TRIBUN INDONESIA.BIZ.ID

Berita

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Jumat, 25 Juli 2025

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema Menuju Administrasi Pajak Digital Kupas Tuntas PER-11/PJ/2025 (Jilid 2)

  


Jakarta, Pada hari Kamis 24 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan literasi perpajakan masyarakat serta mendukung transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak, PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara menyelenggarakan webinar dengan topik "Menuju Administrasi Pajak Digital Kupas Tuntas PER-11/PJ/2025" (Jilid 2). 


Kegiatan webinar ini merupakan lanjutan dari webinar sebelumnya dan merupakan wujud kontribusi nyata dalam mengedukasi wajib pajak mengenai sistem dan tata cara pelaporan pajak yang semakin terintegrasi dan berbasis teknologi.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan bahwa PER-11/PJ/2025 adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan sistem administrasi perpajakan yang modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Bapak Bima Pradana Putra, Bapak Gede Suarnaya, Bapak Zulfikar Irfial Chizli, Bapak Adi Wiyono dan Bapak Calvin. Acara webinar ini diikuti oleh lebih dari 800 (Delapan Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Adapun pokok-pokok bahasan dalam webinar ini mencakup :


1. Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan SPT Masa PPh 21

a) Kewajiban pelaporan.

• Disampaikan oleh pemberi kerja (pemotong pajak) setiap bulan, bahkan jika nihil.

b) Bentuk dan cara penyampaian

• Wajib dilakukan secara elektronik melalui e-Filing atau aplikasi DJP.

• WP tertentu seperti pusat atau dengan jumlah pegawai besar diwajibkan e-filing.

c) Isi dan lampiran

• Induk SPT: identitas pemotong, masa pajak, perhitungan pajak.

• Lampiran: daftar bukti potong, rincian penghasilan & pajak.

• e-Bupot: wajib bagi WP yang diwajibkan membuat bukti potong elektronik

d) Pembetulan

• Bisa dilakukan secara mandiri selama belum diperiksa DJP.

• Harus menyertakan alasan dan data baru yang benar.


2. Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan SPT Masa PPN

a) Fungsi SPT Masa PPn.

• Untuk melaporkan PPN dan/atau PPnBM yang terutang, pajak masukan, pajak keluaran, dan pembayaran pajak.

b) Jenis SPT

• PKP Umum

• PKP dengan pedoman pengkreditan

• Pemungut PPN non-PKP

c) Format dan Penyampaian

• Hanya dalam bentuk dokumen elektronik (e-Faktur).

• Disampaikan melalui saluran resmi DJP.

 Komponen SPT

• Induk SPT (identitas dan ringkasan PPN)

• Lampiran sesuai jenis(Form A1–A2: penyerahan; B1–B3: pajak masukan; C: PPN dipungut pihak lain)

d) Komponen SPT

• Induk SPT (identitas dan ringkasan PPN)

• Lampiran sesuai jenis (Form A1–A2: penyerahan; B1–B3: pajak masukan; C: PPN dipungut pihak lain)

e) Pembetulan

• Bisa dilakukan secara mandiri selama belum diperiksa DJP.

• Harus menyertakan alasan dan data baru yang benar


3. Konsep Delta SPT

Delta SPT adalah mekanisme pembetulan SPT Masa PPN dari status lebih bayar (LB) menjadi kondisi lain.


Perubahan yang Mungkin Terjadi:


a) Awal -> LB, Koreksi -> LB Lebih Kecil, Konsekuensi -> Harus Setor KB


b) Awal -> LB , Koreksi -> Nihil / KB, Konsekuensi -> Wajib Bayar Kekurangan 


c) Awal -> LB,  Koreksi -> LB Lebih Besar, Konsekuensi -> Kompensasi diperbolehkan


4. Laporan Penghitungan Angsuran PPh 25

Tata cara pelaporan penghitungan angsuran yang lebih adaptif dan transparan.


5. Pelaporan SPT Orang Pribadi dan Badan

a) Orang Pribadi.

• Isi: Penghasilan, objek/bukan objek pajak, harta, utang, bukti potong

• Struktur: Induk + lampiran (harta, penghasilan final, rekonsiliasi, dll.)

• Batas waktu: 3 bulan setelah akhir tahun (umumnya 31 Maret)

• Khusus: Suami-istri dengan pemisahan → lapor masing-masing, tapi tetap gabung penghasilan

b) Badan.

• Isi: PPh terutang, harta, kewajiban, objek pajak, laporan keuangan

• Jenis: Dalam rupiah atau dolar AS (dengan izin)

• Struktur: Induk + 15 lampiran (rekonsiliasi, afiliasi, fasilitas pajak, dll.)

• Batas waktu: 4 bulan setelah akhir tahun


6. Sanksi Administrasi Telat Lapor SPT Masa

a) PPN

Sanksi Keterlambatan : Rp. 500.000


b) PPH 21/23/26/(4)2

Sanksi Keterlambatan : Rp. 100.000

• Berlaku per masa pajak, bukan per bulan.

• Diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

• Berlaku juga untuk keterlambatan SPT PPh Unifikasi.



7. Topik Penting Terkait Lainnya


Termasuk Terkait simulasi pengisian e-SPT, mekanisme validasi, integrasi NIK-NPWP, hingga optimalisasi penggunaan e-Filing.


Melalui kegiatan webinar ini, PT. Bina Indocipta Andalan berharap para peserta dapat memahami dengan lebih baik transformasi sistem pelaporan pajak yang ditetapkan dalam PER-11/PJ/2025, serta mampu menerapkannya secara mandiri dan tepat waktu. Webinar ini juga menjadi sarana untuk mendorong budaya kepatuhan yang lebih kuat melalui digitalisasi sistem perpajakan.


Kami berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang modern dan inklusif. 


Salam Pajak Kuat, Indonesia Maju!

Salam Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh!


#BerbaktiPadamuNegeri #PajakKuatIndonesiaMaju #IndonesiaCintaDamai #PajakTumbuhIndonesiaTangguh #DirgahayuHariPajak


Jakarta, 24 Juli 2025


Salam & Hormat Panitia Webinar


PT Bina Indocipta Andalan


Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220


Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 


Email : biawebinarregist@gmail.com


Website : www.binaindociptaandalan.com


IG : @binaindociptaandalan

Rabu, 02 Juli 2025

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema Menuju Administrasi Pajak Digital Kupas Tuntas PER-11/PJ/2025

 

Jakarta, Pada hari Rabu 02 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan literasi perpajakan masyarakat serta mendukung transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak, PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP menyelenggarakan webinar dengan topik "Menuju Administrasi Pajak Digital Kupas Tuntas PER-11/PJ/2025". Kegiatan webinar ini merupakan wujud kontribusi nyata dalam mengedukasi wajib pajak mengenai sistem dan tata cara pelaporan pajak yang semakin terintegrasi dan berbasis teknologi.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan bahwa PER-11/PJ/2025 adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan sistem administrasi perpajakan yang modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra, dan Bapak M. Iqbal Rahadian. Acara webinar ini diikuti oleh lebih dari 700 (Tujuh Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Adapun pokok-pokok bahasan dalam webinar ini mencakup :


1. Latar Belakang dan Tujuan PER-11/PJ/2025

o Menguraikan urgensi regulasi ini dalam konteks reformasi perpajakan nasional.


2. Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan SPT Masa PPh 21

o Panduan teknis pelaporan dan aspek penting dalam penyusunan SPT Masa PPh 21 sesuai ketentuan terbaru.


3. Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi

o Penjelasan tentang integrasi pelaporan untuk jenis pajak tertentu dalam satu kesatuan format.


4. Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan SPT Masa PPN

o Prosedur penyusunan dan penyampaian SPT Masa PPN dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).


5. Konsep Delta SPT

o Pemahaman mengenai perubahan data SPT dari masa ke masa, serta implikasinya terhadap validasi sistem.


6. Laporan Penghitungan Angsuran PPh 25

o Tata cara pelaporan penghitungan angsuran yang lebih adaptif dan transparan.


7. Pelaporan SPT Orang Pribadi dan Badan

o Penyesuaian proses pelaporan tahunan untuk WP OP dan WP Badan secara digital dan akurat.


8. Sanksi Administrasi Telat Lapor SPT Masa

o SPT Masa PPN, Jika terlambat melaporkan SPT Masa PPN, denda tetap Rp 500.000 per SPT Masa

o SPT Masa Lainnya (PPh 21/23/4(2)/15/22/25 dll.), Jika terlambat melaporkan SPT Masa selain PPN, sanksi berupa denda Rp 100.000 per SPT Masa

o Sanksi SPT Masa bukan bersifat bulanan, tetapi per masa pajak. Tidak berlaku arus denda per bulan untuk keterlambatan pelaporan — denda adalah sekali per SPT Masa yang terlambat


9. Topik Terkait Lainnya sesuai PER11/PJ/2025

o Termasuk simulasi pengisian e-SPT, mekanisme validasi, integrasi NIK-NPWP, hingga optimalisasi  menggunakan e filing.


Melalui kegiatan webinar ini, PT. Bina Indocipta Andalan berharap para peserta dapat memahami dengan lebih baik transformasi sistem pelaporan pajak yang ditetapkan dalam PER-11/PJ/2025, serta mampu menerapkannya secara mandiri dan tepat waktu. Webinar ini juga menjadi sarana untuk mendorong budaya kepatuhan yang lebih kuat melalui digitalisasi sistem perpajakan.


Kami berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang modern dan inklusif. 

Salam Pajak Kuat, Indonesia Maju!

Jakarta, 02 Juli 2025



Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Selasa, 24 Juni 2025

Prof.Dr.Paiman Raharjo Menyebut Tuduhan yang Dialamatkan Dirinya Salah Alamat

    

 

Jakarta, 24 Juni 2025 - Menanggapi beredarnya polemik issue Ijasah Palsu Jokowi yang kini menyeret nama Tokoh Pendidikan Nasional yaitu Prof.Dr.Paiman Raharjo, M.Si, Redaksi Media CEO menghubungi Prof Paiman Raharjo melalui sambungan telpon. Dalam keterangannya Paiman Raharjo mengatakan bahwa tuduhan tersebut salah alamat, karena dirinya tidak tahu menahu tentang tuduhan tersebut. Paiman Raharjo menuturkan bahwa, dulu dalam perjuangan hidupnya selain beliau menjadi tukang sapu beliau juga pernah membuka usaha foto copy dan jasa pengetikan pada tahun 1997 s/d 2002  di pasar pramuka pojok Matraman agar bisa meneruskan kuliah. Kemudian akhir tahun 2002 kios  usaha foto copy dan pengetikan dijual semua untuk memulai usaha Tour and Travel serta restoran padang. Setelah tahun 2002 saya tidak tahu lagi perkembangan pasar pramuka pojok, karena sejak tahun 2002 fokus menjadi Dosen di FISIP Moestopo, ujar Paiman  Raharjo.


Paiman menambahkan bahwa dirinya tidak kenal dengan orang-orang yang terlibat dalam pembuatan ijasah Jokowi seperti yang dituduhkan, karena sejak akhir tahun 2002 saya tidak pernah tahu perkembangan pasar pramuka pojok dan saya tidak pernah punya percetakan, tetapi usaha saya saat itu foto copy dan jasa pengetikan ungkapnya.


Lebih lanjut terkait tuduhan dirinya terlibat pembuatan ijasah Jokowi, demi Allah demi Rosul saya tidak tahu menahu, karena dugaan tuduhan ijasah palsu Jokowi masih dalam proses hukum, jadi tidak elok dan etis membawa-bawa nama orang lain termasuk diri saya, karena belum terbukti ijasah tersebut palsu, karena sesuai keterangan dari pihak UGM dan Bareskim bahwa ijasah Jokowi asli. Jadi harapan saya, ikuti proses hukum, dan jangan melibatkan tuduhan ke banyak orang,tegasnya.


Ditanya soal langkah hukum yang akan ditempuh, Paiman mengatakan saya pasrah saja sama Allah yang memberikan cobaan dalam hidup saya, karena sepanjang hidup saya selalu difitnah,dan saya selalu menerima  dengan iklas dan saya tidak dendam dengan orang -orang yang memfitnah saya, saya pasrahkan kepada Allah, ujar Paiman mengakhiri percakapannya.(Red).







Rabu, 21 Mei 2025

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema KEBIJAKAN PEMERIKSAAN PAJAK TERBARU (PMK No.15 Tahun 2025)

 


Jakarta, Pada hari Rabu 21 Mei 2025 – Dalam rangka mendukung pemahaman komprehensif mengenai perubahan kebijakan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP kembali menyelenggarakan webinar bertajuk "Kupas Tuntas Kebijakan Pemeriksaan Pajak Terbaru (PMK No. 15 Tahun 2025)". Webinar ini menjadi momentum penting untuk memperdalam pemahaman wajib pajak atas perubahan signifikan dalam prosedur dan ketentuan pemeriksaan pajak, sejalan dengan upaya membangun sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan ramah bagi wajib pajak.


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan pentingnya memahami PMK No.15 Tahun 2025 sebagai pedoman baru dalam pemeriksaan pajak demi terciptanya kepastian hukum, efisiensi prosedur, serta perlindungan hak-hak wajib pajak.


Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra, dan Bapak M. Iqbal Rahadian. Acara webinar ini diikuti oleh lebih dari 700 (tujuh ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming  youtube.


PMK No. 15 Tahun 2025 hadir sebagai regulasi yang membawa sejumlah perubahan penting dibandingkan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK No.184/PMK.03/2015. Adapun pokok-pokok pembahasan dalam webinar meliputi :

Pokok Perubahan:

1. Simplifikasi Peraturan

2. Tipe Pemeriksaan (Lengkap, Fokus, spesifik)

3. Struktur Pemeriksaan

4. Jangka Waktu Pemeriksaan

5. Penambahan pengaturan buku, catatan, dokumen yang ada di pihak ketiga atau selain yang diminta dapat disampaikan sebelum BA Pembahasan Akhir ditandatangani

6. Penambahan pengaturan terkait pembahasan temuan sementara

7. Menghapus pengaturan terkait kuesioner pemeriksaan

8. Penyesuaian kriteria Penangguhan Pemeriksaan sesuai Pasal 17 (1) PP 50 Tahun 2022

9. Penangguhan Pemeriksaan akibat Pemeriksaan Bukper atau penyidikan dilakukan atas tahun pajak yang sama dengan tahun pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukper atau penyidikan

10. Pemeriksaan tidak dilakukan dalam hal pemeriksaan bukper atau penyidikan berlangsung

11. Dalam hal pemeriksaan ditangguhkan dan kemudian dilanjutkan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam sisa jangka waktu pemeriksaan

12. Data baru PBB dilakukan pemeriksaan ulang dengan menerbitkan SKP PBB

13. Penambahan pengaturan penyampaian dokumen pemeriksaan secara elektronik

14. Standar Pemeriksaan adalah standar yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai acuan melaksanakan Pemeriksaan

15. Tips Mengelola Komunikasi dengan Petugas Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

16. Dan Topik terkait lainnya mengenai Kebijakan Pemeriksaan Pajak Terbaru (PMK No.15 Tahun 2025) 


Melalui penyelenggaraan webinar ini, PT. Bina Indocipta Andalan berharap para peserta webinar dan masyarakat dapat memahami secara utuh kebijakan baru ini, meningkatkan kesiapan menghadapi pemeriksaan pajak, serta memperkuat kepatuhan secara proaktif.

Kami berkomitmen untuk terus mendukung edukasi perpajakan di Indonesia melalui sinergi antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat. Salam Pajak Kuat, Indonesia Maju!


Jakarta, 21 Mei 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandala


Selasa, 25 Maret 2025

Setiap Bulan Suci Ramadhan Paguyuban Masyarakat Tambora Melakukan Kegiatan Santunan Anak Yatim

  



Jakarta - Paguyuban Masyarakat Tambora PAMATA di hari ke 25 puasa menggelar kegiatan santunan  anak yatim. Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan rutin PAMATA pada setiap bulan suci Ramadhan, yang kali ini Kegiatan tersebut di laksanakan di wilayah Kali Anyar, Kecamatan Tambora Jakarta Barat.


Sebanyak 50 anak yatim.berkumpul di RW 08 Kelurahan Kali Anyar, para anak yatim.tersebut di dampingi oleh keluarganya dengan sabar menunggu panggilan dari panitia untuk menerima santunan. Selain dalam bentuk uang para anak yatim tersebut juga menerima bingkisan dari panitia.


Ketua Paguyuban Masyarakat Tambora PAMATA Agus Syarifudin.S.H, kepada awak media menjelaskan bahwa, kegiatan santunan anak yatim ini merupakan rangkaian kegiatan terakhir dibulan Ramadhan. Sebelumnya 2 kegiatan telah dilaksanakan berupa doa dan tahlil , bagi bagi takjil dan ini  rangkaian terakhir atau ke tiga  yaitu santunan anak yatim.


Selanjutnya Agus Syarifudin menjelaskan tujuan utama dilaksanakan santunan anak yatim ini, yaitu agar para anak yatim bisa turut merasakan kebahagian dalam menyambut hari raya Idul Fitri yang sebentar lagi tiba, selain itu pemberian santunan ini guna terus memperkenalkan PAMATA pada seluruh warga yang ada di Kecamatan Tambora maupun warga yang berada di luar Kecamatan Tambora. Setiap tahun PAMATA menggelar kegiatan santunan anak yatim di wilayah Kelurahan berbeda yang ada di Kecamatan Tambora, dan untuk kali ini acara di gelar di wilayah Kelurahan Kali Anyar.


Tidak ketinggalan Agus Syarifudin mengucapkan rasa terima kasih yang mendalam terutama atas  donasi yang di amanahkan oleh para dermawan baik dari anggota PAMATA sendiri maupun para Dermawan dari luar PAMATA, Karena dengan donasi inilah PAMATA bisa menggelar acara santunan anak yatim. Selanjutnya ucapan terima kasih di sampaikan kepada warga yang berada di sekitaran tempat pelaksanaan, juga para pengurus RW 08 Kelurahan Kali Anyar termasuk anggota keamanannya yang amat mendukung dan membantu kelancaran acara ini. 


Dalam sambutan singkatnya Ketua Paguyuban Masyarakat Tambora PAMATA di hadapan para anak yatim   juga para anggota PAMATA yang hadir menyatakan rasa terima kasihnya kepada seluruh hadirin atas kesediannya datang ketempat pelaksanaan kegiatan, hal ini kian menambah semangat bagi seluruh anggota PAMATA untuk kembali menggelar kegiatan kegiatan yang dampaknya terasa nyata bagi warga Kecamatan Tambora.


Setelah pembacaan doa penutup yang mengakhiri kegiatan pembagian santunan anak yatim, para anggota PAMATA melanjutkan dengan acara Buka Bersama.(Red)



Jumat, 14 Maret 2025

Setiap Bulan Suci Ramadhan Paguyuban Masyarakat Tambora PAMATA Berbagi Takjil.

  

Jakarta. -  Paguyuban Masyarakat Tambora "PAMATA " di bulan suci Ramadhan kali ini melaksanakan kegiatan bagi bagi takjil di jalan Tubagus Angke sekaligus melaksanakan kegiatan Buka Bersama dengan jajaran Polsek Tambora hari Jumat, 14 Maret 2025.


100 kantong lebih takjil dibagikan kepada para pengguna jalan dan pejalan kaki yang kebetulan melintas di jalan Tubagus angke tepatnya di depan kantor Kecamatan Tambora . Kegiatan bagi bagi takjil yang di laksanakan oleh Paguyuban Masyarakat Tambora " PAMATA "  adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulan suci Ramadhan, Giat ini bertujuan agar para pengguna jalan yang sedang melaksanakan ibadah puasa dapat berbuka tepat waktu dengan bekal takjil yang bagikan oleh PAMATA.

Ketua Paguyuban Masyarakat Tambora " PAMATA " AGUS SYARIFUDIN,.S.H. menjelaskan bahwa, kegiatan bagi bagi takjil ini, selain memberi bekal takjil pada pengguna jalan yang kebetulan ketika waktu berbuka masih dalam perjalanan dapat berbuka dengan segera,hal lainnya adalah terus memupuk rasa peduli setiap anggota PAMATA terhadap sesama manusia dengan cara berbagi di bulan suci, ujarnya kepada awak media.


Lebih lanjut Agus Syarifudin yang telah menjadi Ketua PAMATA ditahun ke tiganya ini  menambahkan, dia merasa bangga dan terharu pada para anggotanya karena ditengah kesibukannya masih menyempatkan diri untuk bersama sama keluar menyusuri jalan untuk berbagi takjil, selain itu Ketua PAMATA menjelaskan bahwa dana yang terkumpul di Bendahara PAMATA Ibu Nuraini merupakan murni dana swadaya para anggota, hal ini menunjukkan betapa tingginya rasa kepedulian dari semua anggota PAMATA terhadap sesama , dimana setiap ada kegiatan yang bersifat kemanusiaan para anggota PAMATA bahu membahu, gotong royong, untuk menyumbangkan tenaga dan materinya guna ikut bersama sama mendukung dan mensukseskan acara kegiatan kemanusiaan, ungkapnya bangga.


Usai bagi bagi takjil anggota PAMATA berkumpul di Polsek Tambora untuk berbuka puasa bersama sekaligus bersilaturahmi dengan jajaran POLSEK TAMBORA. Pemilihan buka puasa bersama jajaran Polsek Tambora bertujuan agar lebih mempererat hubungan timbal balik antara PAMATA dengan jajaran Polsek Tambora, dan ini juga menunjukkan bahwa PAMATA terus bersinergi dengan tiga pilar yang ada di wilayah Kecamatan Tambora.(Red).

[14/3 23.09] 

Rabu, 12 Maret 2025

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema Teknik Pengisian SPT PPh Badan

  

 Jakarta, Pada hari Kamis 13 Maret 2025 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan mengadakan webinar secara cuma-cuma dengan mengangkat topik tentang panduan terperinci mengenai Kiat-Kiat Pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Elisabeth Fany selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan,dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang hal yang perlu diperhatian dalam Pengisian SPT PPh Badan. Adapun pembicara Ibu Cicilia selaku Manager PT Bina Indocipta Andalan. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 500 (lima ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

Pelaporan dan pengisian SPT PPh Badan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Regulasi ini mengatur ketentuan mengenai pemotongan, pemungutan, pembayaran, dan pelaporan pajak bagi badan usaha, termasuk kewajiban serta hak-hak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, dan diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak, Pemotong Pajak, maupun Petugas Pajak dalam pelaporan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan dalam melaporkan penghasilan dan pajak terutang.

Dalam pemaparan materi oleh Ibu Cicilia disampaikan pokok-pokok ketentuan penting mengenai Kiat-kiat Pengisian SPT Tahunan PPh Badan diantaranya:


1. Dasar Hukum terkait Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

2. Jenis-jenis Penghasilan

3. Koreksi Fiskal

4. Cara Menghitung PPh Badan

5. Tata cara Menghitung Penyusutan Aktiva Tetap dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan

6. Jenis-jenis Kredit Pajak serta Contoh Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri

7. Langkah- Langkah dalam mengisi laporan SPT Tahunan PPh Badan menggunakan e- form 

8. Tips Dan Ketentuan lainnya terkait SPT Tahunan PPh Badan

9. Dan topik lainnya terkait SPT Tahunan PPh Badan


Hal yang perlu diperhatikan di dalam Pengisian SPT Tahunan PPh Badan diantaranya :

1. Melakukan Rekonsiliasi antara biaya-biaya yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21,23,4(2) dengan objek yang dilaporkan SPT masa PPh 21,23,4(2)

- Peredaran Usaha (DPP Faktur Pajak Keluaran, Objek PPh Pasal 22 atas peredaran usaha dengan kredit pajak PPh Pasal 22, Objek PPh Pasal 23 atas peredaran usaha dengan kredit pajak PPh Pasal 23, Objek PPh Pasal 4(2) atas peredaran usaha dengan kredit pajak PPh Pasal 4(2))

- Pembelian di laporan keuangan dengan Faktur Pajak Masukan di SPT masa PPN

- Biaya Usaha (Objek PPh Pasal 21,23,4(2) dengan SPT masa PPh Pasal 21,23,4(2))


2. Rekonsiliasi antara peredaran usaha di laporan keuangan dengan jumlah peredaran usaha menurut DPP SPT PPN

3. Kewajiban mengumpulkan bukti-bukti transaksi terkait pelaporan SPT PPh Badadn

4. Kewajiban melaporkan SPT PPh Badan sengan bukti-bukti lengkap dan tepat


Panduan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Badan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan via layanan e-form djp. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 masih dapat dilakukan melalui DJP Online, sebagaimana yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, mulai Tahun Pajak 2025, sistem pelaporan pajak akan beralih ke Coretax yang merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pelaporan pajak, serta memberikan validasi yang lebih akurat terhadap data yang dilaporkan oleh wajib pajak. Dengan adanya perubahan sistem administrasi perpajakan ini, wajib pajak diimbau untuk segera memahami tata cara pelaporan pajak melalui Coretax agar dapat beradaptasi dengan sistem baru dan menghindari kendala teknis di masa mendatang.


Dengan terselenggaranya webinar ini, kami berharap dapat terus mendukung peningkatan literasi perpajakan serta membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban wajib pajak dengan lebih mudah dan efisien. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih akurat, sehingga menciptakan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan terpercaya. Semoga webinar ini bermanfaat bagi masyarakat / wajib pajak. Salam Pajak Kuat, Indonesia Maju!


Jakarta, 13 Maret 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 / Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan




Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi