TRIBUN INDONESIA.BIZ.ID

Berita

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Selasa, 28 April 2026

 



 



KOTABARU, Rabu, (29/04/2026),— Upaya penyelesaian perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit melalui jalur damai tak serta-merta menghentikan proses hukum. Dua sopir yang dilaporkan oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, tetap menjalani penahanan meski telah ada surat perjanjian damai antara para pihak.



 

Perjanjian damai tersebut tertuang dalam dokumen bertajuk Surat Perjanjian Damai tertanggal 22 April 2026. Dalam surat itu disebutkan, dua pihak yang sebelumnya berperkara, yakni Mitri Haryanto alias Mitri bin Udim dan Mitro alias Ancao bin Udim sebagai pihak pertama,sepakat berdamai dengan pihak perusahaan PT Fajar Agro Sejahtera (PT FAS) yang diwakili oleh Ashar Sawabir.

Dalam isi perjanjian, pihak pertama mengakui bahwa aktivitas pengangkutan buah sawit yang mereka lakukan sebelumnya tidak dilandasi niat mencuri. Mereka menyatakan hanya bekerja sebagai sopir angkut dan tidak mengetahui bahwa lokasi pengambilan sawit berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT FAS.

Selain itu, disebutkan pula bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah pihak lain yang mengklaim kepemilikan buah sawit. Para sopir hanya menerima upah antara Rp300.000 hingga Rp450.000 untuk setiap pengangkutan.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara pihak perusahaan menyatakan bersedia memaafkan dan mencabut laporan polisi. Kesepakatan itu juga ditegaskan dibuat tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun serta disaksikan oleh aparat desa dan penasihat hukum.

Sejalan dengan itu, PT FAS melalui kuasanya juga mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi kepada Kapolres Kotabaru, merujuk pada laporan tertanggal 22 Februari 2026 terkait dugaan pencurian TBS di area kebun perusahaan.

Namun demikian, proses hukum terhadap kedua sopir tersebut tetap berjalan. Keduanya masih ditahan oleh pihak kepolisian meskipun telah ada kesepakatan damai dan permohonan pencabutan laporan.

Kuasa Hukum dari Kantor Advokat BASA & REKAN, M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa isi surat perjanjian damai secara jelas menunjukkan kliennya tidak memiliki unsur kesengajaan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Dalam surat perjanjian sudah ditegaskan bahwa pihak perusahaan mengakui Mitro dan Mitri tidak mengetahui adanya dugaan pencurian sawit. Mereka hanya diminta dan diberi upah untuk mengangkut buah sawit,” ujar Hafidz.

Ia juga menyoroti belum adanya tindakan hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku utama.

“Sementara pihak yang menyuruh, yang diduga sebagai pelaku utama, justru tidak dilakukan penahanan ataupun penangkapan oleh kepolisian. Ini menimbulkan pertanyaan soal objektivitas penanganan perkara,” katanya.

Menurut Hafidz, secara hukum kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana pencurian.

“Seharusnya aparat penegak hukum melihat perkara ini secara objektif. Unsur mens rea atau niat jahat itu tidak ada pada klien kami, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan tindak pidana pencurian,” ucap Bang Naga panggilan akrabnya.

Ia menambahkan, peran kliennya semata-mata sebagai pekerja angkut yang menerima upah tanpa mengetahui status hukum barang yang dibawa.

“Mereka hanya disuruh untuk mengangkut sawit untuk dijual, dan hanya menerima upah dari pekerjaan tersebut. Tidak ada keterlibatan sebagai pelaku utama,” tuturnya lagi.

Lebih lanjut, Hafidz menilai keberadaan surat perjanjian damai seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi kepolisian untuk menghentikan proses hukum.

“Pihak kepolisian seharusnya membebaskan mereka karena sudah ada surat perjanjian damai yang menjadi bukti bahwa mereka tidak bersalah, bahkan pihak perusahaan telah mengetahui bahwa mereka hanya disuruh,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan telah mencabut laporan polisi sebagai bagian dari kesepakatan damai.

“Perusahaan sudah mencabut laporan dengan adanya surat perjanjian damai tersebut. Namun menjadi pertanyaan, mengapa hingga saat ini pihak kepolisian belum membebaskan mereka,” ujar Hafidz.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan penahanan tetap dilakukan meski proses perdamaian telah ditempuh.

Kasus ini menyoroti penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang melibatkan pekerja lapangan. Di satu sisi, perdamaian telah tercapai dan laporan dicabut, namun di sisi lain proses hukum masih berjalan terhadap pihak yang dinilai tidak memiliki peran utama dalam dugaan tindak pidana tersebut.(@dw)



Minggu, 26 April 2026

Setelah Melaporkan ke Polda Kalsel, Maka Hafidz Halim Siap Melaporkan juga ke Polda Kalteng

  

Banjarmasin, 26 April 2026,— Advokat muda Kalimantan, Hafidz Halim, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi langkah hukum , H. Agustiar Sabran A., S.Ikom. Gubernur Kalimantan Tengah apabila polemik gugatan nomer perkara 64/pdt.G/2026/PN Plk, yang diajukan Aspihani Ideris terus bergulir di ruang publik. 


Hafidz menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak panjang kontroversi yang selama ini melekat pada sosok penggugat.


Menurut Hafidz, gugatan yang dilayangkan Aspihani harus dilihat secara utuh, termasuk dengan menelusuri berbagai persoalan hukum yang pernah menyeret namanya dalam beberapa tahun terakhir. 


Sejumlah pemberitaan media daring mencatat Aspihani sempat dilaporkan terkait dugaan penggunaan ijazah tidak sah hingga dugaan penipuan dalam proses pengangkatan advokat, meskipun seluruh tuduhan tersebut masih berada dalam ranah laporan dan belum berkekuatan hukum tetap. 


Hafidz menegaskan, masyarakat berhak mengetahui latar belakang pihak yang mengajukan gugatan agar tidak terjadi pembentukan opini yang menyesatkan.


“Publik harus tahu siapa yang sedang menggugat dan bagaimana rekam jejaknya. Jangan sampai seseorang yang masih dibayangi berbagai kontroversi justru mencoba membangun citra seolah-olah dirinya korban,” tegas Hafidz Halim kepada wartawan, Minggu (26/04/2026).


Ia menambahkan, pendampingan terhadap kepala daerah bukan semata urusan politik, melainkan upaya menjaga marwah pemerintahan dari serangan yang dinilai tidak berdasar.


“Kalau gugatan itu hanya dibangun untuk menggiring opini tanpa dasar hukum yang kuat, maka kami siap berdiri di depan untuk meluruskan fakta,” ujarnya.


Polemik terkait Aspihani sendiri sempat menjadi perhatian publik setelah muncul laporan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret namanya di Kalimantan Selatan. Beberapa pihak bahkan mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut oleh aparat penegak hukum.


Bagi Hafidz, integritas pihak yang menggugat harus menjadi perhatian penting sebelum suatu perkara dibawa lebih jauh ke ranah hukum maupun konsumsi publik.


“Jangan sampai hukum dijadikan alat menyerang orang lain, padahal pihak yang menyerang justru belum selesai dengan persoalannya sendiri,” kata Hafidz dengan nada tajam.


Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Aspihani Ideris terkait pernyataan Hafidz Halim tersebut. Namun dinamika ini diperkirakan akan semakin memanas seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kasus yang menyeret sejumlah nama penting di Kalimantan.(@tim)

[26/4 19.38] 

Sabtu, 25 April 2026

Warga negara AS, Thomas Anthony Van Der Heyden Kembali Dilibatkan dalam Persidangan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Kuasa Hukum dari Forum Advokat Specialist Tipikor (FAST) Menilai Peradilan ini Sesat !

 

  

FORUM ADVOKAT SPESIALIST TIPIKOR (FAST)  MEMBELA WNA AMERIKA DALAM PERKARA KORUPSI YANG KOMPLEKS DAN MEMOHON BANTUAN PRESIDEN AS DONALD TRUMP.




 JAKARTA - Warga negara AS, Thomas Anthony Van Der Heyden Kembali Dilibatkan dalam Persidangan Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dengan Perkara nomor 32/K-MT.2/AD/XII/2025 di Pengadilan Militer Jakarta Timur (31/3/2026) dinilai oleh Kuasa Hukum dari Forum Advokat Specialist Tipikor (FAST) Menilai  Peradilan ini yang Tidak Adil.


Thomas Anthony Van Der Heyden sebelumnya sudah divonis 12 tahun penjara dan denda Miliyaran sesuai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023 pada kasus sama tentang kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021 sehingga pengadilan Militer ini merupakan _Ne Bis In Idem_ 

Yaitu hukum pidana Indonesia (KUHP/KUHAP) adalah asas yang melarang seseorang dituntut dua kali atas perbuatan yang sama, setelah Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht). 


Menurut Kuasa Hukum dari Forum Advokat Specialist Tipikor (FAST) antara lain Para Advokat Asgar Sjarfi, SH, Mila Ayu, SH, Wilman Gultom, SH, Roberto Sihotang, SH, Firdaus.SH, Andi Faisal SH, Wifra SH, Joshua Siahaan SH, Rocky SH dan kawan kawan bahwa Pengadilan Militer ini sudah Melanggar Hak Asasi manusia (HAM) bagi klien kami. 

"Hal ini jika diteruskan bisa menjadi mencoreng Indonesia dalam dunia Internasional"jelasnya kepada awak media di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).


Sehingga Kuasa Hukum dan  Terdakwa berharap kepada Hakim Pengadilan Militer Jakarta Timur dapat mengabulkan sidang Eksepsi kami bahwa peradilan ini pengadilan tidak berwenang, terdakwa kabur dan kadaluarsa. 


Thomas sendiri Menyatakan Tanggapan bahwa Persidangan sebagai Tindakan Kekuasaan Pengadilan Zalim Kepadanya. " _Saya di Indonesia sudah 4 tahun dengan dirampas seluruh harta saya dan kebebasan dengan perbuatan saya selama ini tidak bisa dibuktikan oleh pengadilan dimana dokumen menyatakan telah merugikan negara Indonesia ?,"_ pernyataannya Merasakan dipermainkan oleh Keadilan di Indonesia.(Red).



FORUM ADVOKAT SPESIALIST TIPIKOR (FAST)

JL CIKINI RAYA NO.38, JAKARTA PUSAT 

WWW.FASTLAWYERS.ID

Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST)  Berpengalaman  Tangani Ratusan Kasus Korupsi di KPK,Kejaksaan, dan Kepolisian Didukung  Para Advokat dan Ahli Hukum Spesialist

PIC:

087782410567 (Feri)

085355362955 (Darul)





-  *

Kamis, 16 April 2026

Lelang Minyak MT Arman 114: Transparansi atau Sekadar Formalitas?

    


Keterangan Foto :  Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam


BATAM – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung resmi mengumumkan lelang barang rampasan negara berupa minyak mentah jenis Light Crude Oil sebanyak 1.245.166,9 barel. Minyak tersebut merupakan barang bukti dari perkara terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba yang saat ini berada di atas kapal MT Arman 114 di perairan Batu Ampar, Batam.



​Berdasarkan surat pengumuman lelang yang diterbitkan tanggal 15 April 2026, nilai limit objek lelang tersebut ditetapkan sebesar Rp879.087.831.400,00 dengan uang jaminan lelang senilai Rp88.000.000.000,00. Lelang akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam pada Jumat, 24 April 2026.


Keterangan Foto :  Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam.


 Menanggapi pengumuman tersebut, Kuasa Hukum Nelayan Batam, David  Gabriel Pella,SH.,M.H memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap proses lelang yang dinilai terburu-buru dan restriktif.


​"Kami berterima kasih kepada pimpinan Kejaksaan Agung karena telah responsif terhadap pertanyaan masyarakat dengan melelang minyak mentah ini secara terpisah dari kapal MT Arman 114. Ini menunjukkan sikap good governance," ujar David dalam keterangannya hari ini, Jumat (17/4/2026).


Response positive ATA’s pemberitaan tapi setengah hati karena hanya diberikan waktu 1 minggu untuk peserta lelang crude oil. Ini menunjukkan bahwa ada kepentingan dibalik lelang cargo crude oil MT. Armant.114.


​Namun, David menyoroti dua poin krusial yang dianggap dapat mencederai semangat transparansi dan keadilan dalam proses lelang negara:


David, S.H., selaku Kuasa Hukum Nelayan  Batam  memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap proses lelang yang dinilai terburu-buru dan restriktif.


​"Kami berterima kasih kepada pimpinan Kejaksaan Agung karena telah responsif terhadap pertanyaan masyarakat dengan melelang minyak mentah ini secara terpisah dari kapal MT Arman 114. Ini menunjukkan sikap good governance,"ungkapnya 


​Namun, David menyoroti dua poin krusial yang dianggap dapat mencederai semangat transparansi dan keadilan dalam proses lelang negara:


Syarat Teknis yang Terlalu Restriktif


Dalam dokumen pengumuman, Kejaksaan mensyaratkan peserta lelang harus merupakan Badan Usaha yang memiliki izin usaha pengolahan atau niaga minyak bumi sesuai regulasi ESDM. Menurut David, pembatasan ini tidak lazim dalam esensi lelang negara yang seharusnya bertujuan mencari keuntungan maksimal bagi kas negara.


​"Seharusnya Kejaksaan membatasi diri pada nilai limit saja. Urusan teknis pengolahan adalah tanggung jawab pemenang lelang, apakah mereka akan bekerja sama dengan refinery dalam atau luar negeri. Jika syarat teknis langsung dipatok di awal, ada indikasi kuat bahwa objek lelang ini sudah 'ditaksir' atau disiapkan untuk pihak tertentu," tegasnya.


​Jangka Waktu Lelang yang Singkat


Selain masalah subjek peserta, jangka waktu pengumuman hingga batas akhir penawaran juga dipertanyakan. Berdasarkan dokumen, pengumuman dikeluarkan pada 15 April 2026, sementara penutupan penawaran jatuh pada 24 April 2026.


​"Hanya diberi waktu satu minggu. Padahal biasanya pengumuman lelang dengan skala sebesar ini memberikan ruang hingga 45 hari. Waktu yang sangat sempit ini memperkuat dugaan adanya skenario untuk memenangkan pihak tertentu yang mungkin sudah siap jauh-jauh hari," tambah David.


David mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung, sebagai lokomotif penegakan hukum, harus bebas dari benturan kepentingan (vested interest). Ia berharap proses lelang ini tidak hanya sekadar formalitas untuk melegitimasi pemenang yang sudah ditentukan di balik layar.


​Sebagai informasi, objek lelang berupa Light Crude Oil dengan volume 166.975,36 metrik ton tersebut saat ini berada dalam posisi mengapung di perairan Batam. Peserta lelang yang berminat diwajibkan menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang melalui domain lelang.go.id.(red).

[17/4 10.25] 



 

Rabu, 15 April 2026

Tanda Tanya di Balik Lelang Murah Kapal Tanker MT Arman 114

          



Keterangan foto: Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam.




​BATAM – Proses lelang barang rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114 dan muatan minyak mentah (crude oil) miliknya kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, terdapat perbedaan angka yang sangat signifikan antara pengumuman awal Kejaksaan Agung dengan data yang tercantum dalam portal resmi lelang.go.id.


Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam secara tegas mempertanyakan transparansi prosedur lelang yang tengah dijalankan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas permintaan Kejaksaan Agung RI.


Berdasarkan pantauan terbaru pada portal lelang.go.id, nilai limit lelang MT Arman 114 saat ini tercantum sebesar Rp295.415.362.000 (sekitar Rp295 miliar). Angka ini terjun bebas jika dibandingkan dengan nilai limit pada lelang tahap pertama dan kedua yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,17 triliun.


​"Jika dilihat pemberitaan hari ini dari lelang.go.id, lelang yang disampaikan secara resmi oleh KPKNL adalah hampir 300 miliar. Jadi yang mana yang benar? Apakah Kejaksaan Agung atau KPKNL? Di sinilah perlunya transparansi," ujar David Pella dalam keterangannya kepada awak media hari ini kamis (16/4/2026).


​Menurut David, penurunan nilai yang mencapai hampir Rp800 miliar ini berpotensi besar merugikan pendapatan negara secara masif. Ia menekankan bahwa tanpa penjelasan teknis yang sah mengenai status minyak yang ada di dalam kapal, proses ini cacat secara tata kelola yang baik (good governance).


Mengingat batas akhir penyetoran uang jaminan adalah tanggal 4 Mei 2026, David Pella meminta Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah diskresi demi menyelamatkan aset negara.


​"Saya meminta kepada Kejaksaan Agung untuk tidak melanjutkan lelang tahap ketiga sebelum ada penjelasan atas status minyak di dalam kapal MT Arman. Kejaksaan Agung harus meminta KPKNL untuk membatalkan lelang tersebut dan kembali pada pengumuman lelang seperti tahap pertama dan kedua yang nilainya mencapai Rp1,1 triliun," tegasnya.


Lebih lanjut, David juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tinggal diam melihat fenomena penurunan nilai aset rampasan yang sangat drastis ini. Mengingat nilai obyek lelang yang mendekati angka Rp1 triliun, keterlibatan institusi extraordinary dianggap mutlak diperlukan dalam kerangka law enforcement.


​"KPK jangan berdiam diri. Kami meminta KPK segera masuk ke dalam prosedur lelang ini untuk melakukan pengawasan ketat. Jika lelang tetap dijalankan tanpa kejelasan status crude oil tersebut, kami akan melayangkan pengaduan resmi kepada KPK untuk kepentingan penegakan hukum di Indonesia," tambah David.


Kondisi ini berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, sebagaimana tertulis dalam siaran pers Kejagung, dikutip bloombergtechnoz. Saat meninjau fisik kapal di Perairan Batu Ampar, pihak BPA menekankan percepatan penyelesaian aset untuk optimalisasi pemulihan keuangan negara.


​MT Arman 114 sendiri dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam atas kasus pemindahan minyak ilegal (ship-to-ship) di Laut Natuna Utara. Objek lelang ini dijual dalam satu paket, mencakup kapal tanker produksi 1997 dan muatan sebanyak 1,24 juta barel light crude oil.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan tambahan mengenai alasan teknis dibalik penyusutan nilai limit lelang yang menjadi dasar keberatan pihak Kuasa Hukum.(Red)

[16/4 06.38] 





 




 



 

Ayam Gembul Catering. Diproses dengan Standar Kebersihan Tinggi

 



 Ayam Ungkep Raja Gembul merupakan solusi praktis bagi pecinta kuliner yang menginginkan sajian ayam lezat tanpa ribet. 

Diproses Menggunakan Ayam Segar dan Rempah pilihan. 



Setiap potong ayam dimasak dengan teknik ungkep sempurna untuk menghasilkan tekstur empuk, gurih meresap hingga ketulang, dan siap digoreng atau dibakar kapan saja yang dapat dinikmati semua kalangan keluarga Indonesia. 


Diproses dengan Standar Kebersihan Tinggi, kemasan yang memudahkan penyimpanan dan penyajian serta rasa otentik yang cocok untuk lidah keluarga Indonesia. 



 Raja Gembul Catering bergerak dibidang usaha kuliner yang memulai usaha  tahun 2018, Kami berkomitmen untuk Menyediakan Produk Berkualitas Tinggi bagi masyarakat Indonesia.



Raja Gembul Katering


https://share.google/OxDjlZTHFnWAuXwTb


Cluster Hamz Residence, Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

081220773425 (WhatsApp)





Tiktok : CEO TV https://vt.tiktok.com/ZSHGTngX6/


YouTube: CEO INDONESIA TV https://youtube.com/shorts/126Pgbr3fzs?si=SBgI5Pkn1pwKUjJ9


Instagram ; MEDIA CEO INDONESIA https://www.instagram.com/reel/DXJT2CQDGc1/?igsh=MW15NmdsMzkwOHVvaw==




#rajagembulkatering#ayamungkep#rajagembulkotabekasi#rajagembul#ayamungkeprajagembul#rajagembulrawalumbu#ayamungkepenakbekasi#ayamungkepbumbukuning #ayoungkep#resepayamungkep#ayamungkepfrozen#ayamgorengungkep#ungkepayam#foodprepindonesia #stoklauk#menuharian#mealprep#stokkulkas#masakansimpel #bekalmasak#resepmasakanrumahan #masakanindonesia#kulinerindonesia#ayamgoreng#resepsederhana #makananrumahan#fyp #fypindonesia #kulinertiktok#reelsmasak #trendingrecipes#kulinerviral








Senin, 13 April 2026

Soroti Good Governance dalam Law Enforcement, Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH, Kuasa Hukum Nelayan Batam. Pertanyakan Keberadaan Aset MT Arman 114

 


Keterangan Foto :  Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam.


BATAM – Proses eksekusi barang rampasan negara dalam perkara pencemaran lingkungan oleh kapal MT Arman 114 kini menuai sorotan tajam. Kuasa Hukum Nelayan Batam, David Gabriel Pella, S.H., M.H., secara resmi melayangkan kritik terkait transparansi pelelangan aset yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam di bawah supervisi Kejaksaan Agung RI.


​Persoalan utama yang mencuat adalah adanya disparitas nilai limit lelang yang sangat mencolok serta ketidakjelasan status kargo minyak mentah (Light Crude Oil) sebanyak 166.975,36 Metrik Ton yang berada di dalam kapal tersebut.


Berdasarkan penelusuran pada portal resmi lelang.go.id, terdapat perbedaan signifikan antara lot lelang Desember 2025 dengan lot lelang terbaru yang dijadwalkan berakhir pada Mei 2026.


​Pada lelang pertama (Kode Lot: 1CYU3U) yang berakhir 2 Desember 2025, nilai limit ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400 (Rp1,17 triliun). Objek lelang secara eksplisit mencakup dua komponen: Kapal MT Arman 114 dan muatan Light Crude Oil sebesar 166.975,36 Metrik Ton.


​Namun, pada pengumuman lelang terbaru (Kode Lot: Y7H2PS) dengan batas akhir penawaran 5 Mei 2026, nilai limit merosot tajam menjadi Rp295.415.362.000. Menariknya, dalam deskripsi lot terbaru tersebut, objek yang dicantumkan hanya berfokus pada unit Kapal MT Arman 114 nomor IMO 9116412.


​"Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Terjadi penurunan nilai hampir Rp800 miliar. Jika lelang kali ini hanya untuk kapal, pertanyaannya adalah ke mana kargo minyak mentah sebanyak 166 ribu ton lebih itu?" ujar David Gabriel Pella dalam keterangan resminya kepada. Redaksi MAJALAH CEO, Senin malam (14/4).


Ia menjelaskan, pada lelang pertama dan kedua, kapal beserta muatan minyaknya masuk dalam agenda lelang dengan nilai limit sekitar Rp1,1 triliun. Namun, saat itu tidak ada peminat. Kini, pada lelang ketiga yang dilaksanakan melalui Kejaksaan Negeri Batam, terjadi penurunan nilai yang sangat signifikan menjadi Rp295.415.362.000


David menegaskan bahwa kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah upaya hukum di tingkat Mahkamah Agung menemui jalan buntu. Sesuai putusan, kapal dan seluruh kargonya dinyatakan dirampas untuk negara. Dalam prinsip good governance dan penegakan hukum lingkungan, status setiap liter minyak yang menjadi objek perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.


​Laporan dari Sucofindo per 10 Juli 2025 telah mengonfirmasi volume kargo sebesar 166.975,36 Metrik Ton. Ketiadaan informasi mengenai apakah kargo tersebut masih tersisa di kapal, telah dipisahkan, atau dilelang secara terpisah, dianggap dapat menimbulkan spekulasi negatif.


​"Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor harus memberikan klasifikasi. Angka Rp800 miliar itu bukan nilai yang kecil. Transparansi sangat dibutuhkan agar proses ini tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum (law enforcement) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," lanjutnya.


Pihak Kuasa Hukum Nelayan meminta instansi terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan pemerhati hukum, untuk melakukan audit terhadap proses pemisahan aset jika memang kargo minyak tersebut tidak lagi disertakan dalam paket lelang kapal.


​"Kita membutuhkan law enforcement yang akuntabel. Kami mengimbau rekan-rekan media dan pemerhati lingkungan untuk terus mengawal status kargo MT Arman 114 ini. Jangan sampai ada 'asumsi liar' di tengah masyarakat mengenai ke mana larinya barang rampasan negara tersebut," tutupnya.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Batam belum memberikan keterangan resmi terkait alasan teknis penurunan nilai limit lelang maupun status terkini kargo minyak mentah tersebut.(Red).

[14/4 09.31] 












 




L




Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi