudukan Advokat Sebagai Aparat Penegak Hukum.




Jakarta --   Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat hari ini. Sukses  menggelar Musyawarah Cabang (Muscab)  di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 Juli 2026. 



MUSCAB ini turut dihadiri oleh Ketua Umum PERADI RBA (Rumah Bersama Advokat)  Ahmad Fikri Assegaf, yang terpilih untuk periode masa bakti 2026–2031.

Tampak kehadiran para pimpinan dan pengurus lintas wilayah hadir, ini membuktikan soliditas organisasi. Selain dihadiri langsung oleh Anggota Peradi DPC Jakarta Pusat, para jajaran pimpinan wilayah lainnya, yaitu Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Ketua DPC Peradi Jakarta Timur, Ketua DPC Peradi Jakarta Utara, Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan, serta Perwakilan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI.


Momen ini sekaligus membuktikan keberhasilan kepengurusan periode sebelumnya yang dinahkodai oleh TM. Mangunsong, S.H. selaku Ketua,  Ir. Anita Andriane, S.H., M.H. selaku Sekretaris, dan Andar T. Manik, S.E., S.H., M.H. selaku Bendahara.


Keterangan foto: Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat terpilih periode 2026–2030, Andar T. Manik, S.E., S.H., M.H.



"Terima kasih kepada seluruh rekan-rekan pengurus sebelumnya. Saya meminta untuk tetap menjaga dan merawat soliditas yang telah terjalin selama ini, serta meminta kepada seluruh anggota Peradi DPC Jakarta Pusat, khususnya pengurus yang akan segera dilakukan formasi, untuk dapat bersama-sama memajukan DPC Peradi Jakarta Pusat," ungkap Andar T. Manik.


Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat terpilih periode 2026–2030, Andar T. Manik, S.E., S.H., M.H., memaparkan visi, misi, dan program kerja strategis guna menghadapi kompleksitas dunia hukum di era digital. Visi utamanya adalah mewujudkan DPC Peradi Jakarta Pusat yang berintegritas, progresif, dan adaptif sebagai organisasi advokat yang berwibawa, melayani anggota, dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat.


Untuk mencapai visi tersebut, dirumuskan lima misi strategis. Pertama, Pembinaan Berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas, integritas, kehormatan profesi (officium nobile), serta kepatuhan terhadap Kode Etik Advokat Indonesia. 


Kedua, Transformasi Digital untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi dan informasi organisasi yang transparan, cepat, dan akuntabel. 


Ketiga, Perlindungan Hukum dengan memberikan jaminan perlindungan hukum dan rasa aman bagi seluruh anggota dalam menjalankan profesinya.


Keempat, Pemberdayaan Advokat Muda. Melalui pembukaan ruang kolaborasi, pelatihan khusus, dan penguatan kapasitas agar siap bersaing di kancah nasional maupun internasional. Kelima, Sinergi & Pengabdian Masyarakat untuk memperkuat kemitraan dengan penegak hukum serta memperluas akses bantuan hukum gratis (pro bono) bagi masyarakat kurang mampu.


Dalam memimpin DPC Peradi Jakarta Pusat empat tahun ke depan, Andar menyusun empat Program Kerja Unggulan.

Pertama, Peradi Melayani & Digitalisasi Sekretariat berupa sistem informasi terpadu untuk mempermudah perpanjangan KTPA, rekomendasi, dan akses data organisasi. 


Kedua, Transparansi Keuangan melalui pelaporan keuangan kas organisasi secara berkala dan terbuka kepada anggota.


Ketiga, Peradi Care & Pembelaan Profesi yang menyediakan dana sosial bagi anggota yang sakit atau tertimpa musibah, serta pembentukan satgas khusus pendampingan hukum apabila anggota menghadapi kriminalisasi saat bertugas secara beriktikad baik. 


Keempat, Peradi Progresif & Sinergi dengan menyelenggarakan PKPA berkualitas, sertifikasi khusus (hukum siber, kekayaan intelektual, pajak, legal drafting), serta penguatan forum komunikasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.


"Menjadi Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat bukan sekadar mengejar jabatan, melainkan tentang pengabdian. Peradi harus menjadi rumah yang nyaman bagi seluruh anggotanya tanpa membeda-bedakan latar belakang,"ujarnya.


Usai terpilih, Andar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus periode sebelumnya atas dedikasi dan berbagai capaian yang telah diraih. Menurutnya, kepengurusan baru akan melanjutkan berbagai program yang telah berjalan baik, sekaligus melakukan pembenahan terhadap hal-hal yang masih perlu diperkuat.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada kepengurusan sebelumnya. Banyak hal baik yang sudah dilakukan dan tentu akan kami lanjutkan. Namun tidak ada organisasi yang sempurna. Kekurangan yang ada akan menjadi bahan evaluasi untuk diperbaiki, sementara program yang sudah baik akan terus diperkuat,”katanya.


Ia menilai DPC PERADI Jakarta Pusat memiliki banyak sumber daya Advokat yang berpengalaman dan memiliki kapasitas keilmuan yang tinggi. Potensi tersebut, menurutnya, harus dioptimalkan untuk memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Fokus utama kepengurusan yang dipimpinnya adalah membangun soliditas organisasi di tingkat cabang dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota maupun masyarakat.

Salah satu visi yang menjadi prioritas kepemimpinannya adalah memperkuat semangat pro bono atau pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.


Ia mengajak seluruh anggota DPC PERADI Jakarta Pusat untuk tidak semata-mata menjadikan profesi advokat sebagai sarana mencari keuntungan, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan penegakan keadilan.


“Kita harus mengutamakan membantu masyarakat. Tidak semuanya harus diukur dengan uang. Banyak masyarakat kecil dan kaum marginal yang membutuhkan pendampingan hukum. Di situlah Advokat harus hadir sebagai bagian dari penegakan keadilan,” tegas Andar.


Menurutnya, semangat tersebut juga sejalan dengan harapan pemerintah agar seluruh elemen bangsa turut memberikan perhatian kepada masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum.


Ia menambahkan, DPC PERADI Jakarta Pusat akan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu sehingga fungsi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum dapat dirasakan secara nyata.


“Hukum harus menjadi panglima. Kita ingin advokat hadir di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu memperoleh akses keadilan. Dengan bekerja sama bersama seluruh stakeholder, kita ingin fungsi advokat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,”pungkasnya.(Red).






































 

Rabu, 22 Juli 2026

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema “Kupas Tuntas Update KBLI 2025” Strategi Adaptasi Pelaku Usaha Menghadapi Perubahan Klasifikasi Usaha dan Kepatuhan Perizinan.

         


Jakarta, Pada hari Rabu, 22 Juli 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Notaris serta Praktisi Hukum dan Pajak dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan  topik “Kupas Tuntas Update KBLI 2025” Strategi Adaptasi Pelaku Usaha Menghadapi Perubahan Klasifikasi Usaha dan Kepatuhan Perizinan.



Perubahan regulasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika dunia usaha. Salah satu pembaruan yang kini menjadi perhatian pelaku usaha adalah Update Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang membawa sejumlah penyesuaian terhadap klasifikasi kegiatan usaha sebagai dasar penyelenggaraan perizinan berusaha,administrasi perusahaan,dan berbagai layanan pemerintah.



Webinar ini dirancang sebagai forum edukasi bagi para pelaku usaha, direksi, komisaris, legal officer,corporate secretary, konsultan hukum,konsultan pajak,akademisi, notaris, pelaku UMKM, hingga praktisi perizinan untuk memahami berbagai perubahan yang diperkenalkan melalui KBLI 2025 beserta implikasinya terhadap legalitas dan keberlangsungan kegiatan usaha.



Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dari PT. Bina Indocipta Andalan dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari Praktisi Hukum & Pajak. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Napak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak,dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan “perubahan kode KBLI mungkin tampak sebagai penyesuaian administratif. Namun pada kenyataannya, perubahan ini memiliki implikasi yang luas terhadap legalitas usaha, perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, kegiatan operasional perusahaan, peluang investasi, hingga kepatuhan terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan”.



Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Notaris & PPAT Jakarta Selatan, yaitu Ibu Dini Niwatari, SH., M.Kn. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 500 (Lima Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, Notaris dan Staf, Konsultan Hukum & Pajak, dan para Akuntan dan Auditor, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.



Yang akan dibahas dalam Webinar “Kupas Tuntas Update KBLI 2025”?

• Urgentsi Pembaharuan KBLI 2025
• Perubahan Penting dalam KBLI 2025
• Identifikasi Dampak bagi Pelaku Usaha
• Implikasi Terhadap Perizinan Berusaha
• Dampak terhadap Aspek Legal dan Kepatuhan
• Langkah Strategis Melakukan Penyesuaian KBLI
• Dampak Terhadap Aktivitas Bisnis
• Studi Kasus Implementasi KBLI 2025
• Best Practice Menjaga Kepatuhan Perizinan




PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas 
bagi pelaku usaha untuk lebih siap menghadapi perubahan regulasi sekaligus memastikan bahwa aktivitas usaha yang dijalankan tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik mengenai KBLI 2025, perusahaan diharapkan mampu melakukan penyesuaian secara tepat,meminimalkan risiko kepatuhan, serta memperkuat daya saing di tengah perubahan lingkungan bisnis.




Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi regulasi nasional serta mendorong sinergi antara masyarakat dengan pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.



Akhir kata,
"Salam KBLI 2025, Adaptasi Tepat, Legalitas Kuat, Kepatuhan Hebat!"
"Salam Regulasi Adaptif, Perizinan Tertib, Usaha Maju dan Berdaya Saing!"




#BerbaktiPadamuNegeri 
#PajakKuatIndonesiaMaju 
#IndonesiaCintaDamai 
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
#KlasifikasiUsaha
# OSSIndonesia
#UpdateKBLI2025
#KupasTuntasKBLI2025



Jakarta, 22 Juli 2026
Salam & Hormat Panitia Webinar
PT Bina Indocipta Andalan
Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220
Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 
Email : biawebinarregist@gmail.com
Website : www.binaindociptaandalan.com
IG : @binaindociptaandalan
Tiktiok : @bina.indocipta













Senin, 20 Juli 2026

Rakernas dan HUT ke-13 Asprumnas: Momentum Strategis Tingkatkan Kualitas dan Ekosistem Perumahan

 





HUT Ke-13 Asprumnas dan Rakernas 2026: Targetkan Dorong Evaluasi Harga Rumah Subsidi.



 Jakarta -- Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Senin, 20 Juli 2026. Acara yang dihadiri langsung Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, beserta jajaran pengurus pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ini Fokus Membahas Strategi Percepatan Hunian Layak bagi Masyarakat.


Keterangan Foto : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asprumnas, M. Syawali Pratna.


Dalam sambutannya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asprumnas, M. Syawali Pratna, menekankan pentingnya sinergi yang kuat antara asosiasi dan pemerintah di bawah kepemimpinan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, termasuk dukungan terhadap program sertifikat gratis dan penataan sistem perumahan secara menyeluruh.


​Syawali memaparkan sejumlah langkah taktis serta solusi atas berbagai tantangan industri perumahan nasional, bahkan terkait target organisasi yang melonjak tajam, beliau menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan strategi matang yang langsung dieksekusi di tingkat daerah untuk mendukung program pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Dalam penjelasannya, beliau menegaskan bahwa pihaknya melakukan pemetaan mendalam ke setiap daerah dengan memberlakukan target minimal agar capaian organisasi dapat merealisasikan target besar yang telah dicanangkan secara nasional.


​"Kami membedah dan mem-breakdown setiap DPW dan DPD. Kami berlakukan minimal satu DPW itu satu perusahaan membangun 50 unit dalam waktu satu tahun... sehingga target yang kita capai bisa tembus 50 ribu unit," jelas Syawali.



​Selain itu, Syawali juga menyoroti hambatan di lapangan di mana masyarakat kerap lebih memprioritaskan pengeluaran sekunder ketimbang menabung untuk kepemilikan rumah. Menurutnya, rendahnya literasi kepemilikan hunian membuat sebagian masyarakat masih mengalokasikan dana mereka untuk kebutuhan konsumtif sehari-hari. Oleh karena itu, edukasi masif sangat diperlukan agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya rumah sebagai kebutuhan primer dapat meningkat secara signifikan.


​"Hambatannya... adalah kualitas kesadaran dari masyarakat yang belum sadar akan pentingnya rumah. Mereka masih mementingkan gaya hidup, konsumsi rokok, beli mobil, motor. Kita mengedukasi agar mereka bisa menahan diri dari konsumsi sekunder dan berorientasi untuk membeli rumah," ungkapnya.



​Mengingat kenaikan harga bahan bangunan yang terjadi selama delapan tahun terakhir, Syawali menilai patokan harga rumah subsidi saat ini sudah tidak relevan dan mendesak untuk ditinjau ulang demi menjaga keseimbangan ekosistem bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dan pihak perbankan. Penyesuaian harga ini dinilai krusial agar para pengusaha tetap dapat beroperasi secara sehat tanpa mengorbankan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


​"Harga sekarang ini sudah tidak relevan menurut saya, agar ditinjau kembali. Patokan harga saat ini seperti di Jabodetabek Rp185 juta, Jawa Rp155 juta, rasanya sangat kurang reasonable untuk harga tidak naik. Karena kan ekosistemnya harus dijaga: konsumen terjaga, pengembang terjaga, perbankan juga terjaga," tegas Syawali.


​Asprumnas turut menyatakan dukungan penuh terhadap digitalisasi dokumen oleh pemerintah, namun di sisi lain tetap mengingatkan pentingnya aspek keamanan siber sekaligus komitmen menjaga mutu konstruksi bangunan. Dalam pandangannya, kemudahan sistem elektronik harus diiringi dengan perlindungan ketat dari ancaman pihak tak bertanggung jawab agar legalitas konsumen tetap terjamin aman.


​"Pemerintah bagus untuk membuat secara elektrik (elektronik). Ini kita harus benar-benar memulai, bukan oleh pihak-pihak yang jago-jago hacker itu disalahgunakan... Dan walaupun harga bahan baku meningkat, kami para pengusaha tetap dikutuk untuk memberi kualitas bangunan yang bagus," tambahnya.



​Sebagai langkah jangka panjang untuk mendongkrak kualitas sumber daya manusia di sektor properti, Asprumnas menyiapkan program pelatihan resmi berstandar nasional. Inisiatif ini dirancang agar para pelaku industri, mulai dari pemasar hingga pengembang dan tenaga teknis, memiliki kompetensi yang tersertifikasi secara profesional.


​"Poin penting dari pembahasan sini, kami ingin membuat terobosan. Contoh semacam kami ingin membuat LPK (Lembaga Pelatihan Keterampilan), khusus untuk pemasar, pengembang, dan teknisinya... agar mereka memiliki sertifikasi resmi dari BNSP," pungkas Syawali.(Red).

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi