TRIBUN INDONESIA.BIZ.ID

Berita

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Kamis, 11 Juni 2026

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024 Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) sebesar 15% bagi Perusahaan Multinasional di Indonesia.

 





Jakarta, Pada hari Kamis, 11 Juni 2026  PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik "Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024” Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) sebesar 15% bagi perusahaan multinasional di Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi publik dalam merespons perubahan kebijakan fiskal yang terus berkembang.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Fany selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta 
Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan Lahirnya PMK 136 Tahun 2024 adalah bagian dari langkah strategis Indonesia dalam merespons perkembangan perpajakan global, khususnya terkait penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional.



Webinar ini dirancang sebagai forum edukatif yang akan mengupas secara mendalam berbagai ketentuan dalam PMK 136 Tahun 2024, mulai dari latar belakan, ruang lingkup pengaturan, hingga mekanisme implementasi di lapangan. Tidak hanya itu, peserta juga akan dibekali dengan strategi praktis dalam menyesuaikan diri terhadap regulasi baru.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Bapak Agus Sugianto, Ibu Choirun Nisa, dan Bapak M. Iqbal Rahadian. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 400 (Empat Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.



Yang akan dibahas dalam Webinar "Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024” Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) sebesar 15% bagi Perusahaan multinasional di Indonesia.


▪ Latar Belakang dan Tujuan PMK 136 Tahun 2024
▪ Ruang Lingkup dan Subjek yang Terdampak
▪ Memahami Konsep Global Anti-Base Erosion (GloBe Rules) 
▪ Mekanisme Perhitungan Pajak Minimum Global
▪ Dampak PMK 136 Tahun 2024 terhadap perusahaan
▪ Safe Harbour dan Relaksi
▪ Kewajiban Administratif dan Pelaporan
▪ Tantangan Implementasi bagi Wajib Pajak
▪ Strategi Persiapan Perusahaan Menghadapi PMK 136 Tahun 2024
▪ Studi Kasus dan Simulasi Praktis


PT. Bina Indocipta Andalan berharap webinar ini dapat menjadi ruang diskusi yang produktif, memperluas wawasan, serta memberikan pemahaman yang komprehensif dan aplikatif bagi seluruh peserta. 


Kami berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara masyarakat dengan Pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.


Akhir kata,
Salam Pajak Global, Strategi Adaptif, Kepatuhan Kompetitif!
Salam PMK 136 Tahun 2024, Pemahaman Mendalam, Implementasi Optimal!


#BerbaktiPadamuNegeri 
#PajakKuatIndonesiaMaju 
#IndonesiaCintaDamai 
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
#SiapMenghadapiGMT
#SmartTaxStrategy
#Pilar2OECD
#KupasTuntasPMK136


Jakarta, 11 Juni 2026
Salam & Hormat Panitia Webinar
PT Bina Indocipta Andalan
Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220
Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 
Email : biawebinarregist@gmail.com
Website www.binaindociptaandalan.com
IG : @binaindociptaandalan
Tiktiok : @bina.indocipta


 

Rabu, 10 Juni 2026

Kementerian Imipas Disomasi Terkait Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur via Atensi Pejabat

 





Keterangan Foto: Kementerian Imipas Disomasi Terkait Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur via Atensi Pejabat



Jakarta -- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Good Governance) di sektor keimigrasian diuji. Tim Kuasa Hukum. NU. BOGOR RAYA. LAW FIRM  dan Puspita Sukardi & Partner Law Firm  resmi melayangkan somasi serta surat permohonan pemblokiran dokumen perjalanan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Senin (8/6). Langkah hukum ini ditempuh akibat adanya dugaan penerbitan paspor ganda di luar prosedur kedinasan (Standard Operating Procedure) terhadap anak di bawah umur berinisial GI.


Langkah hukum ini ditempuh akibat adanya dugaan penerbitan paspor ganda di luar prosedur kedinasan (Standard Operating Procedure/SOP) terhadap anak di bawah umur yang saat ini diduga berada di luar negeri.


Sukardi, S.H., M.H., M.M. Tim Kuasa Hukum LS (pelapor), menegaskan bahwa tindakan administrasi yang dilakukan oleh oknum institusi imigrasi tersebut diduga kuat menabrak aturan baku ekosistem hukum keimigrasian. 


​"Tujuan kita ke sini adalah mengajukan permintaan kepada Kementerian Imigrasi agar paspor (baru) itu dicabut. Saat ini kami baru menemukan satu paspor pengganti dengan nomor X1579870, tetapi terdapat dugaan ada paspor lain yang terbit di luar prosedur," kata Sukardi.


Dari perspektif hukum administrasi negara, Sukardi membeberkan sejumlah materi kejanggalan dalam dokumen bonafide yang diperoleh tim hukum. Diketahui, paspor pertama milik GI sebenarnya masih sah dan berlaku aktif hingga tahun 2027. Namun, pada tahun 2025, secara sepihak muncul dokumen paspor baru dengan masa berlaku hingga tahun 2030.


Pembatalan sepihak atau penerbitan paspor baru di atas dokumen yang masih aktif dinilai cacat yuridis formal karena memuat keterangan tidak benar di dalam sistem data.


​"Di dalam dokumen atau bonafide yang kami terima, ternyata ada keterangan tertulis bahwa masa berlaku paspor terdahulu sudah habis. Padahal belum sama sekali, paspor pertama masih dipegang klien kami dan berlaku sampai 2027. Ini jelas bentuk manipulasi fakta administrasi," urai Sukardi secara tajam.


Lebih lanjut, Tim Hukum mengendus adanya indikasi abuse of power atau praktik nepotisme dalam proses penerbitan instan tersebut. Sukardi mensinyalir adanya keterlibatan pejabat tinggi negara yang mengintervensi prosedur baku di tingkat pelaksana keimigrasian. "Kami menemukan ada dugaan praktik nepotisme di dalam dokumen tersebut. Salah satunya adalah adanya atensi dari Wamen pada saat penerbitan disposisi terkait," ungkapnya.



Potensi Pelanggaran Hukum Internasional dan Ancaman Deportasi



​Menyambung penjelasan tersebut, Sekretaris Jenderal NU Bogor Raya Law Firm, selaku. Juru. Bicara  Endang Supriyatna, S.H., memaparkan pihaknya menyatakan telah menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan berkoordinasi dengan Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) untuk dikerjakan oleh Mabes Polri. KPAI sendiri telah memberikan pernyataan resmi agar anak yang bersangkutan segera dibawa pulang ke Indonesia dan dilakukan asesmen menyeluruh guna memperhatikan kondisi kesehatannya.


​Terlebih dualisme dokumen perjalanan ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan pelanggaran serius yang dapat mencoreng kredibilitas dokumen keimigrasian Indonesia di internasional.


​Apalagi, GI saat ini berada di Singapura tanpa dokumen perjalanan utamanya yang sah, karena paspor pertama masih berada di penguasaan ibu kandungnya selaku wali hukum sah.


​"Seseorang warga negara Indonesia yang memiliki dua paspor atau lebih dan berada di negara lain, tentu menjadi preseden buruk untuk ketertiban administrasi wilayah imigrasi. Kami tidak mau ada warga negara kita yang sampai dideportasi di luar negeri hanya gara-gara adanya paspor ganda, apalagi ini anak di bawah umur yang usianya masih di bawah 18 tahun," jelas Endang Supriyatna.


LS selaku ibu kandung korban meluapkan kekecewaan mendalam atas kebocoran sistem pengawasan keimigrasian yang meloloskan anaknya ke Singapura tanpa dokumen utama yang sah.


​"Paspor anak saya sebenarnya ada di tangan saya, tetapi herannya dia bisa melintas sampai ke Singapura. Ini tentu membingungkan. Pertanyaan saya, apakah boleh satu orang memiliki dua paspor aktif? Ini seperti sulap, fisik paspornya saya yang pegang di sini, tetapi anaknya bisa berada di luar negeri. Saya sangat terkejut mengetahui anak saya tiba-tiba sudah di luar Indonesia," ujar LS.


​LS mendesak agar carut-marut tata kelola di internal instansi keimigrasian ini segera dibenahi secara serius. Menurutnya, jika ada malaprosedur yang tidak beres, pihak imigrasi harus jantan memberikan klarifikasi terbuka dan tidak membiarkannya berlarut-larut hingga menjadi sorotan miring publik.


​"Anak saya ini jelas menjadi korban. Tindakan ini sudah semacam penculikan. Jika dibiarkan, lama-lama anak bisa hilang tanpa persetujuan saya selaku ibunya. Saya bahkan pernah meminta staf saya untuk mengecek ke bawah, dan terkonfirmasi bahwa pembuatan paspor kedua tersebut memang dilakukan dengan cara yang tidak legal," pungkas LS mendesak transparansi.(Red)

Sambangi KPK, Pengacara Desak Bersihkan Manajemen Imigrasi dari Oknum Pemburu Rupiah

  


   





Keterangan Foto : NU Bogor Raya Law Firm Sambangi KPK, Serahkan Surat Apresiasi Sekaligus Desak Pengusutan Atensi Wamen Terkait Dugaan Paspor Ganda


Jakarta-- Tim kuasa hukum LS,yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal NU  Bogor Raya Law Firm, dan. Selaku Juru Bicara, Endang Supriyatna, S.H., mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertujuan memberikan surat sebagai bentuk apresiasi atas respons KPK terdahulu, sekaligus mendesak penanganan serius terkait dugaan pelanggaran dokumen keimigrasian anak di bawah umur yang melibatkan atensi pejabat tinggi.


​Langkah penyampaian laporan ini dilakukan setelah keluhan masyarakat yang disampaikan tim hukum melalui konferensi pers sekitar dua minggu lalu didengar oleh KPK. Kendati demikian, berdasarkan informasi yang berkembang, tim hukum menilai arah penanganan yang sempat disampaikan KPK masih perlu diperluas agar menyentuh keadilan sebagai warga negara sehingga segera diambil tindakan. 


"Tetapi dalam hal ini KPK menyampaikan di dalam beritanya bahwa arahnya adalah ke KITAS dan KITAP. Padahal kondisi permasalahan di dalam negeri kita sendiri, untuk warga negara kita sendiri, masih banyak yang terzalimi," ujar Endang Supriyatna, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6).


​Guna memperkuat penanganan perkara ke depan, kasus ini kini ditangani lewat kolaborasi antara NU Bogor Raya Law Firm dengan Puspita & Sukardi Law Firm. Tim Hukum berkomitmen mengawal ketat kepentingan klien yang merasa dirugikan secara formil maupun materiil dalam tiga tahun terakhir akibat buruknya tata kelola administrasi dokumen pelintasan batas negara. Sebelum menyerahkan dokumen surat masuk, Endang Supriyatna sempat meminta izin kepada awak media untuk naik ke atas terlebih dahulu dan berjanji akan memberikan keterangan wawancara yang lebih mendalam setelah keluar dari KPK.


​Usai menyerahkan surat tersebut, Endang membeberkan langkah hukum selanjutnya berkaitan dengan kepentingan klien mereka yang selama tiga tahun terakhir dirugikan oleh penerbitan paspor tanpa kejelasan alat hukum yang sah, serta dinilai cacat proses, cacat hukum, dan cacat administrasi. Berdasarkan informasi terakhir yang diterima tim hukum dari salah seorang pejabat imigrasi.


​"Ini sangat luar biasa. Paspor kesatu masih aktif, paspor kedua dibatalkan.ini luar biasa, saya pikir negara kita mungkin kalau negara luar tahu, sangat buruk administrasi di Kementerian Imigrasi kita. Sangat-sangat memalukan," urai Endang Supriyatna.


​Ia mempertanyakan alasan di balik terbitnya dokumen  tersebut, mengingat paspor kedua sebenarnya masih berlaku sampai tahun 2030. Karena tidak paham dengan landasan hukumnya, Endang Supriyatna kini tengah memintakan dokumen pelintasan (bonafide file) kepada pihak Imigrasi dengan surat khusus. Jawaban tertulis tersebut nantinya akan dibagikan kepada rekan-rekan media.


Tim hukum menguraikan ada tiga alasan janggal yang diduga digunakan oknum Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk meloloskan paspor kedua berinisial GI, yang dipastikan tidak bisa terbit tanpa adanya tanda tangan dari ibu kandungnya. Alasan tersebut meliputi dalih perpanjangan paspor yang diinfokan telah mati padahal paspor pertama masih hidup sampai tahun 2027 alasan untuk vakansi atau liburan, hingga modus "pinjam paspor". 


Endang Supriyatna menilai alasan-alasan tersebut sudah tidak berurutan, tidak jelas, dan asal berbicara sehingga mereka sangat yakin prosesnya melanggar hukum dan cacat hukum.


​Atas rentetan malaprosedur ini, Tim Hukum memohon kepada Kementerian Imigrasi, dalam hal ini Pak Menteri, agar lebih konsen menangani anak buahnya karena sistem manajemen dan pengawasan di internal imigrasi sendiri dinilai memiliki celah.


​"Dengan terbitnya paspor kedua saja kita sudah komplain, apalagi ternyata Wamen menerbitkan lagi paspor yang ketiga. Jadi kesalahannya sangat-sangat salah lah, tidak di mana, tidak bagaimana bisa terjadi. Tapi yang pasti dugaan kami tetap ada gratifikasi, ada permainan uang kembali seperti yang saya sampaikan di awal," lanjutnya.


Seperti Diketahui paspor kedua dibuat di Jakarta Selatan,  karena tim hukum baru mengajukan permohonan dokumennya hari ini.


Minta KPK Cermati Aliran Dana Rekening Nominee dan Pihak Swasta


​Adanya hambatan dan teror dari pihak tertentu sempat membuat perjalanan klien tim hukum tertunda. Hal ini memicu tim hukum bertindak keras kepada pihak imigrasi agar masyarakat paham bahwa manajemen keimigrasian harus dibersihkan.


​Melalui surat masuk yang diserahkan hari ini, tim hukum meminta KPK memberi perhatian serius pada dugaan korupsi ini. Dugaan tersebut menguat setelah adanya informasi temuan 96 rekening nominee (pinjam nama) yang diduga milik oknum imigrasi. Tim hukum menegaskan, dalam dokumen perjalanan tertulis jelas adanya atensi khusus dari pejabat setingkat Wakil Menteri (Wamen).


​"Kami hanya menduga bahwa ada atensi Wamen. Kita paham bahwa penjelasan KPK kemarin ada 96 rekening nominee, nominee itu pinjam nama. Ya kita tidak tahu siapa, tapi yang jelas di sini tetap tertulis Wamen yang memberikan atensi. Yakin saya bahwa tidak mungkin gratisan, no free lunch, tidak mungkin ada makan siang gratis, pasti ada sesuatu," kata Endang Supriyatna.


​Sejauh ini, tim hukum sudah beberapa kali berkirim surat dan berkoordinasi dengan KPK. Melalui surat terbaru ini, mereka meminta penanganan serius agar hak warga negara tidak diabaikan. Tim hukum juga meminta KPK mencermati potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau penyusutan aset, serta mendesak pengusutan keterlibatan pihak swasta.


​"Tentunya kami ingin dibongkar semua, termasuk keterlibatan dari pihak swasta yang infonya ada. Kami memahami bahwa swasta juga punya peran penting. Semoga dugaan kami salah, tapi ada keterlibatan sana-sini tentunya butuh validasi yang lebih besar di KPK maupun PPATK. Kami adalah salah satu konflik," ujar Endang Supriyatna.


​Dampak dari kacaunya sistem administrasi yang tidak legal ini tidak hanya merugikan hak perdata, tetapi juga berujung pada kejanggalan hukum. LS mengaku heran karena sempat dikategorikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) saat pergi ke luar negeri untuk berobat.


​"Minggu lalu saya ke Singapura untuk berobat medis, masa saya dikategorikan sebagai DPO? Harus ada alasannya, emangnya saya WNA, ada overstay, atau melakukan pelanggaran pasal? Buktikan, jangan seperti ngumpet-ngumpet. Kalau tidak ada apa-apa ya tidak usah takut," protes LS.


​LS menjelaskan, paspor pertama anaknya sebenarnya masih sah berlaku sampai Mei 2027. Namun, mantan suaminya merekayasa permohonan ke imigrasi dengan menyebut paspor itu sudah tidak laku. Selain itu, sebagai anak di bawah umur, dokumen wajib ditandatangani kedua orang tua, namun tanda tangan Lisa sama sekali tidak ada. Ia juga mempertanyakan modus "meminjam paspor" karena tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut ataupun membolehkan satu orang memiliki dua paspor aktif bersamaan.


​"Kalau memang bersih kok jadi risih. Kalau tidak salah ya tidak usah takut, kasih saja klarifikasi. Bisa-bisanya Wamen itu ada atensi kalau tidak ada apa-apanya? Itulah yang kita curiga," cecar LS.


​Kondisi ini membuat LS hilang respect pada sistem keimigrasian yang penuh prosedur tidak legal. Ia menuntut transparansi informasi hukum, termasuk pembongkaran aset oknum di dalam maupun luar negeri, serta pemeriksaan pajak dan transfer pricing. LS berharap surat masuk ke KPK hari ini bisa mendorong pembongkaran kasus sampai ke akar-akarnya demi menjaga martabat (dignity) imigrasi Indonesia di mata dunia.


​"Saya minta ketransparanan agar kita punya dignity dan respect dari negara lain. Sesuai tagline KPK 'Yang Jujur Hebat', berarti kalau tidak jujur itu tidak hebat dan kita mesti tahu ada apa ini. Saya berharap semua dibongkar agar tidak ada korban berikutnya. Tidak boleh satu orang punya dua atau tiga paspor. Kalau di luar negeri, ini bisa dihukum seumur hidup dan didenda sebesar-besarnya. Jika merujuk keterangan KPK soal 'ular' di dalam imigrasi, mudah-mudahan ular-ularnya itu bisa diselesaikan, Pak. Kita lihatlah berani tidak negara kita bongkar sekarang," tutup LS.(Red)




Minggu, 07 Juni 2026

Bungkam di Singapura Atas Kasus Paspor Anak GI, Ini Ancaman Pidana Berat Memanipulasi Dokumen Keimigrasian!

 


.



Jakarta -- Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi atas dugaan pemalsuan paspor anak berinisial GI di kantor DDTC kembali menghadapi jalan buntu untuk kedua kalinya. Pihak keamanan kantor yang mengaku sebagai "penyambung lidah" manajemen justru menunjukkan sikap defensif, mulai dari mempertanyakan surat tugas jurnalis hingga meminta awak media tidak kembali lagi ke kantor dan mengalihkan urusan ke kediaman pribadi Danny Septriadi.


​Sikap membatasi ruang gerak jurnalis ini dinilai semakin memperkuat indikasi adanya kekhawatiran untuk mengklarifikasi duduk perkara hukum yang sebenarnya, sekaligus menyiratkan iktikad kurang baik dalam memenuhi transparansi publik.


Kronologi Saat Pihak Keamanan Jadi 'Benteng', Pertanyakan Surat Tugas dan Alihkan ke Rumah.


Saat sejumlah jurnalis tiba di area luar kantor, mereka langsung dihadang oleh pihak keamanan DDTC. Alih-alih memfasilitasi kebutuhan konfirmasi, petugas keamanan justru mencecar wartawan dengan mempertanyakan surat tugas resmi.


​Meskipun awak media telah menjelaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kedatangan mereka adalah demi pemenuhan hak jawab (cover both sides), pihak keamanan bersikeras membatasi akses dengan dalih bertindak sebagai penyambung lidah pihak manajemen.


Bahkan, dalam adu argumentasi tersebut, pihak keamanan secara eksplisit meminta agar awak media tidak lagi mendatangi kantor DDTC untuk urusan ini, melainkan langsung mendatangi rumah kediaman Danny Septriadi.


​Langkah pengalihan isu kantor ke ranah domestik ini dinilai janggal, mengingat status Danny Septriadi sebagai salah satu partner utama di lembaga konsultan pajak tersebut. Hal senada juga pernah disampaikan oleh Darussalam, pimpinan DDTC, yang berdalih bahwa persoalan ini bersifat personal, saat awak media menyambangi kantor DDTC pertama kali pada Senen (25/5).


"Kita nggak tahu apa-apa. Walaupun beliau partner kami, ini di kantor dan itu masalah pribadi. Bapak-Ibu harus maklum,” ucap Darussalam saat menemui wartawan, seraya mengaku tidak tahu-menahu soal komunikasi sebelumnya dari seseorang bernama Fajri yang mengaku staf Danny Septriadi.


​Meski sempat terjadi perdebatan, Darussalam akhirnya meminta kartu nama para wartawan dan berjanji akan meneruskan permohonan konfirmasi kepada mitranya tersebut. “Kalau mau konfirmasi dulu, nanti saya sampaikan. Pak Danny itu partner saya. Nanti saya sampaikan,” ujarnya.


Kasus yang coba dikonfirmasi ini berakar dari laporan pelapor berinisial OLH, adanya dugaan penerbitan paspor ganda secara melawan hukum atas nama anak berinisial GI.


​Secara hukum, paspor lama anak tersebut sebenarnya masih sah dan aktif hingga tahun 2027. Namun, diduga kuat ada dokumen paspor baru yang diterbitkan di luar prosedur resmi, yang kemudian digunakan untuk membawa anak tersebut ke luar negeri tanpa persetujuan dari pihak ibu kandung selaku pemegang hak asuh sah.


​Secara yuridis, tindakan memanipulasi atau menerbitkan dokumen perjalanan ganda secara sepihak berpotensi melanggar ketentuan ketat dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pasal-pasal pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


​Hingga berita ini diturunkan, Danny Septriadi  belum memberikan pernyataan resmi ataupun bantahan tertulis. Awak media menegaskan akan terus menagih janji klarifikasi langsung dan memantau perkembangan kasus ini demi terpenuhinya keberimbangan informasi sesuai dengan amanat regulasi pers.(Red).

Sabtu, 06 Juni 2026

PEMERINTAH HARUS MEMPERHATIKAN NASIB PTS

   


Keterangan Foto: Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si Rektor Universitas Jakarta Internasional.


 Jakarta, 6 Juni 2026. Perguruan Tinggi Swasta yang notabene ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, 3 tahun terakhir ini mengalami penurunan mahasiswa  yang sangat signifikan, bahkan banyak perguruan tinggi swasta yang sudah tutup.Hal ini tak luput dari akibat kebijakan pemerintah yang memberikan keluasaan bagi PTN membuka penerimaan mahasiswa baru dengan berbagai jalur alternatif dan kemudahan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga menyebabkan PTS tidak mampu bersaing.


Menurut Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si Rektor Universitas Jakarta Internasional, membenarkan bahwa kondisi serta tantangan penerimahasiswa baru di tiga tahun terakhir ini, trend penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Jakarta mengalami penurunan yang sangat signifikan. Salah satu persoalan utama yang dihadapi adalah masih beririsan dan panjangnya jadwal penerimaan mahasiswa baru PTN, terutama pada jalur mandiri. “Ini yang sering menjadi keluhan teman-teman PTS di Jakarta bahkan di Indonesia. Calon mahasiswa sudah mengikuti seleksi di PTS, tetapi masih mencoba di berbagai PTN melalui jalur mandiri, maka kemungkinan untuk meninggalkan PTS yang sudah diterima akan semakin besar.” ujar Paiman kepada awak media di Jakarta.


Kondisi tersebut menyebabkan tingkat okupansi mahasiswa di PTS belum sebanding dengan daya tampung yang tersedia.


Untuk menghadapi tantangan tersebut, berbagai langkah UNIJI sebagai salah satu PTS di Jakarta telah melakukan beragam inovasi, mulai dari pemberian beasiswa, bantuan finansial, skema cicilan UKT, hingga layanan konseling, dan pengembangan karier serta magang. 


Di tengah berbagai inovasi yang dilakukan, Rektor Universitas Jakarta Internasional ini menegaskan bahwa keberlanjutan PTS juga memerlukan dukungan dari sisi kebijakan pemerintah seperti adanya pengaturan kuota penerimaan mahasiswa baru PTN yang transparan dan akuntabel, penguatan kapasitas LLDikti sebagai jembatan kolaborasi antara PTN dan PTS, serta kebijakan yang dapat membantu mengurangi beban operasional PTS menjadi beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, mengingat PTS tidak dibiayai oleh Pemerintah seperti halnya PTN.


Rektor Universitas Jakarta Internasional ini juga menyoroti pentingnya perluasan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Berdasarkan data BPS tahun 2025, lebih dari 52 persen pekerja di DKI Jakarta merupakan lulusan SMA/SMK, yang menunjukkan masih banyak masyarakat yang memilih bekerja atau menunda kuliah karena faktor ekonomi.


Oleh karena itu menurut Paiman, perlu adanya peningkatan perluasan bantuan biaya pendidikan, termasuk dukungan terhadap program KIP Kuliah dan perluasan cakupan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa PTS di Jakarta khususnya.


Mengakhiri percakapannya, Paiman menyampaikan bahwa PTS memiliki peran yang sangat penting dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia dan keberadaan  PTS itu sangat mendukung pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pemerintah harus mempunyai perhatian khusus untuk  PTS agar tetap bisa bertahan dalam berkontribusi bagi bangsa dan negara,pungkasnya.(Red).




Kamis, 04 Juni 2026

UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI DARI KETUA UMUM PADI RAYA

  

Jakarta - Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi diambil sumpahnya sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung.


Momentum pengambilan sumpah ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan profesi Advokat sebagai penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam menegakkan keadilan, memberikan bantuan hukum, serta menjaga kehormatan dan martabat profesi.


Ketua Umum PADIRAYA, Dr.Mohamad Ali Syaifudin,S.H., M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan para Advokat yang telah menyelesaikan seluruh tahapan hingga pengambilan sumpah. Beliau juga menaruh harapan besar agar para Advokat PADIRAYA senantiasa menjadi Advokat yang profesional, berintegritas tinggi, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta bertanggung jawab penuh terhadap amanah yang diberikan oleh masyarakat, bangsa, dan negara.


Menurutnya, "Profesi Advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan pengabdian untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jadilah Advokat yang berani membela kebenaran, menjaga kehormatan profesi, serta memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat.”ujarnya kepada awak media beberapa waktu lalu.


Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kebijaksanaan, dan keberkahan dalam menjalankan tugas mulia sebagai penegak hukum.


PADIRAYA..Maju…Sukses..Sejahtera

Advokat Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan.

Tinjauan Hukum Administrasi Negara Terkait Keselarasan Data pada Permohonan Paspor Anak

  

 Jakarta - Langkah penyelesaian secara administratif kini tengah ditempuh terkait dengan proses penerbitan paspor anak di bawah umur. Saat ditemui awak media pada Rabu (3/6), Lisa, seorang ibu yang tengah memperjuangkan buah hatinya, menyampaikan harapan besar agar pihak Kemenimipas dapat membantu dan memfasilitasi proses penjemputan anaknya yang saat ini berada di luar jangkauannya.


Di tengah upaya pencarian solusi ini, Lisa menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kemenimipas  yang telah memberikan atensi mendalam terhadap perkara ini.


"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak imigrasi atas respons positif dari pihak kementerian sangat berarti bagi saya yang sedang mencari kejelasan hukum," ungkap Lisa.


Fokus utama Lisa saat ini adalah pemulihan keadaan dan keselamatan sang anak. Mengingat paspor tersebut diterbitkan tanpa adanya konfirmasi langsung kepada dirinya sebagai ibu kandung, Lisa berharap pihak Imigrasi dapat mengambil peran aktif untuk mendampingi dan memfasilitasi proses penjemputan anaknya kembali.


"Saya berharap pihak Imigrasi dapat membantu menindaklanjuti dampak dari terbitnya paspor ini. Karena melalui dokumen tersebut anak saya bisa dibawa, saya sangat memohon agar pihak Imigrasi berkenan memfasilitasi dan mendampingi saya agar bisa menjemput anak saya kembali dengan baik," tutur Lisa.


Dalam kesempatan tersebut, Lisa juga mengajak pihak keimigrasian untuk meninjau kembali berkas permohonan yang sempat lolos dari pemeriksaan.


 Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat penggunaan dokumen KTP  yang statusnya sudah tidak aktif, serta adanya klausul "peminjaman paspor" yang diajukan ke pihak Imigrasi tanpa sepengetahuannya sebagai. Ibu kandung sejak Januari 2023.


Lisa mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian, di mana pembuatan dokumen perjalanan bagi anak di bawah umur yang idealnya membutuhkan validasi dan persetujuan dari kedua orang tua kandung.


"Secara prosedur, membuat paspor anak di bawah umur, semestinya ada tanda tangan dari kedua orang tua. Saya berharap ke depannya ada evaluasi mengapa saya sebagai ibunya tidak dipanggil untuk dikonfirmasi, apakah untuk memastikan persetujuan tertulis atau keberadaan saya," jelasnya.


Lisa menilai bahwa klarifikasi dan transparansi atas kasus ini sangat penting, bukan untuk menyalahkan, melainkan sebagai momentum perbaikan sistem pangkalan data keimigrasian agar lebih akurat dalam memverifikasi status paspor lama yang masih aktif.


"Kita perlu melihat bagaimana aturan mengenai kepemilikan dokumen ini diterapkan secara tepat. Jika paspor sebelumnya masih ada, tentu perlu ada kejelasan statusnya di dalam sistem. Saya berharap hal seperti ini bisa dievaluasi bersama agar tidak terulang kembali di masa depan, dan menjadi perhatian penting sebagai. Skandal  Nasional," tambah Lisa.


Melalui pendekatan yang persuasif ini, Lisa berharap  dapat membantu memulihkan haknya dengan meninjau ulang keabsahan paspor tersebut demi penegakan hukum dan perlindungan anak.


"Harapan saya sangat sederhana. Jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitannya, saya memohon agar dokumen tersebut ditinjau kembali atau dibatalkan. Yang paling utama bagi saya adalah adanya fasilitasi nyata untuk bisa menjemput anak saya kembali," pungkasnya.


Dari kacamata hukum administrasi negara dan perlindungan anak, akurasi verifikasi dokumen keimigrasian bagi anak di bawah umur merupakan pilar penting dalam mencegah terjadinya pemisahan anak dari orang tua sah secara sepihak. Penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) melalui ruang dialog terbuka diharapkan mampu menyelesaikan perkara ini secara bijaksana.(Red).

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi