TRIBUN INDONESIA.BIZ.ID

Berita

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Jumat, 15 November 2024

WIB Ajak Masyarakat Laporkan Ketidakadilan Asuransi Lewat Posko Pengaduan



 



JAKARTA – Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) melalui Ketua Umumnya Siti Fatimah, S.H

secara resmi mengumumkan pembukaan "Posko Pengaduan Korban Asuransi" yang akan beroperasi di seluruh Indonesia mulai 1 Desember 2024. Langkah ini dilakukan untuk menampung keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi. Posko pengaduan ini akan dibuka di berbagai kantor WIB, mulai dari tingkat DPW hingga DPC, guna menampung laporan terkait gagal klaim dan permasalahan lain yang dialami oleh para pemegang polis.


Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H menyampaikan kekecewaan atas perilaku sejumlah perusahaan asuransi yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap klaim nasabah. WIB menyatakan bahwa banyak korban mengalami kerugian besar akibat gagalnya perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya. Selain membuka posko pengaduan, WIB juga merencanakan aksi unjuk rasa di kantor-kantor asuransi, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta di sejumlah wilayah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.


Indikasi Korupsi dan Mafia di Tubuh OJK: POJK 23 Tahun 2023 Jadi Sorotan


Selain pembukaan posko pengaduan, WIB juga menyoroti terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang dinilai merugikan pengusaha asuransi lokal. POJK tersebut mengatur penambahan modal dan keharusan tenaga ahli, namun Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H Ketua Umum WIB menganggap bahwa regulasi ini memberikan kesan seolah-olah perusahaan asuransi lokal tidak kompeten dalam mengelola risiko dan dana yang ada.


Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H menilai bahwa regulasi ini hanyalah upaya OJK untuk menutupi kesalahan dalam mengelola dan mengawasi perusahaan asuransi. OJK, menurut WIB, kerap menerbitkan POJK baru sebagai "penutup" atas permasalahan yang timbul dari kebijakan sebelumnya. Bahkan, Siti Fatimah menyebutkan bahwa tidak semua POJK mendapatkan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang seharusnya menjadi wakil rakyat dalam urusan peraturan keuangan.


Kasus-Kasus Besar yang Timbul Akibat Pengelolaan Buruk di Industri Asuransi


Sejumlah kasus besar di industri asuransi selama beberapa dekade terakhir semakin menambah bukti tentang lemahnya pengawasan dan buruknya pengelolaan di sektor ini. Beberapa kasus yang mencuat melibatkan perusahaan besar seperti Jiwasraya, Asabri, WanaArtha Life, Kresna Life, hingga Bakrie Life. Setiap kasus ini memiliki pola yang sama: produk investasi yang gagal dikelola, menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. 


Contohnya, WanaArtha Life yang merugikan nasabah lebih dari Rp17 triliun dan hingga kini belum sepenuhnya menyelesaikan pembayaran klaim. Demikian pula, kasus Jiwasraya dengan produk Saving Plan yang merugikan masyarakat hingga Rp16,8 triliun.

Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H mempertanyakan efektivitas pengawasan dan regulasi OJK, serta menilai bahwa perusahaan-perusahaan ini justru mendapatkan perlindungan regulasi dari POJK tanpa mempertimbangkan dampaknya pada nasabah.


OJK Dinilai Lemah dalam Pengawasan dan Diduga Ada Indikasi Setoran dari Perusahaan Asuransi


Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H mengkritik keras lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan OJK, meski lembaga ini memiliki sejumlah departemen khusus, seperti Departemen Perizinan serta Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB. Kedua departemen ini memegang peran krusial dalam proses perizinan produk, fit and proper test, serta pengawasan terhadap laporan keuangan perusahaan asuransi. Namun, berbagai kasus yang mencuat menunjukkan bahwa pengawasan ini seolah tidak berjalan dengan baik.


Bahkan, Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H menilai ada indikasi kuat bahwa perusahaan-perusahaan asuransi memberikan “setoran” kepada OJK agar produk-produk investasi bermasalah tetap dapat dijual ke masyarakat. Hal ini menciptakan peluang besar bagi oknum di industri asuransi untuk meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak terhadap nasabah. Dugaan ini diperkuat oleh kebijakan pungutan sebesar 0,045% dari aset perusahaan asuransi yang menjadi sumber pendapatan OJK, yang dianggap sebagai salah satu motivasi agar produk tetap disetujui.


Kontroversi Fit and Proper Test dan Pengaruhnya terhadap Kualitas Pengelolaan Perusahaan Asuransi


Kebijakan fit and proper test juga menjadi sorotan Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H. Menurutnya, proses ini justru membuka peluang bagi pihak yang tidak kompeten untuk menduduki posisi penting di perusahaan asuransi. Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H juga mempertanyakan kebijakan yang mewajibkan setiap perusahaan asuransi memiliki tenaga ahli bersertifikat aktuaria dengan pengalaman minimal tiga tahun.

Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H menilai bahwa ketentuan ini tidak realistis mengingat beban kerja dan tanggung jawab seorang aktuaris.


Selain itu, Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H juga mengkritisi peran Asosiasi Aktuaris Indonesia (PAI) dan Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKKAI) yang dinilai kurang vokal dalam menghadapi kebijakan OJK. Dengan terbatasnya pasar konsultan aktuaria lokal, Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H

menilai bahwa POJK ini hanya akan memperlemah konsultan aktuaria lokal dan berpotensi membuka pintu bagi dominasi konsultan asing.


Langkah ke Depan: Masyarakat Didorong Lebih Kritis terhadap Industri Asuransi


Dengan membuka posko pengaduan ini, Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H berharap dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat dan mengungkap lebih banyak persoalan di industri asuransi. Aksi unjuk rasa yang direncanakan juga diharapkan dapat menekan OJK dan perusahaan asuransi agar bertindak lebih transparan dan bertanggung jawab. Ketua Umum WIB Siti Fatimah, S.H menegaskan bahwa sudah saatnya masyarakat lebih kritis terhadap produk-produk asuransi dan tidak segan melaporkan ke Waktu Indonesia Bergerak (WIB) jika merasa dirugikan.


Dengan adanya aksi-aksi nyata ini, diharapkan ke depan sektor perasuransian di Indonesia dapat berubah menjadi lebih sehat dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(Dody)

Minggu, 10 November 2024

Segera Digelar 20 November 2024 - Webinar Hukum "Kupas Tuntas Jaminan Kebendaan dan Mekanisme Penyelesaian Hutang dalam Teori dan Praktek"

   


WEBINAR Hukum

Rabu, 20 November 2024


💡 Tema: Kupas Tuntas Jaminan Kebendaan dan Mekanisme Penyelesaian Hutang dalam Teori dan Praktek💡


Sub pembahasan:


1️⃣ Kedudukan Jaminan

2️⃣ Azas dalam Hukum Jaminan

3️⃣ Apa saja yang dapat dijaminkan

4️⃣ Keistimewaan Pemenang Hak Jaminan

5️⃣ Sifat Hukum Jaminan

6️⃣ Sifat Gadai

7️⃣ Hak Pemegang Gadai

8️⃣ Cara Penyelesaian Hutang yang dibenarkan menurut hukum

9️⃣ Cara Hapusnya Perikatan

🔟 Contoh kasus dan solusi secara praktis


Link registrasi:

bit.ly/webinarpajak201124


Speaker 1:

👨‍💼Nomensen Freddy Siahaan, S.H., LL.M.

(Dosen & Pengamat Hukum)


Speaker 2: 

👨‍💼Adv. Ass. Prof. Dr. Gilbert Rely, S.E., S.H., Ak., M.Ak., MBA., CA., CMA., CIFR., Asean CPA., CIBA., CERA., CSRS., CSRA., CSP., CBV. CAPM., CAPF., CETP., CTA., AB., CIAPA., CRMPA., CIFA., CRMPC., CSEM., CFRA., CRMA., CCMA.

(Ketua Umum PERKOPPI)


Narahubung

Rifaldo Alfito

+62 813-1742-1826



.

Jumat, 25 Oktober 2024

HAMI Babel Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Budi Kurniawan di Lokasi Tambang Pungguk Bangka Tengah

 


Keterangan Foto : HAMI Babel Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Budi Kurniawan di Lokasi Tambang Pungguk Bangka Tengah


BANGKA BELITUNG - Himpunan Advokat Muda Indonesia Bangka Belitung (HAMI Babel) saat ini langsung menangani perkara pengeroyokan terhadap Budi Kurniawan (korban-red) yang dilakukan oleh Iswadi CS di Lokasi Pungguk Kecamatan Koba.

HAMI Babel secara sah diberi kuasa oleh Budi Kurniawan (50) untuk menjadi pengacara dalam perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh Iswadi CS di lokasi Pungguk Kecamatan Koba pada Kamis, 12 September 2024 lalu.

Perkara ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian pengeroyokan ini kepada pihak berwajib dan saat ini statusnya masih tahap penyidikan.

Ketua HAMI Babel Feriyawansyah, SH, MH, CPCLE menyampaikan pihaknya diberikan kuasa oleh Budi Kurniawan (korban-red) untuk menjadi pengacara dalam perkara pengeroyokan yang terjadi di lokasi Pungguk Kecamatan Koba.

"Dengan diberikannya kuasa ini kami akan langsung bergerak cepat agar perkara ini tidak terlalu lama ditangani dan ada beberapa langkah kongkrit telah kami persiapkan," ujarnya Jumat, 25 Oktober 2024.

Ia melanjutkan HAMI Babel tidak akan mentolerir siapapun yang berada dibelakang pelaku pengeroyokan terhadap korban Budi Kurniawan.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara pengeroyokan terhadap korban Budi Kurniawan yang kasusnya sudah berjalan selama kurang lebih 41 hari ditambah pelaku saat ini tidak dilakukan penahanan," tuturnya.

"Sebagai Advokat kami akan selalu ingat bahwa keadilan bukanlah permainan, tapi tugas serius untuk menegakkan hukum," tukasnya.


Senada dengan Sekretaris HAMI Babel Surianto, SH, CRBD mengatakan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait dan menyambangi Polres Bangka Tengah.

"Kita akan ke Polres Bangka Tengah untuk memastikan sejauh mana perkara ini ditangani," ungkapnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) Iptu Imam Satriawan mengatakan kasus pengeroyokan terhadap Budi Kurniawan (50) yang dilakukan oleh pelaku Iswadi CS masih tahap penyidikan.

"Untuk pelaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

 Saat media ini menanyakan apakah tersangka ditahan Kasat Reskrim Polres Bateng Iptu Imam Satriawan menyampaikan untuk penahanan kewenangannya ada di penyidik.

"Terkait penahanan tersangka kewenangannya ada di penyidik," tandasnya.(Red) 


Sumber: https://www.wowbabel.com/lokal/59813808483/hami-babel-ambil-alih-kasus-pengeroyokan-budi-kurniawan-di-lokasi-tambang-pungguk-bangka-tengah

Kamis, 24 Oktober 2024

  


 ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA  Lanjut ke Tahap MEDIASI !!


Keterangan Foto: ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. Dan Advokat Jay Maulana, S.H.,M.H.


Jakarta -   Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Haryuning  Respati, S.H.,M.H   Membuka. Sidang kedua. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh para Tergugat yang antara lain, 

1.Shyam Rupchand Janimal (Tergugat I).

2.Sham Kishinchand Daryanani (Tergugat II).

3. Bhagwandas Naraindas (Tergugat III).

4. Pareek Kishanlal WN India (Tergugat IV).


Sedangkan para Penggugatnya Anggota Aktif PGSL antara lain; 1. Pershotam , 2. Raju Dhaloomal  dimana para Penggugat dengan  Kuasa Hukum  HARTONO  TANUWIDJAJA & PARTNERS Advokates & Legal Consultants.


Kuasa Hukum Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. Kepada. Awak. Media mengatakan bahwa, Sidang perkara lanjutan No.607/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst. (Ke-2)...tadi oleh Majelis Hakim telah diterima kelengkapan Legalitas Kuasa dari masing-masing pihak, yaitu :

- Dari Kuasa Penggugat menyerahkan Copy KTA Kuasa yg menghadiri Sidang No.607/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst.

- Dari Kuasa Tergugat 1, Tergugat 2  Tergugat 3 sudah menyerahkan SURAT KUASA yg terdaftar di PTSP PN JAKPUS + BAS + KTA Kuasa Tergugat (Note : msh ada Kurang KTA Kuasa An. Suhanan Nasution, SH)


"Jadi Majelis mengingatkan jika Kuasa Tergugat yang hadir berbeda itu WAJIB utk menyerahkan Copy KTA, sementara dari 3 Kuasa TERGUGAT yang hadir Sidang tadi hanya 1 Orang, jelasnya. Didampingi. Advokat Jay Maulana, S.H.,M.H. Usai. Sidang di PN Jakarta Pusat, hari ini kamis, 24 Oktober 2024.


Menurutnya, apabila Prinsipal TERGUGAT 1-2-3 dengan Sengaja TIDAK HADIR pada saat agenda MEDIASI, maka Konsekuensinya akan ditetapkan sbg Pihak TERGUGAT yg TIDAK beritikat Baik, dan sudah barang tentu Upaya Hukum lanjutan akan diteruskan kepada para TERGUGAT tsb dgn Membuat Laporan Polisi dan Menyampaikan Laporan Pengaduan Penyalahgunaan Pajak, termasuk ke Sdr. PAREEK dan Sdr. KUKREJA yg menjadi Kroni dari para Tergugat aquo.


Lebih lanjut Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. menambahkan bahwa, Untuk Tahap MEDIASI dari Perkara 607, Majelis Hakim telah menunjuk HAKIM MEDIATOR : Saptono, SH.,MH. dan pihak Kuasa Penggugat mengusulkan Nama MEDIATOR NON HAKIM : Semmy Arter Mantouw, SH.,MH.,MM., ujarnya.

Kuasa Hukum Penggugat Hartono Tanuwidjaja mengatakan, "Tergugat 1,2,3 hadir melalui kuasa hukumnya, namun Tergugat 4 belum hadir. 

Penggugat  dan Para Tergugat secara bersama-sama tercatat sebagai Anggota Aktif dari PERHIMPUNAN -GANDHI SEVA LOKA" yang dulunya bernama The BOMBAY MERCHANTS ASSOCIATION), berkedudukan di Jakarta dan beratamat di Jl. pasar Baru Selatan No.10 Jakarta Pusat , serta secara Konstitusional mempunyai Legal Standing untuk menggunakan hak dan/atau bertindak sesuai dengan Pasat 8 Keanggotaan Hak dan Kewajiban  dari Akta  Keputusan  Rapat  Umum  Anggota Luar Biasa Perhimpunan  Gandhi Save  Loka  No. 18, tanggai 25 Februari 2024 jo.


Keputusan Menteri Hukum & Hak   Asasi  Manusia  Nomor : AHU-0000401.AH.0.1.08 tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Gandhi  Save  Loka tanggal 25 Matet 2024 jo. Anggaran Rumah Tangga   Perhimpunan  Gandhi Save Loka.

Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed.menjelaskan tentang gugatannya,Berdasarkan  Rapat Umum Anggota  Luar Biasa Perhimpunan Gandhi Save pada tanggal 25 Februari 2024 jo. Rapat  Umum  Anggota Perhimpunan Gandhi  Save  Loka pada tanggal 30 November 2023, yang antara lain pada agenda pembahasan menyebutkan tentang Ratifikasi atas Tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas Perhimpunan  Gandhi  Save Loka dari Tahun 2018 s/d Tahun 2022, dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Tahun 2018 s/d Tahun 2022;

Hartono Tanuwidjaja & Partner Advocates & Legal Consultants Sebagai konsekuensi dari butir '1 (satu) tersebut di atas, maka seharusnya Tergugat  I, Tergugat  ll dan dibantu oleh Tergugat lll sebagai person . 


Charge yang membidangi masalah Keuangan sesuai Rujukan Akta 146 tahun 1992 dapat membuka Laporan Keuangan tersebut ke Forum Rapat Anggota Perhimpuman Gandhi Save Loka dan seyogianya juga membuka keberadaan Laporan Keuangan sejak Tahun 1992 yang sama sekali belum pernah disampaikan ke publik Anggota Perhimpuman Gandhi Seva Loka.

Pada data Investigasi Keuangan yang kami miliki, ternyata masih terdapat sejumlah Transaksi Penarikan Dana (Keluar-Masuk) pasca Persetujuan Ratifikasi s/d Tahun 2022 tersebut yang mencapai jumlah sangat besar pada Rekening-Rekening Bank yang terdaftar a/n. Perhimpunan Gandhi  Seva Loka  dan sejumlah Badan Hukum yang terafiliasi.

Pada Petitum  gugatan ini Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Hartono Tanuwidjaja Cs memohon kepada majelis hakim agar menghukum Para Tergugat untuk membayar uang pengganti secara materiil Rp 173 milyar dan Immateriil Rp 100 milyar . Secara menyeluruh menjadi Rp 271 milyar .

Untuk Sita Jaminan(ConseNatoir Beslaag) terlebih dahulu terhadap harta kekayaan Para Tergugat , baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang berada di atasnya, yang  akan diajukan secara tersendiri dan terpisah dengan Gugatan ini, yakni terhadap aset milik Para Tergugat antara lain sebagai berikut :


1. Aset rumah tinggal milik Tergugat  ll yang terletak di Jl. Tulung Agung No. 13,RT.00'1 RW.004, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat.

2. Aset rumah tinggal milik Tergugat  lll yang terletak di Jl. Lembang No. 42 RT.00l RW.007, Kel. Menteng, Menteng, Jakarta Pusat .

Gugatan Para Penggugat  ini didasarkan pada alasan-alasan hukum yang kuat dan karenanya cukup wajar jika Para Penggugat mohon kepada Pengadilan untuk menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan dalam perkara ini;


Gugatan Para Penggugat didasarkan pada dalil-dalil yang benar disertai alat bukti yang kuat, sah dan otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempuma dan tidak dapat disangkal lagi tentang kebenarannya.

Para Penggugat  mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Vootuaar Bij Voonad) meskipun Para Tergugat  mengajukan vezet, banding maupun kasasi.(Red)






.

Jakarta -   Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Haryuning  Respati, S.H.,M.H   Membuka. Sidang kedua. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh para Tergugat yang antara lain, 

1.Shyam Rupchand Janimal (Tergugat I).

2.Sham Kishinchand Daryanani (Tergugat II).

3. Bhagwandas Naraindas (Tergugat III).

4. Pareek Kishanlal WN India (Tergugat IV).


Sedangkan para Penggugatnya Anggota Aktif PGSL antara lain; 1. Pershotam , 2. Raju Dhaloomal  dimana para Penggugat dengan  Kuasa Hukum  HARTONO  TANUWIDJAJA & PARTNERS Advokates & Legal Consultants.


Kuasa Hukum Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. Kepada. Awak. Media mengatakan bahwa, Sidang perkara lanjutan No.607/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst. (Ke-2)...tadi oleh Majelis Hakim telah diterima kelengkapan Legalitas Kuasa dari masing-masing pihak, yaitu :

- Dari Kuasa Penggugat menyerahkan Copy KTA Kuasa yg menghadiri Sidang No.607/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst.

- Dari Kuasa Tergugat 1, Tergugat 2  Tergugat 3 sudah menyerahkan SURAT KUASA yg terdaftar di PTSP PN JAKPUS + BAS + KTA Kuasa Tergugat (Note : msh ada Kurang KTA Kuasa An. Suhanan Nasution, SH)


"Jadi Majelis mengingatkan jika Kuasa Tergugat yang hadir berbeda itu WAJIB utk menyerahkan Copy KTA, sementara dari 3 Kuasa TERGUGAT yang hadir Sidang tadi hanya 1 Orang, jelasnya. Didampingi. Advokat Jay Maulana, S.H.,M.H. Usai. Sidang di PN Jakarta Pusat, hari ini kamis, 24 Oktober 2024.


Menurutnya, apabila Prinsipal TERGUGAT 1-2-3 dengan Sengaja TIDAK HADIR pada saat agenda MEDIASI, maka Konsekuensinya akan ditetapkan sbg Pihak TERGUGAT yg TIDAK beritikat Baik, dan sudah barang tentu Upaya Hukum lanjutan akan diteruskan kepada para TERGUGAT tsb dgn Membuat Laporan Polisi dan Menyampaikan Laporan Pengaduan Penyalahgunaan Pajak, termasuk ke Sdr. PAREEK dan Sdr. KUKREJA yg menjadi Kroni dari para Tergugat aquo.


Lebih lanjut Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. menambahkan bahwa, Untuk Tahap MEDIASI dari Perkara 607, Majelis Hakim telah menunjuk HAKIM MEDIATOR : Saptono, SH.,MH. dan pihak Kuasa Penggugat mengusulkan Nama MEDIATOR NON HAKIM : Semmy Arter Mantouw, SH.,MH.,MM., ujarnya.

Kuasa Hukum Penggugat Hartono Tanuwidjaja mengatakan, "Tergugat 1,2,3 hadir melalui kuasa hukumnya, namun Tergugat 4 belum hadir. 

Penggugat  dan Para Tergugat secara bersama-sama tercatat sebagai Anggota Aktif dari PERHIMPUNAN -GANDHI SEVA LOKA" yang dulunya bernama The BOMBAY MERCHANTS ASSOCIATION), berkedudukan di Jakarta dan beratamat di Jl. pasar Baru Selatan No.10 Jakarta Pusat , serta secara Konstitusional mempunyai Legal Standing untuk menggunakan hak dan/atau bertindak sesuai dengan Pasat 8 Keanggotaan Hak dan Kewajiban  dari Akta  Keputusan  Rapat  Umum  Anggota Luar Biasa Perhimpunan  Gandhi Save  Loka  No. 18, tanggai 25 Februari 2024 jo.


Keputusan Menteri Hukum & Hak   Asasi  Manusia  Nomor : AHU-0000401.AH.0.1.08 tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Gandhi  Save  Loka tanggal 25 Matet 2024 jo. Anggaran Rumah Tangga   Perhimpunan  Gandhi Save Loka.

Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed.menjelaskan tentang gugatannya,Berdasarkan  Rapat Umum Anggota  Luar Biasa Perhimpunan Gandhi Save pada tanggal 25 Februari 2024 jo. Rapat  Umum  Anggota Perhimpunan Gandhi  Save  Loka pada tanggal 30 November 2023, yang antara lain pada agenda pembahasan menyebutkan tentang Ratifikasi atas Tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas Perhimpunan  Gandhi  Save Loka dari Tahun 2018 s/d Tahun 2022, dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Tahun 2018 s/d Tahun 2022;

Hartono Tanuwidjaja & Partner Advocates & Legal Consultants Sebagai konsekuensi dari butir '1 (satu) tersebut di atas, maka seharusnya Tergugat  I, Tergugat  ll dan dibantu oleh Tergugat lll sebagai person . 


Charge yang membidangi masalah Keuangan sesuai Rujukan Akta 146 tahun 1992 dapat membuka Laporan Keuangan tersebut ke Forum Rapat Anggota Perhimpuman Gandhi Save Loka dan seyogianya juga membuka keberadaan Laporan Keuangan sejak Tahun 1992 yang sama sekali belum pernah disampaikan ke publik Anggota Perhimpuman Gandhi Seva Loka.

Pada data Investigasi Keuangan yang kami miliki, ternyata masih terdapat sejumlah Transaksi Penarikan Dana (Keluar-Masuk) pasca Persetujuan Ratifikasi s/d Tahun 2022 tersebut yang mencapai jumlah sangat besar pada Rekening-Rekening Bank yang terdaftar a/n. Perhimpunan Gandhi  Seva Loka  dan sejumlah Badan Hukum yang terafiliasi.

Pada Petitum  gugatan ini Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Hartono Tanuwidjaja Cs memohon kepada majelis hakim agar menghukum Para Tergugat untuk membayar uang pengganti secara materiil Rp 173 milyar dan Immateriil Rp 100 milyar . Secara menyeluruh menjadi Rp 271 milyar .

Untuk Sita Jaminan(ConseNatoir Beslaag) terlebih dahulu terhadap harta kekayaan Para Tergugat , baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang berada di atasnya, yang  akan diajukan secara tersendiri dan terpisah dengan Gugatan ini, yakni terhadap aset milik Para Tergugat antara lain sebagai berikut :


1. Aset rumah tinggal milik Tergugat  ll yang terletak di Jl. Tulung Agung No. 13,RT.00'1 RW.004, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat.

2. Aset rumah tinggal milik Tergugat  lll yang terletak di Jl. Lembang No. 42 RT.00l RW.007, Kel. Menteng, Menteng, Jakarta Pusat .

Gugatan Para Penggugat  ini didasarkan pada alasan-alasan hukum yang kuat dan karenanya cukup wajar jika Para Penggugat mohon kepada Pengadilan untuk menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan dalam perkara ini;


Gugatan Para Penggugat didasarkan pada dalil-dalil yang benar disertai alat bukti yang kuat, sah dan otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempuma dan tidak dapat disangkal lagi tentang kebenarannya.

Para Penggugat  mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Vootuaar Bij Voonad) meskipun Para Tergugat  mengajukan vezet, banding maupun kasasi.(Red)






.

Selasa, 22 Oktober 2024

Tidak Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum, PERKUMPULAN KONSULTAN HUKUM MEDIS DAN KESEHATAN (PKHMK), Ajukan Uji Materiil Undang-Undang Kesehatan “Uji Materiil Pertama Bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran”

  





 

Jakarta, 22 Oktober.- PERKUMPULAN KONSULTAN HUKUM MEDIS DAN KESEHATAN (“PKHMK”), dengan Ketua Umum DR. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H.,M.IP.,AllArb. dan Sekretaris Jendral Christine Nhazzia Agustine Souisa, S.H.,M.H. sebagai PEMOHON I; ELIA FRANSISCO SILITONGA sebagai PEMOHON II dan DEBBY NATALIA sebagai PEMOHON III melalui para Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam TIM ADVOKASI KONSULTAN HUKUM MEDIS DAN KESEHATAN PENGAWAS UU KESEHATAN yang terdiri dari : 1. Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA.; 2. Janses E. Sihaloho, S.H.; 3. Horman Siregar, S.H., M.H.; 4. Susy Tan, S.H., M.H.; 5. Rumlam Dewi Murni Simangunsong, S.H.; 6. Markus Manumpak Sagala, S.H.; 7. Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H.; 8. Srimiguna, S.H., M.H.; 9. DR. Mehbob, S.H., M.H., C.N.; 10. Heribertus S. Hartojo, S.H., M.H.; 11. Mery Girsang, S.H., M.H.; 12. Semmy Arter Mantouw, S.H., M.M., M.H.; 13. Daniel P. P. Tambunan, S.H., M.M.; 14. Elly Wati Suzanna Saragih, S.E., S.H.; 15. Marta Sari Tarigan, S.H.; 16. Marla Regina Wongkar, S.H., M.H.; 17. Dessy Widyawati, S.H., M.H. ; 18.Sapar Sujud, S.H.; 19. Antonius Eko Nugroho, S.H.; 20. Sukisari, S.H.; 21. Dirar Mahdirman Refra, S.H. dan 22. Arif Suherman, S.H.


Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, mengajukan Permohonan Uji Materil atas Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.



 Ketua Umum DR. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H.,M.IP.,AllArb. dan salah satu anggota TIM ADVOKASI KONSULTAN HUKUM MEDIS DAN KESEHATAN PENGAWAS UU KESEHATAN yang diketuai oleh Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA., menyampaikan bahwa Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan banyak disorot praktisi dan pasien korban mal praktek Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, karena jika diduga melanggar pidana, tanpa rekomensasi majelis, maka perkara tersebut tidak bisa diproses hukum, atau jika diduga melanggar Perbuatan Melawan Hukum, karena tidak mungkin Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mau mengajukan permohonan secara tertulis kepada majelis untuk mendapatkan rekomendasi, karena akan merugikan dirinya sendiri.






Siaran Pers secara lengkap dari PERKUMPULAN KONSULTAN HUKUM MEDIS DAN KESEHATAN (“PKHMK”), bisa dilihat dibawah ini.

Tidak Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum, PERKUMPULAN KONSULTAN HUKUM MEDIS DAN KESEHATAN (PKHMK), Ajukan Uji Materiil Undang-Undang Kesehatan “Uji Materiil Pertama Bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran”


Jakarta,22 Oktober 2024 - 

PERKUMPULAN KONSULTAN HUKUM MEDIS DAN KESEHATAN (PKHMK) mengajukan Uji Materii terhadap Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (22/10/2024).

PKHMK menilai frasa “terlebih dahulu harus dimintakan Rekomendasi dari Maielis.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304” tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 D ayat 1 danPasal 28 H ayat 1 UUD 1945.

Menurut Ketua Umum PKHMK, Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., M.IP.,AII Arb., Lembaga yang diketuainya memberikan Kuasa kepada 22 (dua puluh dua) Advokat dan tergabung dalam TIM ADVOKASI KONSULTAN HUKUM MEDIS DAN KESEHATAN PENGAWAS UU KESEHATAN, untuk mengajukan Uji Materiil Pasal 308 ayat I UU Kesehatan, karena selain tidak memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik kepentingan di kalangan Tenaga Medis (Dokter, Dokter Spesialis, Dokter subspesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis) itu sediri.

Dijelaskannya, dalam Pasal 308 UU Kesehatan tertera kalimat, “(1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan Rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.Dan di ayat(2): Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara perdata.

Harus dimintakan Rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304. “Kalimat,“….terlebih dahulu harus dimintakan Rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, menurut Risma Situmorang menimbulkan kerancuan hukum, karena majelis yang dimaksud dalam UU Kesehatan ini, adalah Majelis Disiplin Profesi (MDP),yang mempunyai tugas melaksanakan penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (TMTK).

Tugas, fungsi Dan kewenangan MDP itu hanya terkait dengan persoalan Disiplin profesi,dan tidak mempunyai kewenangan untuk menilai ada tidaknya pelanggaran hukum, baik secara Pidana maupun Perdata, sehingga sangat tidak tepat apabila Majelis Disiplin Profesi (MDP) serta merta diberikan kewenangan untuk memberikan Rekomendasi dan memeriksa terhadap perbuatan-perbuatan, yang melanggar ketentuan Pidana ataupun Perdata.


Karena hal tersebut dapat mengakibatkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum,bagi para pencari keadilan,yang akan melakukan upaya hukum secara litigasi melalui pengadilan, mengingat Perkara Pidana dan Perdata merupakan suatu Pelanggaran Hukum bukan Pelanggaran Disiplin “tegas Risma.

Pasal 308 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Kesehatan, ujar Risma, sangat jelas menimbulkan ketidakpastian hukum,karena telah membuat aturan yang berbenturan,dengan ketentuan Hukum acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.”


Dalam Perkara Pidana ataupun Perdata, memiliki aturan tersendiri apabila terdapat permasalahan hukum, baik secara pidana atau perdata, dapat diselesaikan langsung melalui instansi yang berwenang seperti Kepolisian dan Pengadilan, untuk memeriksa dan menyelesaikan permasalahan hukum tersebut, “tukas Risma.

Terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (TMTK), seharusnya Majelis Disiplin Profesi (MDP) Yang saat ini tugas, fungsi kewenangan nya dan Masih dilaksakan oleh Majelis Kehormatan Disiplin dan Kedokteran Indonesia (MKDKI) berdasarkan Pasal 1167 PP No.28 Tahun 2024 tidak perlu diberikan wewenang, untuk terlebih dahulu memeriksa dan memberikan Rekomendasi.

Kalimat”…dimintakan Rekomendasi dari Majelis,”jelas merugikan dan melanggar Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia, karena berbenturan dan menimbulkan konflik kepentingan, mengingat Majelis yang notabene seorang Dokter atau Tenaga Medis, kecenderungannya, akan saling melindungi rekan sejawat Tenaga Medis.

Selain itu,tidak memberikan perlindungan hukum bagi Pasien atau Keluarga Pasien para pencari keadilan, terutama korban malapraktik dari Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan(TMTK), “tukasRisma.

Kalimat ‘Rekomendasi dari Majelis’, juga menimbulkan ketidakpastian hukum karena, bagaimana mungkin seorang Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (TMTK) Yang digugat secara Perdata di Pengadilan Negeri, mau mengajukan Rekomendasi ke Majelis disiplin Profesi (MDP) atas perbuatan Perdata yang dilakukannya sendiri.

Sedangkan menurut Ketua Tim Advokasi Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan Pengawas UU Kesehatan,Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA., Pasal 308 Ayat (1) UU Kesehatan, juga bertentangan dengan Pasal 27,Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (1)UUD 1945.

Dimana seharusnya semua Warga Negara sama kedudukannya di depan hukum, tetapi kalau melihat Pasal 308, ada pembeda di depan hukum bagi Tenaga Medis, karena harus ada rekomendasi 308 Seperti diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 “Semua warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum (equality before the Law) dan Pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum dalam pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Dan Pasal 28 Ayat (1), berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.


TIM ADVOKASI KONSULTAN HUKUM MEDIS DAN KESEHATAN PENGAWASUU KESEHATAN yang mengajukan Uji Materiil Pasal 308 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ke MK, beranggotakan Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA, Janses E.Sihaloho,S.H, Horman Siregar, S.H., M.H., Susy Tan, S.H., M.H., Rumiam Dewi Murni Simangunsong, S.H., Markus Manumpak Sagala, S.H., Dr.Lenny Nadriana,S.H.,M.H.,Srimiguna,S.H.,M.H.,Dr. Mehbob, S.H.,M.H.,CN., Heribertus S.Hartojo,S.H.,M.H.Mery Girsang,S.H.,M.H., Semmy Arter Mantouw,S.H.,M.M.,M.H., Daniel P.P.Tambunan,S.H.,M.M.,Elly Wati Suzanna Saragih,S.E.,S.H., Marta Sari Tarigan,S.H.,Marla Regina Wongkar, S.H., M.H., Dessy Widyawati, S.H., M.H.,Sapar Sujud,S.H.,Antonius Eko Nugroho, S.H., Sukisari,S.H,Dirar Mahdirman Refra,S.H.,dan ArifSuherman,S.H.







Minggu, 20 Oktober 2024

Segera Digelar. Webinar. Perpajakan : Seluk Beluk Pidana Perpajakan

 



WEBINAR PAJAK. Online

Rabu, 30 Oktober 2024


💡 *Seluk Beluk Pidana Perpajakan* 💡


1️⃣Ruang Lingkup Tindak Pidana Perpajakan

2️⃣ Hasil Penilaian Resiko dan Mitigasi Resiko Penegakan Hukum Tindak Pidana Perpajakan 

3️⃣ Penyusunan Priority Action Penanganan Perkara

4️⃣ Pemetaan Ancaman Tindak Pidana Pencucian Uang terkait Tindak Pidana Perpajakan

5️⃣ Resiko Tindak Pidana Pencucian Uang Best Practice Tindak Pidana Perpajakan 

6️⃣ Indikator Transaksi Keuangan yg mencurigakan

7️⃣ Contoh Kasus


Link registrasi:

bit.ly/PIDANAPERPAJAKAN24


Narasumber


👨‍💼David Lesmana, S.E., MBA, CTAP 

 (Praktisi Pajak & Pemrakarsa ITW)


👨‍💼Nomensen Freddy Siahaan, S.H., LL.M.

(Dosen & Pengamat Hukum)


Sambutan: 

👨‍💼Adv. Ass. Prof. Dr. Gilbert Rely, S.E., S.H., Ak., M.Ak., MBA., 

 CA., CMA., CIFR., Asean CPA., CIBA., CERA., CSRS., CSRA., 

 CSP., CBV. CAPM., CAPF., CETP., CTA., AB., CIAPA., CRMPA., 

 CIFA., CRMPC., CSEM., CFRA., CRMA., CCMA.

(Ketua Umum Perkoppi)


*Narahubung*

Rifaldo Alfito

+62 813-1742-1826



[20/10 18.30] Multi Media CEO Indonesia: 

Jumat, 18 Oktober 2024

Satu ASITA: Integritas dan Komitmen untuk Pengembangan Pariwisata

 

 


 


Jakarta, 17 Oktober 2024 – ASITA - Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies di bawah kepemimpinan Dr. Nunung Rusmiati dengan bangga mengumumkan terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-02.AH.01.043 Tahun 2024 tanggal 10 September 2024 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000993.AH.01.08. Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi. Keputusan ini menegaskan pencabutan persetujuan perubahan Anggaran Dasar ASITA yang diajukan oleh ASITA (Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi) pada tahun 2021, sekaligus memastikan bahwa ASITA di bawah kepemimpinan Dr. Nunung Rusmiati tetap berada di jalur hukum yang sah.



Kronologi Keputusan Hukum

1. 2019: Sengketa kepemimpinan ASITA dimulai ketika muncul organisasi lain yang mengklaim menggunakan nama dan logo ASITA.

   

2. 8 Juli 2021: Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000993.AH.01.08/2021 dikeluarkan, menyetujui perubahan Anggaran Dasar ASITA yang diajukan oleh pihak organisasi lain tersebut.


3. 26 Juli 2021: Dr. Nunung Rusmiati, selaku Ketua Umum ASITA yang sah, mengajukan keberatan resmi terhadap keputusan tersebut, menilai bahwa perubahan dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar.


4. 28 September 2021: Dr. Nunung Rusmiati mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, meminta pembatalan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar tersebut.


5. 22 April 2022: PTUN Jakarta memutuskan untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000993.AH.01.08/2021, yang mengesahkan perubahan AD ASITA.


6. 1 September 2022: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN dengan menolak banding yang diajukan oleh pihak lain.


7. 1 Agustus 2023: Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pihak organisasi lain, sehingga memperkuat putusan PTTUN dan PTUN yang memihak kepada Dr. Nunung Rusmiati.


8. 6 Mei 2024: Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak lain, memastikan bahwa putusan yang memenangkan Dr. Nunung Rusmiati telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).


9. 10 September 2024: Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan Nomor AHU-02.AH.01.043 Tahun 2024 yang mencabut Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000993.AH.01.08/2021, menegaskan bahwa pihak lain tidak memiliki hak atas nama maupun logo ASITA.


Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota ASITA dan mitra industri pariwisata Indonesia. Dr. Nunung Rusmiati menyatakan, “Langkah ini sangat penting untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan organisasi dalam mendukung pengembangan pariwisata nasional yang berkelanjutan.”


ASITA dan Komitmen untuk Masa Depan

Dengan 7.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, ASITA berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan sektor pariwisata yang telah menunjukkan capaian positif selama tahun 2023. Jumlah wisatawan mancanegara meningkat 98,3% dengan kontribusi devisa sebesar 14 miliar USD, serta 749,1 juta perjalanan wisatawan domestik yang telah menyerap tenaga kerja mencapai 24,92 juta orang.


Dr. Rusmiati menegaskan, "Dengan dukungan penuh anggota ASITA, kami siap melangkah menuju masa depan yang lebih baik, mengedepankan integritas dan inovasi untuk pariwisata yang berkelanjutan."


Tentang ASITA  

ASITA adalah asosiasi nasional yang mewadahi pelaku usaha perjalanan wisata di Indonesia. Dengan kantor pusat yang berlokasi di Jl. Fatmawati, Jakarta,

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi