TRIBUN INDONESIA.BIZ.ID

Berita

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Jumat, 28 Agustus 2026

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema Kupas Tuntas Transfer Pricing Documentation 2026

 




Jakarta, Pada hari Kamis, 27 Agustus 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Praktisi Perpajakan dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia serta Yayasan Pendidikan Budi Mulya Indonesia Emas menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas Tuntas Transfer Pricing Documentation 2026”. 

 

Dokumentasi transfer pricing dapat menjadi salah satu dasar penting untuk menjelaskan substansi transaksi, fungsi dan risiko masing-masing pihak, alasan ekonomi suatu transaksi, metode penentuan harga transfer, serta penerapan Arm’s Length Principle. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa informasi yang terdapat dalam TP Doc tidak berdiri sendiri, melainkan konsisten dengan berbagai informasi dan dokumen perpajakan maupun bisnis lainnya. Ketidaksesuaian antara TP Doc dengan laporan keuangan, kontrak, data transaksi, maupun pelaporan perpajakan dapat meningkatkan kompleksitas ketika perusahaan harus memberikan penjelasan dalam proses pengawasan atau pemeriksaan. 

Karena itu, pendekatan terhadap TP Doc perlu bergeser dari sekadar “document compliance” menuju “defensible documentation”—dokumentasi yang tidak hanya tersedia, tetapi juga memiliki dasar analisis dan bukti yang kuat untuk mendukung posisi perusahaan. 

 

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Salsabila yang selaku juga sebagai Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan TP Doc merupakan representasi bagaimana perusahaan menjelaskan substansi transaksi afiliasi, alasan ekonomi di balik suatu transaksi, pembagian fungsi dan risiko, serta bagaimana perusahaan membuktikan bahwa harga atau kondisi transaksi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau Arm’s Length Principle. 

 

Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Dosen IPDN Praktisi Perpajakan, yaitu Bapak Dr. Womsiter Sinaga, S.E., M.M. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 400 (Empat Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube. 

 

Yang dibahas dalam Webinar “Kupas Tuntas Transfer Pricing Documentation 2026”. 

 

• Perkembangan Regulasi Transfer Pricing di Indonesia 

• Memahami Hubungan Istimewa (Related Party Transaction) 

• Kewajiban Penyusunan Transfer Pricing Documentation 

• Bedah Komponen Transfer Pricing Documentation 

• Functional Analysis (FAR Analysis) yang Tepat 

• Pemilihan Metode Transfer Pricing 

• Benchmarking Analysis 

• Strategi Menyusun TP Documentation yang Defensible 

• Strategi Menghadapi Sengketa Transfer Pricing 

• Studi Kasus Transfer Pricing 

• Best Practices Penyusunan TP Documentation



PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini para peserta dapat meningkatkan pemahaman, memperkuat kompetensi, serta membangun strategi transfer pricing yang lebih baik. Bukan hanya untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk menciptakan kepastian, mitigasi risiko, dan perlindungan bagi perusahaan dalam jangka panjang.

 

Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kesiapan menghadapi dinamika transfer pricing dengan pendekatan yang lebih strategis, berbasis data, dan berorientasi pada mitigasi risiko.

 

Akhir kata, 

"Salam Transfer Pricing, Dokumentasi Akurat, Kepatuhan Kuat, Risiko Terkendali!" 

"Salam Perpajakan Indonesia, Strategi Tepat, Data Kuat, Siap Hadapi Pemeriksaan!" 

 

#BerbaktiPadamuNegeri 

#PajakKuatIndonesiaMaju 

#IndonesiaCintaDamai 

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh 

#ArmLengthPrinciple 

#TransferPricingCompliance 

 #TransferPricingDocumentation2026 

 #KupasTuntasTransferPricing2026 

 

Jakarta, 27 Agustus 2026 

Salam & Hormat Panitia Webinar 

PT Bina Indocipta Andalan 

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220 

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com 

Website : www.binaindociptaandalan.com 

IG : @binaindociptaandalan 

Tiktiok : @bina.indocipta

Rabu, 19 Agustus 2026

Provinsi Maluku menjadi Pioner Kerjasama President AAMECC Indonesia

 

 Jakarta.- Momentum penting dalam penguatan jejaring kerja sama Indonesia dengan negara-negara Asia, Afrika, dan Timur Tengah berlangsung di VERDANT Grand Ballroom, ARTOTEL Living World Kota Wisata Cibubur, Jakarta, Selasa (18/8/2026).


Dalam forum bisnis internasional bertema “Global Synergy of Local Wisdom for a Golden Indonesia: Harmony Indonesia”, KING OF NUSANTARA SULTAN PASER 18, Dr. M.H. Andrian, ST., MBA, dilantik sebagai President Africa Asia Middle East Chambers of Commerce (AAMECC) Indonesia.


Pelantikan tersebut sekaligus menjadi bagian dari deklarasi AAMECC Indonesia yang mengusung gagasan Harmony Indonesia 1881. Konsep tersebut diposisikan sebagai simbol momentum sejarah baru dengan semangat kebangkitan Indonesia di panggung global, sekaligus menghidupkan kembali spirit kerja sama lintas kawasan yang pernah menjadi bagian penting dari sejarah Konferensi Asia Afrika.


Harmony Indonesia 1881, Semangat Sejarah BaruGelar “1881” yang melekat pada tema Harmony Indonesia 1881 menjadi pesan simbolik tentang lahirnya sebuah babak baru. Semangat tersebut berangkat dari sejarah perjuangan diplomasi Indonesia dan warisan Konferensi Asia Afrika, kemudian diterjemahkan ke dalam kerja sama ekonomi, pangan, energi, kebudayaan, serta jejaring bisnis internasional.


Sebagai President AAMECC Indonesia, Sultan Paser 18 menegaskan pentingnya membangun hubungan internasional yang tidak tercerabut dari akar budaya dan kearifan lokal.“Forum ini adalah bukti bhakti karya kami untuk bangsa. Melalui Trilogi Perjuangan AAMECC di bidang Ekonomi, Pangan, dan Energi, kami ingin memastikan sinergi global tidak melupakan kearifan lokal,” tegas Dr. M.H. Andrian.


Menurutnya, kerja sama global tidak cukup berhenti pada pertemuan dan kesepakatan formal. Kemitraan harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, dunia usaha, pelaku UMKM, koperasi, petani, hingga pemerintah daerah.


AAMECC Dorong Ekonomi, Pangan dan Energi


AAMECC Indonesia menempatkan tiga sektor utama sebagai bagian dari agenda strategisnya, yakni ekonomi, pangan, dan energi.Ketiga sektor tersebut dinilai memiliki posisi penting dalam memperkuat ketahanan nasional sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan jaringan bisnis internasional.


Melalui jaringan AAMECC Global, Indonesia diharapkan mampu mempertemukan potensi daerah dengan investor, pelaku usaha, dan mitra strategis dari berbagai negara.Forum yang dihadiri delegasi dari China, Kenya, Mauritius, Jepang, Singapura, Malaysia, Kamboja, serta pelaku usaha nasional itu juga menjadi ruang untuk memperkenalkan potensi Indonesia melalui pendekatan kearifan lokal.


Tiga Arah Strategis AAMECC Indonesia


Dalam forum tersebut, terdapat tiga arah strategis yang menjadi perhatian AAMECC Indonesia.


Pertama, memperkuat ekonomi nasional. AAMECC mendorong terbentuknya kemitraan antara investor internasional dengan pengusaha lokal sehingga pertumbuhan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi di pusat, tetapi juga memberikan dampak hingga ke daerah.


Kedua, memperkuat kerja sama sektor prioritas. Kolaborasi diarahkan pada bidang ekonomi, pangan, energi, dan sektor strategis lainnya dengan memanfaatkan jaringan AAMECC di kawasan Asia, Afrika dan Timur Tengah.


Ketiga, mendukung agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Program AAMECC Indonesia diarahkan untuk bersinergi dengan agenda pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi, ketahanan pangan, energi dan pembangunan berkelanjutan.


Momentum 81 Tahun Kemerdekaan RI


Penyelenggaraan forum tersebut berlangsung dalam suasana peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.Momentum tersebut menjadi semakin bermakna karena forum AAMECC Indonesia membawa narasi tentang kebangkitan Indonesia di tingkat global dengan tetap menjadikan sejarah, budaya dan kearifan lokal sebagai fondasi.Bagi AAMECC Indonesia, semangat tersebut merupakan bagian dari upaya membangun Indonesia yang tidak hanya menjadi pasar dunia, tetapi juga memiliki posisi strategis sebagai mitra dalam percaturan ekonomi internasional.


Peserta forum juga menggelar doa bersama bagi para korban gempa tektonik yang dilaporkan terjadi di Flores, Nusa Tenggara Timur.


Tiga Agenda Besar AAMECC Indonesia


Pasca deklarasi dan pelantikan President AAMECC Indonesia, sejumlah agenda lanjutan telah disiapkan.


Pertama, Forum Bisnis Berbasis Kearifan Lokal di Maluku, yang direncanakan melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku.


Kedua, Forum Bisnis dan Investasi di Bali, yang ditargetkan menghadirkan 101 pengusaha dari kawasan Asia, Afrika dan Timur Tengah.


Ketiga, peluncuran program AAMECC Smart Farming, sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan pemberdayaan petani Indonesia.


Rangkaian agenda tersebut menunjukkan upaya AAMECC Indonesia membawa kerja sama internasional dari ruang forum menuju program yang lebih konkret di daerah.


Dihadiri Tokoh Nasional dan Delegasi InternasionalForum Harmony Indonesia 1881 turut dihadiri sejumlah tokoh dan perwakilan lembaga, di antaranya Mr. G. Peter Mutinda, President Global AAMECC; perwakilan Ketua DPD RI, Dr. Sri Sundari, SH., MM.; perwakilan Menteri Kebudayaan RI, Undri, S.S., M.Si.; Drs. Amich Alhumami, M.A., M.Ed., Ph.D. dari Dewan Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek; Kardwiyana Ukar, S.H., LL.M., Deputi POLHUKAM Setduk Kabinet RI; perwakilan Gubernur Maluku, Umar Alhabsy, S.Sos., M.Si.; serta Dede A. Rachim.


Hadir pula para Raja, Sultan, Datu, Penglingsir, tokoh adat, budayawan, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku UMKM, koperasi dan organisasi profesi.


Kehadiran berbagai elemen tersebut memperlihatkan upaya AAMECC Indonesia mempertemukan tiga kekuatan sekaligus, yakni pemerintah, dunia usaha dan kekuatan sosial-budaya masyarakat.


Dari Kearifan Lokal Menuju Panggung GlobalPelantikan Sultan Paser 18 sebagai President AAMECC Indonesia menjadi penanda dimulainya fase baru organisasi tersebut di Indonesia.


Gagasan Harmony Indonesia 1881 membawa pesan bahwa modernisasi dan globalisasi tidak harus menghapus identitas bangsa. Sebaliknya, kearifan lokal dapat menjadi modal diplomasi, ekonomi dan kebudayaan untuk membangun kemitraan internasional.


Dengan jaringan Asia, Afrika dan Timur Tengah, AAMECC Indonesia diharapkan mampu membuka ruang lebih luas bagi produk, investasi, potensi daerah, serta sumber daya manusia Indonesia untuk tampil di tingkat global.


Momentum 18 Agustus 2026 pun bukan sekadar pelantikan seorang pemimpin organisasi, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun narasi baru tentang Indonesia: berakar pada sejarah, bertumpu pada kearifan lokal, dan berani mengambil peran lebih besar di panggung dunia.


Semangat tersebut terangkum dalam momentum deklarasi Harmony Indonesia 1881: bahwa sejarah tidak hanya untuk dikenang, tetapi dapat menjadi energi untuk melahirkan kerja nyata dan masa depan baru.Bravo King. Bravo AAMECC. Bravo AAMECC Indonesia.Kepemimpinan baru AAMECC Indonesia diharapkan mampu menghadirkan kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi bangsa, daerah dan masyarakat Indonesia menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.

[20/8 07.41]

Selasa, 11 Agustus 2026

Wapres Gibran : Guru Besar akan Dilibatkan dalam Pengkajian Program-program Prioritas sebagai Pilot Projeck untuk Kepentingan Pembangunan Nasional.

    


Keterangan Foto : Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersama Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si, Anggota Penasehat Pergubi yang juga Rektor Universitas Jakarta Internasional.



Jakarta,Senin,10 Agustus 2026 merupakan Momentum Bersejarah di mana DPP Perhimpunan Guru Besar Indonesia (Pergubi) bertemu Wapres Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat.



Dalam pertemuan tersebut, Semua Guru Besar yang hadir diberi kesempatan untuk Menyampaikan pendapatnya di hadapan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Hadir dalam delegasi Pergubi antara lain : Prof.Dr.Gimbal Doloksaribu; Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si, Prof.Dr.Istianingsih; Prof.Dr.Candra Setiawan; Prof.Dr.Bomer Pasaribu; Prof.Dr.Haryono Umar; Prof.Dr.Ariawan Gunadi; Prof.Dr.Ir.Johni Jonathan Numberi; Prof.Dr.Murpin Josua Sembiring; Prof.Dr.Hoga Saragih; Prof.Dr.Cecep Darmawan; dan Prof.Dr.Tiolina.



Dalam pertemuan tersebut, Pergubi menyampaikan 6 pokok usulan strategis yakni :

1.Penyusunan Roadmap percepatan dan pemerataan Guru Besar;

2.Penguatan afirmasi mutu bagi perguruan tinggi di luar pulau Jawa dan wilayah 3T;

3.Penguatan hilirisasi riset, inovasi,HKI, dan diplomasi sains;

4.Penguatan perguruan tinggi swasta melalui kolaborasi dan dukungan berkelanjutan;

5.Pelibatan Guru Besar sebagai penasehat strategi-strategi pemerintah melalui panel kepakaran dan kajian kebijakan;

6. Pengkaryaan Guru Besar/Professor sampai batas usia 79 tahun.



Setelah mendengarkan usulan Pergubi, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyambut baik dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pergubi atas masukan dan usulan. Wapres Gibran menyadari bahwa untuk mencapai tujuan besar bangsa Indonesia dan mewujudkan asta cita pemerintah dibutuhkan kolaborasi dan kerjasama dari berbagai pihak. Kedepannya Guru Besar akan kami libatkan dalam pengkajian program-program prioritas sebagai pilot projeck untuk kepentingan pembangunan nasional. 


Dalam sela pertemuan, Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si anggota Penasehat Pergubi yang juga Rektor Universitas Jakarta Internasional mengusulkan bahwa para Guru Besar sesuai kepakarannya dapat  dimanfaatkan pemerintah baik sebagai Konsultan, Tenaga ahli atau istilah lainnya di berbagai kementerian, kelembagaan, badan dan non lembaga pemerintah. Selain itu, Paiman juga mengusulkan agar batasan usia guru besar entah itu 75 tahun atau 79 tahun dapat dimasukan di RUU Sisdiknas yang saat ini sedang digodok di DPR bersama pemerintah.


Dalam kesempatan lain, Prof.Dr.Haryono umar sangat mengagumi dan mengapresiasi  kualitas Wapres Gibran yang begitu cerdas, hambel, bersahaja dan pandai dalam bertutur kata. Kecerdasan wapres ini semua rakyat harus tahu dan mengerti, jangan terus Wapres Gibran dianggap tidak punya kemampuan padahal riilnya ilmunya sungguh luar biasa. Menutup pertemuan, Wapres Gibran dan Ketum Pergubi bersama delegasi berfoto bersama, dan ada beberapa guru besar memberikan buku karya guru besar kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka.(Red). 

Rabu, 05 Agustus 2026

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema “Bedah Tuntas PMK 44 Tahun 2026” Tentang Kementerian Keuangan yang Memperbaharui Ketentuan Mengenai Kuasa Wajib Pajak.


Jakarta, Pada hari Rabu, 05 Agustus 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia serta Yayasan Pendidikan Budi Mulya Indonesia Emas menyelenggarakan webinar dengan topik “Bedah Tuntas PMK 44 Tahun 2026” tentang pembaharuan ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak.


Dinamika regulasi perpajakan di Indonesia terus berkembang seiring dengan transformasi sistem administrasi perpajakan yang semakin modern, transparan, dan berbasis digital. Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.


PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan pembaharuan penting yang mengatur persyaratan menjadi Kuasa Wajib Pajak, mekanisme penunjukan melalui Surat Kuasa Khusus, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh kuasa, serta penguatan standar kompetensi, profesionalisme, dan integritas bagi setiap pihak yang mewakili Wajib Pajak. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum sekaligus mendorong terciptanya pelayanan perpajakan yang lebih efektif, akuntabel, dan berkualitas.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Yoshi selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas layanan perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, dan memastikan bahwa setiap kuasa yang bertindak atas nama Wajib Pajak memiliki kompetensi serta tanggung jawab yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan regulasi mengenai Kuasa Wajib Pajak yang mencabut dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Putri Pramitasari, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 700 (Tujuh Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Yang akan dibahas dalam Webinar “Bedah Tuntas PMK 44 Tahun 2026” tentang pembaharuan ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak.

• Latar Belakang dan Urgensi PMK Nomor 44 Tahun 2026

• Siapa yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

• Pembaharuan Persyaratan Menjadi Kuasa Wajib Pajak

• Surat Kuasa Khusus

• Ruang Lingkup Hak dan Kewajiban Kuasa Wajib Pajak

• Batas Kewenangan dan Tanggung Jawab Kuasa

• Ketentuan Khusus bagi Konsultan Pajak

• Ketentuan bagi Pihak Lain sebagai Kuasa

• Ketentuan bagi Keluarga sebagai Kuasa Wajib Pajak

• Etika, Integritas, dan Profesionalisme Kuasa Pajak

• Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 bagi Wajib Pajak

• Implikasi bagi Konsultan Pajak dan Praktisi Perpajakan

• Perbandingan Ketentuan Lama dan Ketentuan Baru

• Studi Kasus dan Simulasi Praktis

•Masa Transisi dan Hal-Hal yang Perlu Dipersiapkan


PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini para peserta mendapatkan pemahaman normatif mengenai isi peraturan, tetapi juga menghadirkan perspektif praktis melalui pembahasan studi kasus dan pengalaman implementasi di lapangan, sehingga seluruh peserta dapat menerapkan ketentuan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dengan lebih percaya diri, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang berkelanjutan. Dengan memahami regulasi secara benar, Wajib Pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, tetapi juga mampu mengoptimalkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Akhir kata,

"Salam Kompetensi Teruji, Integritas Terpuji, Kepatuhan Menginspirasi!"

#BerbaktiPadamuNegeri 

#PajakKuatIndonesiaMaju 

#IndonesiaCintaDamai 

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#PMKNomor442026

#KetentuanKuasaWajibPajak

#PembaharuanRegulasiPajak

#BedahTuntasPMK442026



Jakarta, 05 Agustus 2026

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktiok : @bina.indocipta 



Selasa, 28 Juli 2026

Trauma Usai Diduga Dituding Mencuri HP, Keluarga Anak Tempuh Pendampingan Hukum

    


 KOTABARU, 24 Juli 2026, – Kasus dugaan tuduhan pencurian telepon genggam yang menyeret seorang anak di bawah umur di Desa Tanjung Lalak Selatan, Kabupaten Kotabaru, terus bergulir.



Perkara yang sempat menjadi perhatian publik itu kini memasuki babak baru setelah keluarga korban menunjuk kuasa hukum dan memperoleh hasil pemeriksaan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kotabaru.


Peristiwa tersebut bermula ketika korban menginap di rumah Kepala Desa Tanjung Lalak Selatan berinisial RD bersama rombongan pemain sepak bola.


Pada saat itu, salah seorang anggota rombongan dilaporkan kehilangan telepon genggam.Menurut keterangan pihak keluarga, korban yang disebut sebagai satu-satunya orang di luar rombongan kemudian diarahkan sebagai pihak yang dicurigai.


Keluarga menilai peristiwa tersebut berdampak pada kondisi psikologis korban hingga membuatnya tidak lagi berani datang ke sekolah.Di sisi lain, Kepala Desa Tanjung Lalak Selatan, RD, telah menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang beredar.


Dalam klarifikasinya melalui salah satu media online pada Jumat (17/7/2026), RD membantah telah menuduh korban melakukan pencurian telepon genggam.


“Saya tidak menuduh. Saya hanya menanyakan kepada anak itu karena handphone hilang di rumah saya. Saat itu yang tidur di rumah hanya anak tersebut bersama rombongan anggota sepak bola. Jadi wajar jika saya meminta keterangan,” ujar RD.


RD menegaskan, pertanyaan yang disampaikannya semata-mata untuk memperoleh informasi mengenai hilangnya telepon genggam milik tamunya. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk tuduhan ataupun kesimpulan bahwa korban merupakan pelaku pencurian.


Ia juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya membawa korban ke kantor polisi maupun membuat laporan resmi terkait kehilangan telepon genggam tersebut. 


“Saya tidak membawa anak itu ke polisi dan saya juga tidak pernah melaporkan kehilangan handphone ini kepada pihak kepolisian,” tegas RD.


Sementara itu, keluarga korban yang merasa keberatan atas peristiwa tersebut menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan) untuk mendampingi proses hukum. Sebagai bagian dari pendampingan, korban menjalani pemeriksaan psikologis di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kotabaru.


Berdasarkan Laporan Konseling Psikologi tertanggal 22 Juli 2026 yang diterbitkan UPTD PPA Kabupaten Kotabaru, korban dinyatakan mengalami distress emosional yang signifikan. 


Dalam laporan tersebut disebutkan korban beberapa kali menangis ketika diminta menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya.


Hasil asesmen itu menjadi dasar bagi pendampingan psikologis lanjutan.Kuasa hukum korban dari BASA REKAN, Dimas Rifaldi, S.H., mengatakan hasil pemeriksaan psikologis tersebut memperkuat dugaan bahwa kliennya mengalami tekanan mental akibat peristiwa yang dialaminya.


Menurut Dimas, berdasarkan keterangan korban, dugaan tuduhan itu bermula dari informasi yang dikaitkan dengan seorang dukun dan berlanjut pada proses permintaan keterangan di sebuah pos polisi.”Klien kami mengalami tekanan psikologis yang cukup berat.


Berdasarkan keterangan yang kami terima, korban juga mengaku mengalami perlakuan yang bersifat intimidatif saat dimintai keterangan, termasuk dugaan tindakan fisik berupa penjambakan rambut.


Seluruh temuan ini akan kami kawal sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikologis,” ujar Dimas, Jumat (24/07/2026).


Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang dianggap perlu guna memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan pemulihan nama baik dan kondisi psikologis korban.


Dukungan terhadap pendampingan korban juga disampaikan Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPC ARUN Kotabaru, Alamaturadiah, S.H.,Ia menyatakan keprihatinannya atas dugaan perlakuan yang dialami korban serta menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dalam setiap tahapan penanganan perkara.


Menurut Alamaturadiah, pihaknya akan bersinergi dengan UPTD PPA Kabupaten Kotabaru, pihak sekolah, serta instansi terkait untuk memastikan proses pemulihan psikososial korban berjalan optimal.


Ia berharap korban dapat kembali belajar dalam lingkungan yang aman, bebas dari perundungan maupun stigmatisasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan intimidasi yang disampaikan kuasa hukum korban. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya guna melengkapi informasi sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan menjunjung asas praduga tak bersalah.(reds/tim).

[26/7 12.08] 

Kamis, 23 Juli 2026

Siap Hadapi Era Digital, DPC Peradi Jakarta Pusat Dorong Sertifikasi Khusus dan Penguatan Advokat Muda

   

       

      

 


 




Penguatan Integritas Profesi Advokat di Era Multi Bar - Mewujudkan Supremasi Hukum Serta Kesetaraan Kedudukan Advokat Sebagai Aparat Penegak Hukum.




Jakarta --   Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat hari ini. Sukses  menggelar Musyawarah Cabang (Muscab)  di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 Juli 2026. 



MUSCAB ini turut dihadiri oleh Ketua Umum PERADI RBA (Rumah Bersama Advokat)  Ahmad Fikri Assegaf, yang terpilih untuk periode masa bakti 2026–2031.

Tampak kehadiran para pimpinan dan pengurus lintas wilayah hadir, ini membuktikan soliditas organisasi. Selain dihadiri langsung oleh Anggota Peradi DPC Jakarta Pusat, para jajaran pimpinan wilayah lainnya, yaitu Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Ketua DPC Peradi Jakarta Timur, Ketua DPC Peradi Jakarta Utara, Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan, serta Perwakilan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI.


Momen ini sekaligus membuktikan keberhasilan kepengurusan periode sebelumnya yang dinahkodai oleh TM. Mangunsong, S.H. selaku Ketua,  Ir. Anita Andriane, S.H., M.H. selaku Sekretaris, dan Andar T. Manik, S.E., S.H., M.H. selaku Bendahara.


Keterangan foto: Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat terpilih periode 2026–2030, Andar T. Manik, S.E., S.H., M.H.



"Terima kasih kepada seluruh rekan-rekan pengurus sebelumnya. Saya meminta untuk tetap menjaga dan merawat soliditas yang telah terjalin selama ini, serta meminta kepada seluruh anggota Peradi DPC Jakarta Pusat, khususnya pengurus yang akan segera dilakukan formasi, untuk dapat bersama-sama memajukan DPC Peradi Jakarta Pusat," ungkap Andar T. Manik.


Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat terpilih periode 2026–2030, Andar T. Manik, S.E., S.H., M.H., memaparkan visi, misi, dan program kerja strategis guna menghadapi kompleksitas dunia hukum di era digital. Visi utamanya adalah mewujudkan DPC Peradi Jakarta Pusat yang berintegritas, progresif, dan adaptif sebagai organisasi advokat yang berwibawa, melayani anggota, dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat.


Untuk mencapai visi tersebut, dirumuskan lima misi strategis. Pertama, Pembinaan Berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas, integritas, kehormatan profesi (officium nobile), serta kepatuhan terhadap Kode Etik Advokat Indonesia. 


Kedua, Transformasi Digital untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi dan informasi organisasi yang transparan, cepat, dan akuntabel. 


Ketiga, Perlindungan Hukum dengan memberikan jaminan perlindungan hukum dan rasa aman bagi seluruh anggota dalam menjalankan profesinya.


Keempat, Pemberdayaan Advokat Muda. Melalui pembukaan ruang kolaborasi, pelatihan khusus, dan penguatan kapasitas agar siap bersaing di kancah nasional maupun internasional. Kelima, Sinergi & Pengabdian Masyarakat untuk memperkuat kemitraan dengan penegak hukum serta memperluas akses bantuan hukum gratis (pro bono) bagi masyarakat kurang mampu.


Dalam memimpin DPC Peradi Jakarta Pusat empat tahun ke depan, Andar menyusun empat Program Kerja Unggulan.

Pertama, Peradi Melayani & Digitalisasi Sekretariat berupa sistem informasi terpadu untuk mempermudah perpanjangan KTPA, rekomendasi, dan akses data organisasi. 


Kedua, Transparansi Keuangan melalui pelaporan keuangan kas organisasi secara berkala dan terbuka kepada anggota.


Ketiga, Peradi Care & Pembelaan Profesi yang menyediakan dana sosial bagi anggota yang sakit atau tertimpa musibah, serta pembentukan satgas khusus pendampingan hukum apabila anggota menghadapi kriminalisasi saat bertugas secara beriktikad baik. 


Keempat, Peradi Progresif & Sinergi dengan menyelenggarakan PKPA berkualitas, sertifikasi khusus (hukum siber, kekayaan intelektual, pajak, legal drafting), serta penguatan forum komunikasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.


"Menjadi Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat bukan sekadar mengejar jabatan, melainkan tentang pengabdian. Peradi harus menjadi rumah yang nyaman bagi seluruh anggotanya tanpa membeda-bedakan latar belakang,"ujarnya.


Usai terpilih, Andar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus periode sebelumnya atas dedikasi dan berbagai capaian yang telah diraih. Menurutnya, kepengurusan baru akan melanjutkan berbagai program yang telah berjalan baik, sekaligus melakukan pembenahan terhadap hal-hal yang masih perlu diperkuat.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada kepengurusan sebelumnya. Banyak hal baik yang sudah dilakukan dan tentu akan kami lanjutkan. Namun tidak ada organisasi yang sempurna. Kekurangan yang ada akan menjadi bahan evaluasi untuk diperbaiki, sementara program yang sudah baik akan terus diperkuat,”katanya.


Ia menilai DPC PERADI Jakarta Pusat memiliki banyak sumber daya Advokat yang berpengalaman dan memiliki kapasitas keilmuan yang tinggi. Potensi tersebut, menurutnya, harus dioptimalkan untuk memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Fokus utama kepengurusan yang dipimpinnya adalah membangun soliditas organisasi di tingkat cabang dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota maupun masyarakat.

Salah satu visi yang menjadi prioritas kepemimpinannya adalah memperkuat semangat pro bono atau pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.


Ia mengajak seluruh anggota DPC PERADI Jakarta Pusat untuk tidak semata-mata menjadikan profesi advokat sebagai sarana mencari keuntungan, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan penegakan keadilan.


“Kita harus mengutamakan membantu masyarakat. Tidak semuanya harus diukur dengan uang. Banyak masyarakat kecil dan kaum marginal yang membutuhkan pendampingan hukum. Di situlah Advokat harus hadir sebagai bagian dari penegakan keadilan,” tegas Andar.


Menurutnya, semangat tersebut juga sejalan dengan harapan pemerintah agar seluruh elemen bangsa turut memberikan perhatian kepada masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum.


Ia menambahkan, DPC PERADI Jakarta Pusat akan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu sehingga fungsi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum dapat dirasakan secara nyata.


“Hukum harus menjadi panglima. Kita ingin advokat hadir di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu memperoleh akses keadilan. Dengan bekerja sama bersama seluruh stakeholder, kita ingin fungsi advokat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,”pungkasnya.(Red).






































 

Rabu, 22 Juli 2026

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema “Kupas Tuntas Update KBLI 2025” Strategi Adaptasi Pelaku Usaha Menghadapi Perubahan Klasifikasi Usaha dan Kepatuhan Perizinan.

         


Jakarta, Pada hari Rabu, 22 Juli 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Notaris serta Praktisi Hukum dan Pajak dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan  topik “Kupas Tuntas Update KBLI 2025” Strategi Adaptasi Pelaku Usaha Menghadapi Perubahan Klasifikasi Usaha dan Kepatuhan Perizinan.



Perubahan regulasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika dunia usaha. Salah satu pembaruan yang kini menjadi perhatian pelaku usaha adalah Update Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang membawa sejumlah penyesuaian terhadap klasifikasi kegiatan usaha sebagai dasar penyelenggaraan perizinan berusaha,administrasi perusahaan,dan berbagai layanan pemerintah.



Webinar ini dirancang sebagai forum edukasi bagi para pelaku usaha, direksi, komisaris, legal officer,corporate secretary, konsultan hukum,konsultan pajak,akademisi, notaris, pelaku UMKM, hingga praktisi perizinan untuk memahami berbagai perubahan yang diperkenalkan melalui KBLI 2025 beserta implikasinya terhadap legalitas dan keberlangsungan kegiatan usaha.



Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dari PT. Bina Indocipta Andalan dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari Praktisi Hukum & Pajak. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Napak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak,dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan “perubahan kode KBLI mungkin tampak sebagai penyesuaian administratif. Namun pada kenyataannya, perubahan ini memiliki implikasi yang luas terhadap legalitas usaha, perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, kegiatan operasional perusahaan, peluang investasi, hingga kepatuhan terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan”.



Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Notaris & PPAT Jakarta Selatan, yaitu Ibu Dini Niwatari, SH., M.Kn. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 500 (Lima Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, Notaris dan Staf, Konsultan Hukum & Pajak, dan para Akuntan dan Auditor, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.



Yang akan dibahas dalam Webinar “Kupas Tuntas Update KBLI 2025”?

• Urgentsi Pembaharuan KBLI 2025
• Perubahan Penting dalam KBLI 2025
• Identifikasi Dampak bagi Pelaku Usaha
• Implikasi Terhadap Perizinan Berusaha
• Dampak terhadap Aspek Legal dan Kepatuhan
• Langkah Strategis Melakukan Penyesuaian KBLI
• Dampak Terhadap Aktivitas Bisnis
• Studi Kasus Implementasi KBLI 2025
• Best Practice Menjaga Kepatuhan Perizinan




PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas 
bagi pelaku usaha untuk lebih siap menghadapi perubahan regulasi sekaligus memastikan bahwa aktivitas usaha yang dijalankan tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik mengenai KBLI 2025, perusahaan diharapkan mampu melakukan penyesuaian secara tepat,meminimalkan risiko kepatuhan, serta memperkuat daya saing di tengah perubahan lingkungan bisnis.




Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi regulasi nasional serta mendorong sinergi antara masyarakat dengan pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.



Akhir kata,
"Salam KBLI 2025, Adaptasi Tepat, Legalitas Kuat, Kepatuhan Hebat!"
"Salam Regulasi Adaptif, Perizinan Tertib, Usaha Maju dan Berdaya Saing!"




#BerbaktiPadamuNegeri 
#PajakKuatIndonesiaMaju 
#IndonesiaCintaDamai 
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
#KlasifikasiUsaha
# OSSIndonesia
#UpdateKBLI2025
#KupasTuntasKBLI2025



Jakarta, 22 Juli 2026
Salam & Hormat Panitia Webinar
PT Bina Indocipta Andalan
Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220
Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 
Email : biawebinarregist@gmail.com
Website : www.binaindociptaandalan.com
IG : @binaindociptaandalan
Tiktiok : @bina.indocipta













Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi