TRIBUN INDONESIA.BIZ.ID

Berita

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Kamis, 12 Maret 2026

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema, Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT PPh Badan Pada Sistem Coretax

  


 Jakarta, Pada hari Kamis 12 Maret 2026 – Transformasi Administrasi Perpajakan melalui implementasi Sistem Coretax menjadi momentum penting dalam Reformasi Perpajakan Indonesia. 


Menjawab kebutuhan pemahaman yang komprehensif atas sistem baru tersebut, PT. Bina Indocipta Andalan menginisiasikan untuk menyelenggarakan Webinar dengan judul "Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT PPh Badan Pada Sistem Coretax".


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Yoshi selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Praktisi Hukum dan Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan pelaporan SPT PPh Badan Pada Sistem Coretax merupakan strategi yang tepat karena sistem yang digunakan semakin transparan dan terdigitalisasi sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan sekaligus meningkatkan kredibilitas wajib pajak badan di mata otoritas pajak. 


Pembicara webinar yakni Ibu Cicilia dan Ibu Fany yang akan memberikan pemaparan tentang bagaimana Strategi pengisian SPT PPh Badan Pada Sistem Coretax yang bertujuan untuk dapat meminimalkan risiko kesalahan, ketidaksesuaian data, maupun potensi kurang bayar dan sanksi administrasi pajak.


Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 700 (Tujuh Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha,bank dari perusahaan mapan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.


Adapun poin-poin penting Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT PPh Badan Pada Sistem Coretax yakni:

• Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek dan Bukan Objek yang Dilaporkan dalam SPT PPh Badan melalui sistem Coretax.

• Jenis Biaya yang Dapat Dikurangkan dan Tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak.

• Alur dan Tahapan Pengisian SPT PPh Badan melalui Sistem Coretax.

• Strategi Pengisian SPT PPh Badan melalui Sistem Coretax.

• Tips dan Tata Cara Pengisian SPT PPh Badan Melalui Sistem Coretax.

• Batas Waktu dan Ketentuan Pembayaran SPT PPh Badan Melalui Sistem Coretax.

• Dan Topik penting terkait lainnya (Best Praktis Menghadapi Pelaporan SPT PPh Badan di Era Coretax).


Melalui kegiatan webinar ini, PT. Bina Indocipta Andalan berharap para peserta tidak hanya memahami aspek teknis pengisian SPT PPh Badan, tetapi juga mampu menyusun strategi pelaporan SPT PPh Badan Pada Sistem Coretax yang efektif, efisien, dan agar SPT PPh Badan dapat diisi secara benar, lengkap dan jelas.


Kami berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara wajib pajak badan dengan pemerintah demi mewujudkan budaya kepatuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.


Salam Coretax Digital, Strategi Tepat, Pelaporan Akurat!

Salam Transformasi Perpajakan, Strategi PPh Badan Presisi, Kepatuhan Berkelanjutan!


#BerbaktiPadamuNegeri

#PajakKuatIndonesiaMaju

#IndonesiaCintaDamai

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#RakyatPatuhPajakIndonesiaMaju

#TransformasiPerpajakan

#PelaporanSPTPPhBadanEraCoretax



Jakarta, 12 Maret 2026

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI 

Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282

Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktok : @bina.indocipta

Senin, 09 Maret 2026

Mila Ayu Dewata Sari Jadi Jembatan Hukum bagi Pekerja Seni Indonesia (www.fastlawyers.id)

          

      

    


 Jakarta — Praktisi Hukum Mila Ayu Dewata Sari, S.H., S.E. yang juga dikenal dengan nama Mila Cheah, Resmi ditunjuk sebagai Duta Advokat Pekerja Seni oleh Forum Advokat Spesialis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penunjukan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi serta kontribusinya dalam dunia Hukum, khususnya dalam memberikan pendampingan dan Advokasi kepada para pekerja seni di Indonesia.



Dalam keterangannya, Mila Ayu Dewata Sari menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan bahwa amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar untuk terus memperjuangkan perlindungan Hukum bagi para pekerja seni yang kerap menghadapi berbagai persoalan hukum, baik dalam aspek kontrak kerja, hak kekayaan intelektual, maupun perkara pidana dan perdata.





“Pekerja seni merupakan bagian penting dari industri kreatif Indonesia yang harus mendapatkan perlindungan Hukum yang jelas dan adil. Dengan amanah sebagai Duta Advokat Pekerja Seni ini, saya berharap dapat menjadi jembatan antara dunia Hukum dan para pekerja seni agar mereka memperoleh kepastian serta perlindungan Hukum yang maksimal,” ujar Mila kepada. Awak Media di Jakarta, Senin 9/3/2026.


Menurutnya, Penunjukan ini juga menjadi simbol bahwa pekerja seni tidak hanya berkiprah di dunia hiburan, tetapi juga mampu berprestasi di bidang profesi lainnya, termasuk di dunia Hukum. Mila Cheah menjadi salah satu contoh nyata bahwa seorang pelaku seni juga dapat menjadi Advokat yang profesional dan berprestasi.


Profil Singkat Mila Cheah

Mila Ayu Dewata Sari atau yang dikenal dengan nama Mila Cheah merupakan seorang Advokat dan praktisi Hukum yang aktif menangani berbagai perkara strategis di Indonesia. Ia memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) dan Sarjana Ekonomi (S.E.), yang menjadi fondasi kuat dalam menangani berbagai perkara Hukum yang berkaitan dengan dunia bisnis, korporasi, maupun tindak pidana.


Selain dikenal sebagai Advokat, Mila Cheah juga merupakan seorang artis, produser film, dan penyanyi yang telah lama berkecimpung di dunia hiburan Indonesia. Pengalaman panjangnya di industri kreatif membuatnya memahami secara langsung dinamika serta berbagai persoalan yang sering dihadapi oleh para pekerja seni.


Namun dalam beberapa tahun terakhir, Mila Cheah lebih memilih untuk fokus aktif sebagai Advokat dan pengusaha, serta memberikan kontribusi nyata dalam dunia hukum melalui pendampingan hukum, advokasi, dan edukasi Hukum kepada masyarakat.


Mila Cheah juga dikenal sebagai sosok perempuan yang mampu menguasai berbagai bidang sekaligus, mulai dari dunia seni hingga dunia Hukum. Kiprahnya menunjukkan bahwa seorang wanita dapat berprestasi di lebih dari satu bidang profesional. Dalam perjalanan kariernya sebagai Advokat, ia telah menangani berbagai perkara Hukum besar dan kompleks, baik di bidang pidana, perdata, maupun korporasi.


Selain aktif sebagai Advokat, Mila Cheah juga dipercaya memegang sejumlah jabatan strategis di berbagai organisasi Advokat dan organisasi masyarakat. Di antaranya sebagai Ketua LBH SNNU (Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama) yang bergerak dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat nelayan, Humas DPN PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia), serta Ketua Tim Advokasi Pejuang PPP. Selain itu, ia juga terlibat dalam berbagai organisasi dan kegiatan advokasi lainnya yang bertujuan memperkuat peran Advokat dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.


Saat ini Mila Cheah juga memimpin MADS & Co Law Firm, sebuah kantor Hukum yang menangani berbagai perkara baik litigasi maupun non-litigasi, mulai dari perkara pidana, perdata, hingga perkara korporasi. Di bawah kepemimpinannya, kantor Hukum tersebut telah menangani berbagai kasus besar dan mendapatkan kepercayaan dari berbagai klien, baik individu maupun perusahaan.


Dengan pengalaman yang dimiliki baik di dunia hiburan maupun dunia hukum, Forum Advokat Spesialis Tipikor menilai bahwa Mila Ayu Dewata Sari merupakan sosok yang tepat untuk mengemban peran sebagai Duta Advokat Pekerja Seni, sekaligus menjadi jembatan antara dunia Hukum dan para pekerja seni di Indonesia.


Ke depan, melalui peran ini diharapkan semakin banyak pekerja seni yang mendapatkan edukasi Hukum serta pendampingan profesional, sehingga tercipta ekosistem industri kreatif yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.


Dengan pengalaman panjang di dunia hiburan dan dunia Hukum, Mila Ayu Dewata Sari atau Mila Cheah diharapkan mampu menjadi simbol bahwa pekerja seni juga dapat berkiprah dan berprestasi di bidang profesional lainnya. Kiprahnya sebagai advokat sekaligus pelaku seni menjadi inspirasi bahwa perempuan Indonesia mampu menguasai berbagai bidang sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.


Melalui peran barunya sebagai Duta Advokat Pekerja Seni, Mila Cheah berkomitmen untuk terus memperjuangkan perlindungan Hukum, memberikan edukasi hukum kepada para pekerja seni, serta membangun kesadaran akan pentingnya kepastian Hukum dalam industri kreatif Indonesia. Diharapkan ke depan semakin banyak pekerja seni yang tidak hanya berkarya, tetapi juga memahami hak-hak Hukum sehingga industri kreatif Indonesia dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berkeadilan.(Red).




Ijin Bro Sis yang memerlukan informasi tentang Advokat Spesialist Kasus Korupsi dapat Klik Website kami:


www.fastlawyers.id


Salam Hormat 


Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) 

Jl. Cikini Raya No.38, Jakarta Pusat 


PIC:

087782410567 (Feri)


085355362955 (Darul)


 Beranda - Pengacara Cepat https://share.google/eICkLBS37b3nFJV4P


https://share.google/g1ngwd5wM9LwCTUhq






 




 

Minggu, 08 Maret 2026

Drama Politik Issu Ijasah Jokowi

   


Keterangan Foto: Pakar Kebijakan Publik, Prof.DR.H. Paiman Raharjo,M.M.,MSi.


Jakarta - Sudah satu tahun lebih Issu Ijasah Palsu Ir.Joko Widodo tak kunjung berakhir dan terus menjadi hiasan di media  sosial.


Menyoroti hal ini, Pakar Kebijakan Publik yang namanya ikut terseret dalam Issu Ijasah Jokowi memberikan tanggapan serius. Menurut Paiman Raharjo Issu Ijasah Jokowi syarat muatan Politik dan memang sengaja dibuat drama seri yang panjang, agar opini yang dibangun semakin mempengaruhi persepsi masyarakat seolah olah Ijasah Jokowi palsu.


Ditambahkannya, Padahal simple saja untuk membuktikan Ijasah itu Palsu apa tidak Palsu, mengingat Ijasah merupakan produk lembaga pendidikan yang mewakili pemerintah. Tatkala lembaga yang mengeluarkan Ijasah tersebut mengakui dan menyatakan Ijasah tersebut asli, seharusnya sudah Clear dan jelas, ujar Paiman kepada Media Majalah CEO di Jakarta, hari ini Senin 9/3/2026.


Paiman mengatakan, Tetapi dalam kasus Ijasah Jokowi ini, sepertinya sengaja dibuat drama seri yang panjang, agar terbentuk opini negatif bagi Jokowi. Mengapa Jokowi menjadi sasaran agar citranya buruk dan negatif, karena Jokowi sosok berpengaruh yang dapat membangun Indonesia lebih baik dan maju. Banyak negara asing dan kelompok tertentu yang tidak suka jika Indonesia menjadi negara maju, maka taktik adu domba dimainkan, agar rakyat Indonesia membenci Jokowi yang merupakan orang hebat yang dimiliki Indonesia. Sudah banyak cara yang dilakukan untuk menghancurkan Jokowi tetapi tidak berhasil, karena walau dicari cari kesalahannya dari berbagai aspek tidak ditemukan dan Jokowi terbukti bersih. Sehingga dimunculkan issu Ijasah Palsu, agar masyarakat terprovokasi dan membenci Jokowi. Taktik adu domba ini pernah dimainkan saat Indonesia dijajah Belanda ratusan tahun. Jadi Issu Ijasah Jokowi ini merupakan strategi adu domba agar Indonesia lemah dan tidak bisa maju,ungkapnya.


Paiman menambahkan,Di singgung dirinya dikaitkan  dengan Issu Ijasah Jokowi, Paiman menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu dan tidak masuk akal. Pasalnya bahwa Ijasah Jokowi sudah digunakan untuk persyaratan Walikota Solo tahun 2005, sedang saya belum kenal pak Jokowi, dan tiba tiba tahun 2012 Ijasah Jokowi di cetak di pasar pramuka, kan jelas tidak sinkron, karena tahun 2005 Ijasah tersebut sudah digunakan dalam pilkada Solo, selain itu secara  legalitas hukum, Fakultas Kehutanan UGM telah mengakui Ijasah Jokowi asli,jelasnya.


"Jadi sangat jelas, Issu Ijasah Jokowi sangat kental dengan muatan Politik, walaupun kelompok yang mempermasalahkan Ijasah Jokowi berdalih keterbukaan publik karena Jokowi pejabat publik. Saat ini Jokowi rakyat biasa bukan pejabat publik lagi, mengapa Issu Ijasah Jokowi tidak dipermasalahkan saat Jokowi menjadi Walikota, Gubernur dan saat menjadi Presiden, jadi jelas ini agenda jahat untuk melemahkan orang orang hebat yang dimiliki Indonesia. Saya menyakini jelas ada agenda kelompok tertentu untuk menghancurkan orang hebat yang dimiliki Indonesia, agar Indonesia lemah, ujar Paiman menutup perbincangannya.(Red).

Jumat, 06 Maret 2026

ARRUKI dan LP3HI Gugat Kabareskrim dan Jampidum soal Penelantaran Perkara Judi Online, Ada Nama-nama Dibongkar

 



Keterangan Foto : Boyamin Saiman Mewakili ARRUKI dalam gugatan praperadilan kasus judi online/Foto: Boyamin Saiman.


Jumat, 6 Maret 2026 - ARRUKI (Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia) dan LP3HI (Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kabareskrim dan Jampidum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Gugatan ini terkait dugaan penelantaran penanganan perkara judi online yang melibatkan terdakwa Firman Hertanto alias Aseng Semarang.


Gugatan praperadilan ini tercatat dengan nomor perkara 22/PID.PRAP/2026 dan diajukan pada hari Jumat, 6 Maret 2026.


ARRUKI dan LP3HI menilai, langkah Bareskrim Polri dalam menunda penanganan perkara tersebut tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 158.e KUHAP baru, yang mengatur kewajiban penyidikan dan penuntutan.


Putusan PN Jakarta Utara dan Fakta Pelaku Lain


Perkara awalnya ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri sejak tahap penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan nomor perkara 363/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr.


Pada 17 Desember 2025, pengadilan memutuskan bahwa Firman Hertanto tidak terbukti bersalah atas tuduhan tindak pidana pencucian uang.


Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, dan hak-hak terdakwa dipulihkan.


Namun, dalam pertimbangan putusan halaman 422, 423, dan 511, majelis hakim menyebut adanya pelaku lain yang terkait transaksi rekening judi online, yaitu Gandi Putra Tan, Ku Budi Satria, Ramli Lim, dan Mintarno alias Aming (DPO), yang tidak dijadikan tersangka.

Majelis hakim menyatakan adanya conmingling atau pencampuran transaksi rekening terdakwa dengan rekening penampung judi online, namun fakta persidangan hanya menunjukkan kaitan terbatas antara saksi dan beberapa pihak lain.


Boyamin Saiman, kuasa hukum ARRUKI, pun menjelaskan soal itu. 


“Seharusnya yang menjadi terdakwa comingling dalam tindak pidana pencucian uang adalah saksi Gandi Putra Tan, Ku Budi Satria, Ramli Lim, dan Mintarno alias Aming (DPO), namun mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.”



Gugatan Praperadilan: Penegasan Penyidikan


ARRUKI dan LP3HI menilai Bareskrim Polri telah menunda penanganan perkara secara tidak sah karena tidak menetapkan tersangka bagi pelaku lain sebagaimana diperintahkan dalam putusan PN Jakarta Utara.


Gugatan praperadilan menuntut agar Bareskrim segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan tersangka untuk pelaku lain, serta melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung untuk penuntutan.


“Dengan tidak diterbitkannya surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka, wajar jika Bareskrim dinyatakan telah menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah," kata Boyamin. 


Langkah Selanjutnya.


Persidangan praperadilan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Maret 2026.


ARRUKI dan LP3HI berharap langkah hukum ini memastikan tindak lanjut penyidikan terhadap pelaku lain dalam kasus judi online dapat segera dilakukan, sesuai dengan perintah putusan PN Jakarta Utara.


Sejak keputusan pengadilan sebelumnya hingga pengajuan praperadilan, nama-nama yang disebut dalam pertimbangan hakim belum ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Gandi Putra Tan, Ku Budi Satria, Ramli Lim, dan Mintarno alias Aming (DPO).


Hal ini menjadi dasar gugatan untuk menegaskan kewajiban Bareskrim dan Jampidum melaksanakan penyidikan dan penuntutan.


ARRUKI dan LP3HI menegaskan bahwa penanganan perkara ini bukan sekadar fakta sosial, tetapi telah menjadi fakta hukum yang wajib ditindaklanjuti.


Gugatan praperadilan ini diharapkan menjadi mekanisme hukum untuk memastikan proses hukum berjalan lengkap dan sesuai putusan pengadilan.(Red)





)

Kamis, 05 Maret 2026

Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) menunjuk Duta Advokat Hidup Sehat RM. Nico Hananto. SE.SH.

   


 

Keterangan Foto: Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Menunjuk Duta Advokat Hidup Sehat RM. Nico Hananto. SE.SH.



Jakarta - Advokat RM Nico Hananto adalah Influencer Advokat Hidup Sehat yang tinggal di Kupang NTT dan aktif sebagai Pengacara di LBH Pengadilan Negeri Kupang


R.M.Nico Hananto Putra,S.E.,S.H adalah salah satu advokat spesialis tindak pidana korupsi (Tipikor) dan perusahaan. Bersama sang Adik, R.M.Tito Hananta Kusuma,S.H.,M.M, mendirikan kantor hukum THK.Co yang beralamat di Golden Centrum, Jalan Majapahit 26 C, Harmoni Kota, Jakarta Pusat (tahun 2015). Ia juga salah satu pendiri Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST), yaitu Organisasi Pengacara yang fokus dalam bidang pemberantasan korupsi. Selain FAST, Nico juga turut membidani berdirinya organisasi Konsultan Pemasyarakatan Indonesia (KITA).



Keterangan Foto : R.M.Nico Hananto Putra,S.E.,S.H adalah salah satu advokat spesialis tindak pidana korupsi (Tipikor) dan perusahaan.(Kiri). Bersama sang Adik, R.M.Tito Hananta Kusuma,S.H.,M.M.(Kanan).



Profil RM.Nico Hananto Putra,S.E,.S.H

Sebelum berprofesi sebagai Advokat, Pria kelahiran Jakarta, 2 September 1967 ini menempuh pendidikan tinggi di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta dan meraih gelar Sarjana Ekonomi (tahun 1991). Disiplin ilmu yang ditekuni semasa kuliah, menghantarkan dirinya menduduki jabatan bergengsi di PT Mulia Group sebagai Human Resources Development (HRD) selama 15 tahun.


 Dalam menjalankan profesinya, kini Pria jebolan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STHI) Jakarta ini kerap dijuluki rekan sejawatnya sebagai “Advokat Berambut Putih Silver”, mirip gaya rambut sosok Advokat kondang, yakni Alm. Prof. Dr. H. Adnan Buyung Nasution, S.H.


Meski aktivitasnya sebagai advokat begitu padat, Nico selalu menyempatkan diri untuk berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya agar tetap prima dalam menjalankan tugasnya. Bukan hanya olahraga kebugaran (fitness) saja, tetapi ketika waktu senggang, ia juga senang olahraga otak yakni Catur serta menikmati kuliner khas Indonesia. Hal itulah yang membuat dirinya selalu bersyukur dan tampak bersahaja serta  bahagia dalam menjalani hidupnya. “Saya suka sekali olahraga otak yaitu catur dan menjaga kebugaran tubuh/fitness.  Bahkan kalau ada waktu luang, suka kuliner menikmati masakan khas Indonesia,” tukas Advokat yang memiliki filosofi lakukan yang terbaik, pantang menyerah dan selalu bersyukur.(Red).



Ijin Bapak Ibu Bro Sis yang memerlukan informasi tentang Advokat Spesialist Kasus Korupsi dapat Klik Website kami:


www.fastlawyers.id


Salam Hormat 


Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) 

Jl. Cikini Raya No.38, Jakarta Pusat 


PIC:

087782410567 (Feri)


085355362955 (Darul)


 Beranda - Pengacara Cepat https://share.google/eICkLBS37b3nFJV4P


https://share.google/g1ngwd5wM9LwCTUhq







Rabu, 04 Maret 2026

Hafidz Halim Hadirkan 46 Alat Bukti Surat, Ungkap Keterangan Palsu Petinggi P3HI Di Pengadilan Kotabaru

  


BANJARMASIN,  – Persidangan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan M. Hafidz Halim, S.H. sebagai penggugat atas keterangan Palsu dibawah sumpah Pengadilan Negeri Kotabaru yang dilakukan para tergugat yaitu Asphiani Idris dan Wijiono selaku Pimpinan Organisasi Advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia) kembali digelar dengan agenda tambahan bukti surat di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Pada sidang kali ini, majelis hakim memfokuskan pemeriksaan pada penyerahan dokumen tambahan dari para pihak. Berdasarkan pantauan di ruang sidang, hanya pihak penggugat dan turut tergugat yang menyerahkan bukti tambahan, sementara pihak para tergugat tidak mengajukan dokumen baru dalam agenda tersebut.


Kuasa hukum Hafidz Halim, Griana Dwinisa, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan tambahan bukti surat sebanyak 15 dokumen untuk memperkuat dalil gugatan, dimana sebelumnya juga terdapat fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan terkait adanya bukti rekaman salah satu rekaman suara Tergugat tentang pengakuan penukaran Surat Magang M. Hafidz Halim, S.H. di LBH Lekem Kalimantan diperkuat dengan bukti-bukti surat pernyataan-pernyataan lainnya.


“Agenda hari ini adalah tambahan bukti surat. Dari pihak penggugat kami menyerahkan sebanyak 15 bukti tambahan, dimana sebelumnya diajukan 31 bukti sehingga total menjadi 46 bukti, adapun bukti sebanyak itu diajukan untuk semakin memperjelas dan memperkuat posisi hukum klien kami di hadapan majelis hakim,” ujar Griana kepada awak media usai persidangan.


Ia menegaskan, keseluruhan dokumen yang diajukan telah disusun secara sistematis dan relevan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa. Bukti-bukti tersebut, menurutnya, menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian untuk menegaskan dalil gugatan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.


Dalam tambahan bukti tersebut, penggugat juga menyerahkan alat bukti surat terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang disampaikan di Pengadilan Negeri Banjarbaru oleh Suripno Sumas selaku saksi dari pihak Tergugat I dan Tergugat II. Bukti tersebut berupa surat pernyataan bermaterai yang dibuat tiga orang jurnalis yang sebelumnya melakukan konfirmasi kepada Suripno Sumas di luar persidangan sebelum yang bersangkutan memberikan kesaksian yang diduga palsu.

Selain itu, penggugat juga mengajukan alat bukti surat lainnya yang dilengkapi rekaman suara hasil konfirmasi jurnalis kepada Suripno Sumas di luar pengadilan sebelum ia bersaksi. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Suripno Sumas diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan sejak tahun 2014 sehingga dinilai tidak pernah aktif dalam kegiatan LBH Lekem Kalimantan sebagaimana yang disebutkan dalam keterangannya di persidangan.


Sementara itu, dari pihak turut tergugat LBH Lekem Kalimantan juga menyerahkan tambahan bukti surat terkait pemberhentian secara tidak hormat kepada Aspihani Ideris sebagai Pengurus sejak Juli 2025 silam, meskipun jumlah pastinya tidak dirinci dalam persidangan terbuka tersebut namun didapatkan Informasi terdapat 14 bukti. 


Adapun dari pihak Tergugat I dan Tergugat II tidak mengajukan tambahan alat bukti.


Griana menambahkan bahwa pihaknya optimistis seluruh rangkaian pembuktian yang telah disampaikan mampu memberikan gambaran yang utuh kepada majelis hakim.


“Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai setiap bukti yang telah diajukan. Prinsip kami adalah membuktikan dalil secara objektif dan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.


Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim, dengan tahapan agenda sidang Kesimpulan sesuai hukum acara perdata. Persidangan ini terus menjadi perhatian karena dinilai memiliki implikasi hukum bagi para pihak yang terlibat dalam Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Pengadilan Negeri Kotabaru terhadap Penggugat M. Hafidz Halim, S.H.(red).

Minggu, 22 Februari 2026

Menkeu Purbaya Sangat Kaget Setelah Bertemu & Diberitahu Machril Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi Bahwa 3 Pucuk Suratnya Tidak Disampaikan.

 




Keterangan Foto: Machril bersama Menteri Keuangan RI Bapak Purbaya Yudhi Sadewa 


Jakarta- Hari Jumat 20 Februari 2026 hari yang berarti bagi Nasabah Jiwasraya yang tolak restrukturisasi karena dapat kesempatan bertemu Menteri Keuangan RI Bapak Purbaya Yudhi Sadewa setelah selesai sholat Jumat.


 Mungkin sudah menjadi Takdir Tuhan bisa berjumpa langsung dengan beliau, karena upaya mau jumpa Menteri Keuangan dimulai sejak tahun 2020 dengan Menteri Keuangannya Ibu Sri Mulyani Indrawati.


 Mengirim surat kepada Menteri terdahulu sudah 14 pucuk dan kepada Menteri Purbaya sudah yang ketiga kalinya. Nasabah minta uangnya kembali kelanjutan dari Likuidasi yang menyisakan 25%.


Setelah selesai melaksanakan Likuidasi Jiwasraya pada tanggal 9 Desember 2025 berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) nasabah mendapat pengembalian uang preminya masing-masing sebesar 74,5% dan masih tersisa 25,5% menunggu keputusan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bendahara Negara selaku Menteri Keuangan RI dengan menggunakan uang penjualan hasil sitaan aset PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung sejumlah 5,5Triliun rupiah.


 Dalam proses Likuidasi ada 3 (tiga) komponen Nasabah yang dicover oleh NSL yakni: Nasabah Saving Plan, Nasabah Retail dan Nasabah Corporate kewajiban AJS jumlah 219 Milyar dan sisa kas 133 Milyar berarti masih memerlukan kebutuhan dana 86 Milyar yang akan diambil dari uang hasil  penjualan aset 5,5 Triliun yang tersimpan pada Bendahara Negara. 


Oleh karena itu Sdr. Machril  adalah Nasabah Jiwasraya yang mewakili KONSOLNAS (Konsolidasi Nasional Korban Jiwasraya) yang gigih menemui Bapak Purbaya Yudhi Sadewa sejak beliau diangkat menjadi Menteri Keuangan RI.


Menurut Machril,bahwa Penyelesaian Pengembalian Uang Nasabah Berdampak Kepada Pemulihan Kepercayaan Investor Asing Terhadap Hukum di Indonesia, warga masyarakat Indonesia kalau mendengar atau ditawarkan asuransi, mereka menolak dengan terus terang, mereka berkata kapok karena ada yang pernah alami kejadian gagal bayar asuransi,ungkapnya kepada. Awak media di Jakarta, Senin 23/2/2026.


Machril mengatakan, bahwa Harapan Nasabah jika uang sisa segera dibayar atau dikembalikan berarti perjuangan yang cukup lama yaitu 9 tahun. Tentunya nasabah akan berterimakasih kepada bapak Purbaya Yudhi Sadewa dan Pemerintah RI membuktikan bahwa hukum masih bisa ditegakkan, keadilan dan kebenaran masih ada,ujarnya.


Ditambahkannya, Karena kami nasabah banyak yang sudah mendapat keputusan  INKRACHT melalui gugatan Wanprestasi dan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) selama ini tidak bisa digunakan padahal Indonesia Negara berlandaskan hukum, Pungkasnya(Red).

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi