TRIBUN INDONESIA.BIZ.ID

Berita

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Kamis, 27 November 2025

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema Implementasi PMK Nomor 72 Tahun 2025: Optimalisasi Insentif Pajak bagi Sektor Industri dan Pariwisata

   


 



Jakarta, Pada hari Kamis, 27 November 2025 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardika Surabaya menyelenggarakan webinar dengan topik "Implementasi PMK Nomor 72 Tahun 2025: Optimalisasi Insentif Pajak bagi Sektor Industri dan Pariwisata”. Kegiatan webinar ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah yang berfokus pada pemulihan dan penguatan sektor strategis nasional, PMK Nomor 72 Tahun 2025 hadir memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi lima sektor utama.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Bapak Bima Pradana Putra, Bapak Gede Suarnaya, Bapak zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh 500 (Lima Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Adapun pokok-pokok bahasan dalam webinar ini mencakup :


1. Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan PMK Nomor 72 Tahun 2025

▪ Dasar hukum penerbitan PMK 72 Tahun 2025.

▪ Kondisi ekonomi nasional yang melatarbelakangi pemberian insentif (pemulihan industri, penyerapan tenaga kerja, dorongan konsumsi).

▪ Kesesuaian dengan arah kebijakan fiskal 2025 dan program pemerintah dalam mendukung sektor prioritas.

▪ Tujuan utama: menjaga daya saing, likuiditas perusahaan, dan keberlanjutan lapangan kerja di sektor terdampak.


2. Ruang Lingkup dan Sektor yang Mendapatkan Insentif

▪ Penetapan lima sektor industri penerima insentif PPh Pasal 21 DTP, yaitu:

• Industri tekstil dan produk tekstil (TPT)

• Industri alas kaki

• Industri furniture

• Industri kulit dan barang dari kulit

• Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif

▪ Kriteria dan batasan usaha yang berhak mendapatkan fasilitas.

▪ Penentuan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang termasuk dalam cakupan PMK 72/2025.


3. Bentuk dan Mekanisme Insentif PPh Pasal 21 DTP

▪ Pengertian dan ketentuan dasar PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). 

▪ Mekanisme penghitungan dan pelaporan PPh 21 DTP oleh pemberi kerja.

▪ Jangka waktu pemberlakuan insentif (masa pajak tertentu di tahun 2025).

▪ Prosedur pelaporan melalui e-Reporting di DJP Online atau sistem administrasi pajak terbaru (Coretax).

▪ Pengaruh terhadap hak dan kewajiban perpajakan pegawai maupun pemberi kerja.


4. Tata Cara Pengajuan dan Pelaporan

▪ Persyaratan administratif untuk memperoleh fasilitas.

▪ Alur pengajuan insentif dan konfirmasi penerapan di SPT Masa PPh 21.

▪ Tata cara pelaporan realisasi insentif kepada Direktorat Jenderal Pajak.

▪ Konsekuensi jika tidak dilakukan pelaporan sesuai ketentuan


5. Dampak dan Manfaat Implementasi PMK Nomor 72 Tahun 2025

▪ Dampak ekonomi: peningkatan daya beli, efisiensi biaya tenaga kerja, dan dukungan cash flow perusahaan.

▪ Dampak sosial: stabilitas ketenagakerjaan dan pemulihan sektor pariwisata.

▪ Dampak fiskal: pengelolaan kebijakan pajak yang adaptif dan berorientasi pertumbuhan.

▪ Sinergi kebijakan ini dengan program pemerintah lainnya (misalnya TKDN, hilirisasi industri, dan pengembangan pariwisata berkelanjutan).


6. Tantangan dan Aspek Pengawasan

▪ Potensi kendala dalam implementasi di lapangan (verifikasi data, pelaporan, sistem administrasi). 

▪ Peran DJP dalam pengawasan dan evaluasi efektivitas insentif.

▪ Risiko penyalahgunaan fasilitas dan langkah mitigasinya.

▪ Strategi kolaboratif antara pelaku usaha, asosiasi industri, dan pemerintah.


7. Topik Penting Lainnya, Arah Kebijakan ke Depan

▪ Rencana kelanjutan dan evaluasi insentif setelah masa berlaku PMK Nomor 72 Tahun 2025.

▪ Harapan terhadap peningkatan kepatuhan sukarela melalui fasilitas pajak.

▪ Peran digitalisasi administrasi pajak dalam mendukung efektivitas kebijakan fiskal.


Melalui kegiatan webinar ini, PT. Bina Indocipta Andalan berharap para peserta dapat memahami langsung kebijakan insentif pajak terbaru dan bagaimana implementasinya dapat memberikan manfaat nyata bagi sektor industri dan pariwisata.


Kami berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara masyarakat dengan pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.


Salam Fiskal Kuat, Ekonomi Hebat, Indonesia Melaju!

Salam Insentif Pajak, Dorong Industri, Majukan Ekonomi Nasional!


#BerbaktiPadamuNegeri 

#PajakKuatIndonesiaMaju

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#PajakUntukPemulihanEkonomi

#PMK72Tahun2025

#NgobrolPajak2025 



Jakarta, 27 November 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan


Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Ajukan Permohonan Resmi Rehabilitasi untuk Agus Purwoto dan Izil Azhar, seperti Rehabilitasi kepada Ira Puspa Dewi Eks Dirut ASDP

 


Keterangan Foto: Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST).


Jakarta, 26 November 2025 - Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) secara resmi menyampaikan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia serta Pimpinan DPR RI untuk mempertimbangkan pemberian Rehabilitasi terhadap dua tokoh nasional, yaitu:


1. Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto

(Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI 2012–2016)


2. Izil Azhar (Ayah Merin)

(Tokoh masyarakat Aceh dan mantan petinggi GAM wilayah Sabang)


Permohonan ini diajukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif, penghormatan hak asasi manusia, asas non-diskriminatif, serta semangat perdamaian nasional.


Keterangan Foto: Tito Hananta, SH.MM Ketua Umum FAST.


Dasar Permohonan FAST


FAST menilai bahwa kedua tokoh tersebut layak memperoleh Rehabilitasi dengan beberapa pertimbangan hukum dan fakta persidangan, antara lain:


1. Terkait Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto


Melaksanakan perintah atasan dalam kapasitasnya sebagai pejabat di Kementerian Pertahanan;


Tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dalam perkara Satelit Kemhan;


Bersikap kooperatif dan berkelakuan baik selama proses persidangan.


2. Terkait Izil Azhar


Tidak tercantum sebagai pihak penerima aliran dana dalam audit BPK RI;


Berperan menjaga perdamaian antara mantan anggota GAM dan Pemerintah RI sesuai Perjanjian Helsinki 2005;


Berkelakuan baik dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.


Posisi FAST: Keadilan, Perdamaian, dan Kepentingan Nasional





Tito Hananta, SH.MM Ketua Umum FAST menegaskan bahwa permohonan ini bukan semata bentuk pendampingan hukum, tetapi juga kontribusi FAST dalam mendukung:


Stabilitas nasional dan pertahanan negara;


Penghormatan hak hukum setiap warga negara;


Penerapan keadilan tanpa diskriminasi;


Konsistensi pemerintah dalam memberi Rehabilitasi kepada tokoh nasional lain dalam kasus serupa.


FAST memandang bahwa tidak adanya niat jahat (mens rea) dan tidak adanya keuntungan pribadi merupakan faktor penting dalam keadilan substantif.


Harapan FAST kepada Pemerintah


FAST berharap Presiden Republik Indonesia dan unsur pimpinan DPR RI dapat memberikan ruang pertimbangan demi tercapainya:


Kepastian hukum,


Perlakuan hukum yang setara, dan


Penguatan nilai kemanusiaan dan rekonsiliasi nasional.


FAST menyatakan siap memberikan penjelasan hukum lebih lanjut kepada pemerintah dan lembaga terkait apabila diperlukan, jelas. Ketum FAST kepada awak media. Di. JAKARTA, Rabu, 26/11/2025.


Kontak Resmi


Untuk keterangan lebih lanjut:

085274021625 (Syahrika Wifra, S.H.)

Kabid Humas FAST



TTD Pimpinan FAST


Ketua Umum

Tito Hananta Kusuma, S.H., MM.


Wakil Ketua Umum I

Dr. Anwar Sadat, S.H., M.H.


Sekretaris Jenderal FAST

Asghar Djafri, SH., MH.


Wakil Ketua Umum 

Mila Ayu Dewata Sari, S.E., S.H.


Wakil Sekretaris Jenderal

Andi Faisal, SH., MH.


Wasekjend : Ferry Ferdinal SH.SKOM



Kabid Humas FAST

Syahrika Wifra, SH.


Kabid Kelembagaan: Darul Akram SH 


Kabid Kajian Hukum: Dian Fahrinda Razaq. SH.MH


Ketua FAST Jawa Barat: Agus Purnomo.SH

Selasa, 18 November 2025

BRI Peduli Cibubur Wujudkan Komitmen Sosial untuk Masyarakat

  

 



BOGOR – Dalam semangat kepedulian dan kebersamaan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui program BRI Peduli menyalurkan bantuan paket sembako untuk masyarakat Jabodetabek. 


Kegiatan ini digelar di Masjid Attoilah,Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sebagai wujud nyata kepedulian BRI terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.


Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan BRI dan Danantara Indonesia kepada pihak yayasan serta warga penerima manfaat. Tampak sejumlah masyarakat khususnya para ibu, hadir dengan penuh rasa syukur dan antusias menerima paket bantuan tersebut.


Program BRI Peduli merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan untuk menebar manfaat dan memperkuat nilai-nilai solidaritas di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini, BRI berharap dapat meringankan beban warga serta memperkuat tali silaturahmi antara lembaga dan masyarakat.


“Kami ingin terus menghadirkan manfaat bagi masyarakat, tidak hanya lewat layanan perbankan, tetapi juga melalui aksi sosial yang bisa membantu mereka secara langsung,” ujar Ichsan Saiful Rochmat,Manager Operasional & Layanan BRI kacab Cibubur di lokasi, Kamis (23/10/2025).


Sementara ketua pengurus Yayasan Eka Buana, menyampaikan apresiasi atas kepedulian BRI yang terus hadir mendukung kegiatan sosial di masyarakat.


“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada BRI khususnya BRI kanca Cibubur. Bantuan ini sangat berarti, apalagi di tengah kondisi ekonomi seperti sekarang. Semoga menjadi berkah bagi kita semua,” ujarnya.


Salah seorang penerima manfaat juga mengungkapkan rasa harunya.

 “Terima kasih banyak kepada BRI dan semua yang sudah membantu. Bantuan ini sangat membantu kami di rumah. Semoga Allah membalas dengan kebaikan,” tutur nung sambil tersenyum.


Kegiatan berlangsung penuh kehangatan dan kebersamaan. 


Selain pembagian sembako, acara ini juga menjadi ajang silaturahmi antara pihak BRI, pengurus yayasan, ketua masjid Attoilah bersama majelis taklim dan warga sekitar.


Program BRI Peduli diharapkan terus menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk menebar kebaikan dan memperkuat nilai-nilai kemanusiaan di seluruh penjuru negeri.


Berdiri Baru 1 bulan Organisasi PASTI. Sudah Banyak Dikenal

  


 


 


Jakarta - Di Indonesia telah hadir Organisasi baru PENGACARA & AKTIVIS SEJATI (PASTI), yang dilahirkan pada hari Jum'at tanggal 10-10-2025, di Jakarta. PASTI adalah wadah bergabungnya, berkumpulnya  dan bersatunya Para pengacara dan juga para Aktivis.


"Walau baru didirikan, tapi Alhamdulillah, video kegiatan PASTI, yang baru di-upload di tiga platform media sosial—Facebook, TikTok, dan Instagram—oleh Rudy Silfa, SH, MH. Ketua Umum DPP Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) telah mendapatkan respons yang sangat luar biasa. Dalam waktu singkat, video tersebut telah ditonton oleh ribuan orang, bahkan di beberapa platform sudah melampaui angka 15,4 ribu tayangan. Ini menunjukkan bahwa pesan perjuangan, semangat kebersamaan, serta komitmen organisasi PASTI benar-benar mendapat tempat di hati masyarakat.

Tingginya jumlah penayangan ini menjadi bukti bahwa gerakan kita di PASTI, akan terus berkembang dan semakin dikenal luas. Dukungan serta perhatian yang mengalir dari berbagai kalangan merupakan modal besar untuk memperkuat langkah kita ke depan. Semoga melalui penyebaran informasi yang positif ini, semakin banyak pihak yang tergerak, semakin banyak suara yang bersatu, dan semakin kuat perjuangan kita dalam menegakkan kebenaran dan keadilan dalam wadah PASTI.


Terima kasih kepada seluruh keluarga besar PENGACARA & AKTIVIS SEJATI (PASTI) dan para pendukung yang selalu setia membagikan, menyebarkan, serta menyuarakan nilai-nilai perjuangan. Mari kita terus berkarya, bersinergi, dan menunjukkan bahwa PASTI hadir dengan semangat perubahan yang nyata."


Motto / Slogan Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI) : "BERJUANG UNTUK KEBENARAN"

Kamis, 06 November 2025

Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Pengadilan Negeri Kotabaru Terungkap, Ketua Umum Advokat P3HI Ngaku Salah Dan Minta Maaf Kepada Bang Naga

  

Saksi Palsu Jerat Orang ke Penjara?              M.Hafidz Halim, S.H Gugat Rp 2.000.000.000, Aset Saksi Minta Disita!



​Banjarbaru, 30 Oktober 2025 – Sebuah langkah hukum perdata yang jarang terjadi diajukan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Seorang Advokat, M. Hafidz Halim, S.H. (selanjutnya disebut Penggugat), telah resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) melalui tim kuasa hukumnya dari Trusted and Reassure Law Office.


Adapun gugatan ini ditujukan kepada tiga pihak, yaitu;


1. ​Wijiono (selanjutnya disebut Tergugat I).

2. ​Aspihani Ideris (selanjutnya disebut Tergugat II), seorang Dosen.

3. ​Lembaga Bantuan Hukum Lekem Kalimantan (selanjutnya disebut Turut Tergugat).


Latar Belakang Kasus: Kerugian Akibat Vonis Pidana


​Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan sebagai konsekuensi dari kerugian yang diderita Penggugat setelah sebelumnya menjadi Terdakwa dan divonis 10 (sepuluh) bulan penjara dalam perkara pidana Nomor 165/Pid.B/2022/PN.Ktb di Pengadilan Negeri Kotabaru.


​Dasar utama gugatan PMH ini adalah klaim bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah memberikan Keterangan Saksi Palsu dalam persidangan pidana tersebut, yang secara langsung melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.


Detail Dugaan Keterangan Saksi Palsu


​Dalam dokumen gugatan, Kuasa Hukum Penggugat secara eksplisit membeberkan poin-poin dugaan Keterangan Palsu yang diberikan oleh para Tergugat:


● ​Dugaan PMH Tergugat I: Tergugat I, atas nama Wijiono,S.H.,MH, disebut telah memberikan keterangan saksi yang merugikan Penggugat dalam perkara pidana.


● ​Dugaan PMH Tergugat II: Tergugat II (Aspihani Ideris) disebut memberikan Keterangan Palsu dengan menyatakan dirinya tidak pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif LBH Lekem Kalimantan (Turut Tergugat) dan tidak pernah meminta/menyuruh Penggugat untuk menjabat sebagai Sekretaris LBH Lekem.


● ​Bertentangan dengan Fakta: Penggugat menegaskan bahwa keterangan Tergugat II tersebut bertentangan dengan fakta hukum dan isi Akta Notaris LBH Lekem Kalimantan. Keterangan palsu ini juga berkaitan dengan proses magang Penggugat di LBH Lekem.


Penggugat menyatakan bahwa seluruh keterangan palsu ini termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 165/Pid.B/2022/PN.Ktb tanggal 2 November 2022, dan menjadi faktor utama yang membuat Penggugat terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.


Tuntutan Ganti Rugi Total Dua Miliar Rupiah


​Atas perbuatan melawan hukum yang dituduhkan, Penggugat menuntut agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika, dengan rincian sebagai berikut:


● ​Kerugian Materiil: Tuntutan sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah), yang terdiri dari kerugian hilangnya kebebasan selama 10 bulan ditahan dan kehilangan penghasilan.


● ​Kerugian Immateriil: Tuntutan sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah), atas tercemarnya nama baik, rasa malu, dan tekanan psikis yang diderita Penggugat.

​Total Tuntutan Ganti Rugi yang diminta Penggugat mencapai Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).


Total Tuntutan Ganti Rugi yang diminta Penggugat mencapai Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).


Petitum Provisi dan Sita Jaminan Aset Tergugat


​Untuk memastikan tuntutan ganti rugi dapat dipenuhi, Kuasa Hukum Penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim agar:


● ​Sita Jaminan (Conservatoir Beslag): Mengabulkan permohonan provisi untuk meletakkan sita jaminan terhadap aset-aset milik Tergugat I dan Tergugat II, yang meliputi rumah dan mobil, termasuk aset yang tercatat atas nama istri para Tergugat (NORMILAWATI, S.E., S.H. dan DANI KUSUMANINGSIH).


● ​Dwangsom (Uang Paksa): Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan.


● ​Uitvoerbaar Bij Voorraad: Menyatakan putusan dapat dilaksanakan serta merta, meskipun ada upaya hukum seperti Banding atau Kasasi.


Perkembangan Kasus Terkini: Mediasi Gagal, Tergugat I Absen


​Perkara perdata dengan nomor registrasi 109/Pdt.G/2025/PN Bjb ini telah memulai sidang perdananya dengan agenda mediasi di PN Banjarbaru.


​Mediasi dilaporkan gagal mencapai kesepakatan damai. Penggugat menolak tawaran permintaan maaf yang disampaikan Tergugat II, karena Penggugat menuntut adanya pengakuan resmi atas keterangan palsu yang diberikan serta pertanggungjawaban penuh atas kerugian yang dialami. Selain itu, dilaporkan Tergugat I (Wijiono) tidak hadir dalam proses mediasi pertama.


​Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah upaya mencari keadilan atas kerugian besar yang diderita Klien, M. Hafidz Halim, akibat dugaan kesaksian palsu yang berujung pada vonis pidana. Pihak Penggugat berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jelasnya kepada. Awak media beberapa. Waktu lalu.


​Sidang perkara perdata ini akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan agenda berikutnya.(Red).

Senin, 03 November 2025

RELAWAN SEDULUR JOKOWI TETAP LOYAL KEPADA JOKOWI

  

Keterangan Foto: Paiman selaku Ketua Umum Sedulur Jokowi bersama Jokowi.


Jakarta,4 Nopember 2025 - Maraknya Issue Relawan Jokowi akan meninggalkan Mantan Presiden Ir.Joko Widodo, Ketum Relawan Sedulur Jokowi angkat bicara. Menurut Paiman bahwa issue ini sengaja dihembuskan oleh oknum tertentu yang sengaja memecah belah  Relawan Jokowi yang selama ini menjadi kekuatan politik  Jokowi . 


Keterangan Foto: Paiman selaku Ketua Umum Sedulur Jokowi.

Relawan Jokowi tetap setia dan loyal kepada Jokowi walau saat ini beliau tidak menjabat lagi sebagai Presiden RI. Para Relawan Jokowi tetap loyal dan setia terhadap arahan Jokowi untuk mendukung dan mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029. Hal ini diungkapkan Paiman selaku Ketua Umum Sedulur Jokowi setelah mendapat arahan dari Jokowi belum lama ini saat silaturahmi di kediaman Jokowi di Solo Sabtu 1 Nopember 2025. 



Menurut Paiman, Jokowi memberi arahan agar terus mendukung dan mengawal kebijakan Prabowo-Gibran. Menurut Paiman bahwa Relawan merupakan kekuatan politik Jokowi yang selama ini menjadi andalan dalam memenangkan pilpres selama 2 periode, ujar Paiman. Di samping kekuatan partai politik, Relawan Jokowi sebagai penentu kemenangan di pilpres 2014 dan 2019.  Salah satu Relawan yang terus setia dan loyal kepada Jokowi adalah Relawan Sedulur Jokowi. Kami bertekad dalam kondisi apapun Sedulur Jokowi tidak akan meninggalkan Jokowi. Bahkan selaku Ketua Umum Sedulur Jokowi, Paiman berani pasang badan membela Jokowi  sampai dirinya menjadi korban fitnah Ijasah Jokowi dan saat pilpres 2024 Paiman dilaporkan ke polisi dan bawaslu karena mendukung Prabowo-Gibran. Paiman tidak gentar dan takut dirinya menjadi korban, karena Paiman menyakini bahwa Ir.Joko Widodo orang baik dan mantan Presiden RI yang berhasil memajukan Indonesia, sehingga Jokowi patut dilindungi nama baiknya.


Selanjutnya, saat ditanya media apakah Relawan Sedulur Jokowi akan berganti nama, Paiman menyatakan bahwa relawan Sedulur Jokowi tetap ada dan tidak berubah nama, kecuali kelak menjadi partai politik akan berubah nama “Partai Sedulur Nusantara”, ujarnya mengakhiri perbincangannya.(red).

Sabtu, 01 November 2025

Sidang Keterangan Palsu Petinggi P3HI Atas Permintaan Polisi Kity Tokan Di Tunda

    



BANJARMASIN, KALSEL — Sidang perkara perdata pertama kalinya terkait Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Pengadilan Negeri Kotabaru yang melibatkan Aspihani Ideris, S.Ap., S.H., M.H. dan rekannya Wijiono, S.H., M.H., mulai digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (30/10/2025).


Penggugat diwakili oleh Muhammad Wahyu Ramadhani, S.H., Rita Ria Safitri, S.H. dan Juan Fellix Ericson, S.H. selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh M. Hafidz Halim, S.H., yang dikenal dengan sapaan Bang Naga.


Agenda persidangan kali ini hanya sebatas pemeriksaan surat kuasa dari masing-masing penasehat hukum. Penasehat hukum tergugat satu, Aspihani Ideris, serta penasehat hukum tergugat dua, Wijiono, diketahui dari Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) berhadir mewakili kliennya di ruang sidang.


Sementara itu, kuasa hukum penggugat, M. Hafidz Halim, S.H., melalui timnya menyampaikan bahwa sidang terpaksa dijadwalkan ulang lantaran majelis hakim tidak hadir.


“Majelis hakim yang menangani perkara ini sedang cuti,” ujar Muhammad Wahyu Rita Ria Safitri, S.H. pengacara pihak penggugat usai persidangan kepada media ini.


Nampak terlihat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. selaku Ketua LBH Lekem Kalimantan yang sah juga nampak Hadir di persidangan, namun M. Hafidz Halim yang diketahui sebagai Penggugat serta menjabat sebagai Sekretaris LBH Lekem Kalimantan yang sah dalam aklamasi pemilihan perubahan pengurus tidak berhadir Karena sedang menangani perkara di Kotabaru, ujar Ria.

Kami akan hadirkan Prinsipal minggu depan, tutupnya.


Dan akibat ketidakhadiran majelis hakim, persidangan akhirnya ditunda. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu, 5 November 2025 pukul 10.00 WITA, dengan agenda kehadiran para pihak.


Perkara ini merupakan sebab atas adanya dugaan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Pengadilan Negeri Kotabaru yang dilakukan Aspihani dan Wijiono sehingga mengakibatkan Hafidz Halim menerima hukuman tanpa kesalahan.


Ketika di Konfirmasi oleh media ini kepada Bang Naga mengatakan, Saya yakin dan optimis akan memenangkan perkara ini, kita lihat saja nanti Rekaman Suara Aspihani akan mengungkap tabir dia adalah Orang yang terlibat dalam Rekayasa Hukum bersama Ipda. Kity Tokan Eks. KBO Reskrim Polres Kotabaru yang kini jadi Kapolsek Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, ujarnya.(red).

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi